KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Membawa Power Bank ke Pesawat Udara

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Ketentuan Membawa Power Bank ke Pesawat Udara

Ketentuan Membawa  <i>Power Bank</i> ke Pesawat Udara
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Membawa  <i>Power Bank</i> ke Pesawat Udara

PERTANYAAN

Benarkah ada aturan kalau tidak boleh membawa power bank ke dalam pesawat udara? Apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Ketentuan membawa power bank atau baterai cadangan ke dalam pesawat udara terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Power bank itu merupakan salah satu jenis Barang Berbahaya yang Diizinkan (Permited Dangerous Good).
     
    Untuk dapat diizinkan dibawa ke dalam pesawat udara, power bank harus memenuhi persyaratan:
    1. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang;
    2. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) 100 Wh - 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing;
    3. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke pesawat udara.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Ketentuan membawa power bank atau baterai cadangan ke dalam pesawat udara terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Power bank itu merupakan salah satu jenis Barang Berbahaya yang Diizinkan (Permited Dangerous Good).
     
    Untuk dapat diizinkan dibawa ke dalam pesawat udara, power bank harus memenuhi persyaratan:
    1. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang;
    2. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) 100 Wh - 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing;
    3. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke pesawat udara.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (“Permenhub 80/2017”).
     
    Pengendalian Keamanan Terhadap Orang dan Barang yang Diangkut Pesawat Udara
    Pada dasarnya, Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan bagasi kabin yang akan naik ke pesawat udara.[1]
     
    Pemeriksaan keamanan bertujuan untuk mencegah terangkutnya barang dilarang yang dapat dipakai untuk melakukan tindakan melawan hukum atau mengganggu keamanan penerbangan.[2]
     
    Apabila dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang (Prohibited Items) yang ada pada penumpang dan bagasi kabin yang dilarang masuk pesawat udara, harus ditahan/disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.[3] Barang dilarang (prohibited items) yang ditahan/disita sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat disimpan selama 1 (satu) bulan sebelum dimusnahkan.[4]
     
    Jadi barang yang tidak dapat masuk ke dalam pesawat udara itu adalah barang yang dilarang (Prohibited Items). Apakah power bank termasuk daftar barang yang dilarang?
     
    Apakah Power Bank Dapat Dibawa ke Dalam Pesawat Udara?
    Barang Dilarang (Prohibited Items) adalah barang yang dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai dan menghilangkan nyawa orang lain serta untuk melakukan tindakan melawan hukum yang meliputi alat peledak, barang berbahaya, alat-alat berbahaya dan senjata.[5]
     
    Barang–barang yang dilarang (prohibited items) terdiri dari:[6]
    1. Alat Peledak (Explosives Device)
    2. Senjata (Weapon)
    3. Alat-alat Berbahaya (Dangerous Articles) antara lain:
    Senjata mainan seperti replika senjata dan senjata api tiruan yang dapat disalah gunakan untuk mengelabui sebagai senjata nyata; perangkat yang dirancang khusus untuk membuat pingsan/ melumpuhkan; dan alat kerja yang dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat udara seperti linggis, pencong, cangkul, mata bor, paku, gergaji.
    1. Barang Berbahaya (Dangerous Goods) antara lain:
    Bahan atau barang beracun dan mudah menular, bahan atau barang radioaktif, bahan atau barang perusak.
     
    Sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran II Permenhub 80/2017, Power Bank sebagai alat pengisian daya (baterai portabel) untuk alat ektronik yang dalam Lampiran Permenhub 80/2017 dikenal dengan istilah baterai lithium ion cadangan tidak termasuk ke dalam daftar barang barang yang dilarang (Prohibited Items), tetapi merupakan salah satu jenis Barang Berbahaya yang Diizinkan (Permited Dangerous Goods).[7]
     
    Berikut bebapa kriteria baterai yang diizinkan:[8]
    1. Harus diangkut sebagai bagasi kabin;
    2. Baterai cadangan harus dilindungi secara terpisah sehingga tidak terjadi hubungan arus pendek dan hanya dibawa dalam bagasi kabin saja;
    3. Baterai dan sumber tenaga harus berupa tipe baterai yang memenuhi persyaratan pengujian pada UN Manual of Tests and Criteria;
    4. Pembatasan kandungan litium pada baterai lithium-metal atau rating watt-hour untuk baterai lithium-ion harus dipatuhi;
    5. Persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diperlukan untuk perangkat elektronik portabel yang mengandung baterai lithium ion dan baterai lithium ion cadangan yang melebihi rating Watt-hour 100 Wh namun tidak lebih dari 160 Wh;
    6. Penumpang tidak diizinkan untuk mengangkut lebih dari 2 baterai cadangan (powebank) yang dilindungi secara terpisah untuk tiap orang.
     
    Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE.015 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara (“SE Dirjenhubud 15/2018”) juga mengatur bahwa Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus diinstruksikan untuk:[9]
    1. menginformasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium cadangan pada pesawat udara.
    2. meminta kepada penumpang untuk menunjukkan dan mengeluarkan Power Bank dari bagasi cabin dan bagasi tercatat yang dibawa pada saat proses pemeriksaan di Security Check Point (SCP) untuk dilakukan pemeriksaan besaran daya sesuai dengan ketentuan dan memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium cadangan dalam bagasi tercatat.
    3. memastikan daya Jam Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium cadangan yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di Security Check Point (SCP) sesuai dengan ketentuan.
    4. bertanggungjawab untuk menyimpan Power Bank yang diserahkan oleh pemilik pada Security Check Point (SCP) karena tidak memenuhi ketentuan.
    5. untuk segera menindaklanjuti larangan ini dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP).
     
    Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diinstruksikan untuk memastikan bahwa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:[10]
    1. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.
    2. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi cabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
    3. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang.
    4. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.
    5. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, dilarang dibawa ke pesawat udara.
    6. Baterai Portable (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan cara:
      1. Apabila jumlah tegangan/voltase (V) dan jumlah arus/kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan degan rumus:
     
    E (Wh) = V(V) X I(Ah)
     
    E = daya jam, satuannya adalah watt-hour (Wh),
    V = tegangan, satuannya adalah volt (V), 
    I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).
     
    1. Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, power bank atau baterai cadangan boleh dibawa ke pesawat karena tidak termasuk dalam daftar barang yang dilarang (Prohibited Items), tetapi tercatat sebagai barang Barang Berbahaya yang Diizinkan (Permited Dangerous Goods). Dimana untuk dapat diizinkan dibawa ke dalam pesawat udara, power bank harus memenuhi beberapa persyaratan seperti harus ada batas daya per jam (watt-hour).
     
    Baterai cadangan atau power bank yang bisa dibawa ke dalam pesawat udara oleh penumpang hanya yang memiliki daya jam tidak lebih 100 Wh. Untuk power bank yang mempunyai daya jam lebih dari 100 Wh hingga 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing. Sementara itu, jika power bank mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh, maka dilarang dibawa ke pesawat udara.
     
    Hal senada juga disampaikan dalam artikel Ketentuan Power Bank Boleh Masuk Kabin Pesawat, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, mengatakan bahwa ketentuan pengisi daya mandiri atau power bank yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat sudah diatur dalam peraturan keamanan penerbangan internasional dan Permenhub 80/2017. Aturan terkait power bank yang dikeluarkan oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA) mengatur bahwa penyimpan daya (power bank) yang mempunyai kapasitas di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin. Sedangkan power bank berkapasitas 100Wh-160Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan dan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh sama sekali dilarang dalam penerbangan. Kapasitas 100Wh jika dikonversi dalam mAh (biasa tertulis dalam kemasan power bank) adalah sebesar 27.000mAh. Jadi power bank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3.6V - 3.85V.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional;
     
     
     
     
     
     
     

    [1] Bab VI angka 6.2.1 Lampiran I Permenhub 80/2017
    [2] Bab VI angka 6.2.2 Lampiran I Permenhub 80/2017
    [3] Bab VI angka 6.2.8 huruf a Lampiran I Permenhub 80/2017
    [4] Bab VI angka 6.2.8 huruf b Lampiran I Permenhub 80/2017
    [5] Bab II angka 25 Lampiran I Permenhub 80/2017
    [6] Lampiran II huruf B Permenhub 80/2017
    [7] Lampiran II huruf C Permenhub 80/2017
    [8] Lampiran II huruf C Permenhub 80/2017
    [9] Angka 1 huruf b SE Dirjenhubud 15/2018
    [10] Angka 1 huruf a angka 2) SE Dirjenhubud 15/2018

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!