Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Orang Tua Menolak Perawatan Medis Anak, Bisakah Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Orang Tua Menolak Perawatan Medis Anak, Bisakah Dipidana?

Orang Tua Menolak Perawatan Medis Anak, Bisakah Dipidana?
Made Wahyu Arthaluhur, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Orang Tua Menolak Perawatan Medis Anak, Bisakah Dipidana?

PERTANYAAN

Apakah tindakan orang tua yang menolak perawatan medis terhadap pasien anak dapat dikategorikan tindak pidana? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan penolakan perawatan medis lazim disebut sebagai Penolakan Tindakan Kedokteran atau Informed Refusal. Hal ini diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (“Permenkes 290/2008”).
     
    Pasien pada dasarnya berhak untuk melakukan penolakan tindakan kedokteran terhadap setiap tindakan kedokteran yang akan diberikan, setelah ia mendapat penjelasan yang cukup mengenai tindakan kedokteran tersebut. Bagi pasien yang tidak termasuk kategori pasien yang kompeten, misalnya anak-anak, penolakan dapat diberikan oleh keluarga terdekatnya (dalam hal ini ayah atau ibu kandungnya). Namun, segala akibat yang terjadi karena penolakan tindakan kedokteran ini akan menjadi tanggung jawab pasien atau menjadi tanggung jawab keluarga terdekat pasien bagi pasien yang tidak kompeten.
     
    Sehingga, penolakan tindakan kedokteran pada dasarnya bukan merupakan tindakan yang dilarang, namun tanggung jawab atas segala akibat yang terjadi akan menjadi tanggung jawab pasien, atau akan menjadi tanggung jawab keluarga terdekat pasien. Berdasarkan kasus Anda, maka tanggung jawab mengenai kesehatan anak akibat penolakan tindakan kedokteran akan menjadi tanggung jawab dari orang tuanya.
     
    Meskipun penolakan tindakan kedokteran bukan merupakan tindakan yang dilarang, orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara kesehatan anaknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.
     
    Jika mengacu pada Permenkes 290/2008, maka tidak ada ketentuan sanksi pidana bagi orang tua yang menolak dilakukannya tindakan kedokteran terhadap anaknya sebagai pasien. Lalu bagaimana ketentuan di peraturan perundang-undangan lain?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
    Tindakan penolakan perawatan medis lazim disebut sebagai Penolakan Tindakan Kedokteran atau Informed Refusal. Hal ini diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (“Permenkes 290/2008”).
     
    Pasien pada dasarnya berhak untuk melakukan penolakan tindakan kedokteran terhadap setiap tindakan kedokteran yang akan diberikan, setelah ia mendapat penjelasan yang cukup mengenai tindakan kedokteran tersebut. Bagi pasien yang tidak termasuk kategori pasien yang kompeten, misalnya anak-anak, penolakan dapat diberikan oleh keluarga terdekatnya (dalam hal ini ayah atau ibu kandungnya). Namun, segala akibat yang terjadi karena penolakan tindakan kedokteran ini akan menjadi tanggung jawab pasien atau menjadi tanggung jawab keluarga terdekat pasien bagi pasien yang tidak kompeten.
     
    Sehingga, penolakan tindakan kedokteran pada dasarnya bukan merupakan tindakan yang dilarang, namun tanggung jawab atas segala akibat yang terjadi akan menjadi tanggung jawab pasien, atau akan menjadi tanggung jawab keluarga terdekat pasien. Berdasarkan kasus Anda, maka tanggung jawab mengenai kesehatan anak akibat penolakan tindakan kedokteran akan menjadi tanggung jawab dari orang tuanya.
     
    Meskipun penolakan tindakan kedokteran bukan merupakan tindakan yang dilarang, orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara kesehatan anaknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.
     
    Jika mengacu pada Permenkes 290/2008, maka tidak ada ketentuan sanksi pidana bagi orang tua yang menolak dilakukannya tindakan kedokteran terhadap anaknya sebagai pasien. Lalu bagaimana ketentuan di peraturan perundang-undangan lain?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelumnya, kami perlu pertegas kembali bahwa yang Anda tanyakan adalah “tindakan orang tua” yang menolak perawatan medis terhadap pasien anak, bukan tindakan rumah sakit ataupun tenaga kesehatan yang menolak untuk memberikan perawatan medis seperti yang sering terjadi. Mengenai rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak memberikan perawatan medis, Anda dapat menyimak artikel Sanksi Bagi Rumah Sakit yang Menolak Memberikan Tindakan Medis dan Hukumnya Rumah Sakit Menolak Pasien Gawat Darurat.
     
    Tindakan Kedokteran
    Pada dasarnya, sebelum mendapat perawatan medis (tindakan kedokteran), tenaga medis harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pasien. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (“Permenkes 290/2008”). Persetujuan tersebut yang sering disebut sebagai Persetujuan Tindakan Kedokteran atau Informed Consent, yaitu persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.[1]
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi (“tindakan kedokteran”) adalah suatu tindakan medis berupa preventif, diagnostik, terapeutik, atau rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadp pasien.[2] Dari definisi ini, perawatan medis yang Anda sebutkan merupakan tindakan kedokteran.
     
    Persetujuan dan Penolakan Tindakan Kedokteran
    Persetujuan dapat diberikan oleh pasien yang kompeten atau keluarga terdekat.[3] Penilaian terhadap kompetensi pasien dapat dilakukan oleh dokter atau dokter gigi sebelum tindakan kedokteran dilakukan.[4] Adapun pasien yang kompeten menurut Pasal 1 angka 7 Permenkes 290/2008 adalah:
     
    Pasien dewasa atau bukan anak menurut peraturan perundang-undangan atau telah/pernah menikah, tidak terganggu kesadaran fisiknya, mampu berkomunikasi secara wajar, tidak mengalami kemunduran perkembangan (retardasi) mental dan tidak mengalami penyakit mental sehingga mampu membuat keputusan secara bebas.
     
    Untuk pasien yang tidak termasuk pasien yang kompeten, misalnya anak-anak, persetujuan dapat diberikan oleh keluarga terdekat. Yang termasuk dalam keluarga terdekat adalah suami atau istri, ayah atau ibu kandung, anak-anak kandung, saudara-saudara kandung atau pengampunya.[5]
     
    Hal yang sama juga berlaku dalam hal penolakan tindakan kedokteran (informed refusal). Pasien dan/atau keluarga terdekatnya pada dasarnya dapat menolak setiap tindakan kedokteran yang akan dilakukan, setelah pasien dan/atau keluarga terdekatnya menerima penjelasan mengenai tindakan kedokteran tersebut.[6] Penolakan tindakan kedokteran harus harus dilakukan secara tertulis.[7] Namun, perlu diperhatikan juga akibat dari penolakan tindakan kedokteran ini, yaitu segala akibat yang terjadi akan menjadi tanggung jawab pasien, atau menjadi tanggung jawab keluarga pasien bagi pasien yang tidak kompeten.[8]
     
    Jadi, penolakan tindakan kedokteran pada dasarnya bukan merupakan tindakan yang dilarang, namun tanggung jawab atas segala akibat yang terjadi akan menjadi tanggung jawab pasien atau menjadi tanggung jawab keluarga terdekat pasien apabila pasien bukan pasien yang kompeten. Berdasarkan kasus Anda, maka tanggung jawab mengenai kesehatan anak akibat penolakan tindakan kedokteran akan menjadi tanggung jawab dari orang tuanya.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, jika mengacu pada Permenkes 290/2008, maka tidak ada ketentuan sanksi pidana bagi orang tua yang menolak dilakukannya tindakan kedokteran terhadap anaknya sebagai pasien. Lalu bagaimana ketentuan di peraturan perundang-undangan lain?
     
    Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua atas Kesehatan Anak
    Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatakan:
     
    Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
     
    Di samping hak anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, orang tua juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap anaknya. Dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dijelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
    1. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
    2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
    3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
    4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
     
    Kewajiban orang tua untuk menjaga kesehatan dan merawat anak diatur lebih lanjut dalam Pasal 45 UU 35/2014:
     
    1. Orang Tua dan Keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan.
    2. Dalam hal Orang Tua dan Keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhinya.
    3. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Untuk diketahui, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. Upaya kesehatan yang komprehensif meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujuk.[9]
     
    Sanksi Pidana
    Meskipun penolakan tindakan kedokteran bukan merupakan tindakan yang dilarang, perlu diingat bahwa orang tua memiliki tanggung jawab akan kesehatan anaknya. Mengenai sanksi pidana, sebenarnya tidak ada ketentuan yang spesifik mengatur mengenai sanksi pidana untuk orang tua yang menolak perawatan medis untuk anaknya.
     
    Sanksi pidana yang diatur adalah terkait kekerasan pada anak atau penelantaran anak sebagaimana disebutkan di bawah ini.
     
    Menurut UU 35/2014
    Ada ketentuan dalam UU 35/2014 tentang sanksi pidana jika melakukan kekerasan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik.
     
    Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.[10] Sementara, yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.[11]
     
    Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Namun, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan ini jika dilakukan oleh orang tuanya.[12]
     
    Menurut UU PKDRT
    Dalam konteks hubungan dalam lingkup rumah tangga antara orang tua dengan anak, undang-undang lain yang mengatur sanksi atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik dan penelantaran terhadap anak adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) sebagai berikut:
     
    1. Perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik termasuk kekerasan dalam rumah tangga.[13] Perbuatan ini tergolong kekerasan fisik yaitu yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.[14]
    Sanksi pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.[15]
    1. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.[16]
    Sanksi pidananya adalah penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.[17]
     
    Namun tentunya, perbuatan penolakan tindakan kedokteran yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya tidak serta-merta dapat dikatakan sebagai kekerasan terhadap anak berupa timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik menurut UU 35/2014 ataupun perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga atau perbuatan penelantaran menurut UU PKDRT. Hal tersebut perlu dibuktikan lagi melalui suatu proses hukum.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh, penelantaran seseorang dalam keadaan sakit dalam lingkup rumah tangga dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 113 /Pid.B/2014/PN.Sbb, dimana terdakwa menelantarkan keluarganya dan tidak memberikan nafkah kepada keluarganya. Tindakan terdakwa tersebut juga menyebabkan anak terdakwa sakit. Kemudian hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain dalam Lingkup Rumah Tangga  sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 49 huruf a UU PKDRT.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 113 /Pid.B/2014/PN.Sbb
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Permenkes 290/2008
    [2] Pasal 1 angka 3 Permenkes 290/2008
    [3] Pasal 13 ayat (1) Permenkes 290/2008
    [4] Pasal 13 ayat (2) Permenkes 290/2008
    [5] Pasal 1 angka 2 Permenkes 290/2008
    [6] Pasal 16 ayat (1) Permenkes 290/2008
    [7] Pasal 16 ayat (2) Permenkes 290/2008
    [8] Pasal 16 ayat (3) Permenkes 290/2008
    [9] Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU 35/2014
    [10] Pasal 76C UU 35/2014
    [11] Pasal 1 angka 16 UU 35/2014
    [12] Pasal 80 ayat (1) dan (4) UU 35/2014
    [13] Pasal 1 angka 1 UU PKDRT
    [14] Pasal 6 jo. Pasal 5 huruf a UU PKDRT
    [15] Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT
    [16] Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT
    [17] Pasal 49 huruf a UU PKDRT

    Tags

    kesehatan
    tenaga kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!