Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Pernyataan “Terdakwa Memberikan Jawaban Secara Tidak Bebas”

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Arti Pernyataan “Terdakwa Memberikan Jawaban Secara Tidak Bebas”

Arti Pernyataan “Terdakwa Memberikan Jawaban Secara Tidak Bebas”
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti Pernyataan “Terdakwa Memberikan Jawaban Secara Tidak Bebas”

PERTANYAAN

Apakah yang dimaksud dengan jawaban tidak bebas terdakwa atau saksi atau terdakwa atau saksi harus menjawab dengan bebas sebagaimana dalam Pasal 153 ayat (2) KUHAP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Yang dimaksud dengan saksi atau terdakwa harus menjawab dengan bebas adalah baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, tidak boleh dilakukan penekanan atau ancaman yang bisa menimbulkan hilangnya kebebasan mereka memberikan keterangan. Bahkan pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik terhadap terdakwa maupun terhadap saksi
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Yang dimaksud dengan saksi atau terdakwa harus menjawab dengan bebas adalah baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, tidak boleh dilakukan penekanan atau ancaman yang bisa menimbulkan hilangnya kebebasan mereka memberikan keterangan. Bahkan pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik terhadap terdakwa maupun terhadap saksi
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
     
    Pasal 153 ayat (2) KUHAP yang Anda sebutkan berbunyi sebagai berikut:
     
    1. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi;
    2. Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
     
    Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal.114), sesuai penegasan Pasal 153 ayat (2) huruf b, pemeriksaan terhadap terdakwa atau saksi “dilakukan dengan bebas”. Terhadap mereka tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawab secara tidak bebas. Baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, tidak boleh dilakukan penekanan atau ancaman yang bisa menimbulkan hilangnya kebebasan mereka memberikan keterangan. Bahkan pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik terhadap terdakwa maupun terhadap saksi, sebagaimana hal itu ditegaskan dalam Pasal 166 KUHAP.
     
    Pasal 166 KUHAP berbunyi sebagai berikut:
     
    Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi.
     
    Dalam Penjelasan Pasal 166 KUHAP dijabarkan bahwa:
     
    Jika dalam salah satu pertanyaan disebutkan suatu tindak pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh terdakwa atau tidak dinyatakan oleh saksi, tetapi dianggap seolah-olah diakui atau dinyatakan, maka pertanyaan yang sedemikian itu dianggap sebagai pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal ini penting karena pertanyaan yang bersifat menjerat itu tidak hanya tidak boleh diajukan kepada terdakwa, akan tetapi juga tidak boleh diajukan kepada saksi. Ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa atau saksi harus diberikan secara bebas di semua tingkat pemeriksaan. Dalam pemeriksaan penyidik atau penuntut umum tidak boleh mengadakan tekanan yang bagaimanapun caranya, lebih-lebih di dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Tekanan. itu, misalnya ancaman dan sebagainya yang menyebabkan terdakwa atau saksi menerangkan hal yang berlainan daripada hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang bebas.
     
    Jadi, berdasarkan Pasal 166 KUHAP beserta penjelasannya tersebut, dilarang mengajukan pertanyaan menjerat baik kepada terdakwa maupun kepada saksi. Hakim harus menegakkan prinsip pemeriksaan persidangan secara bebas.[1]
     
    Memang dalam praktek pemeriksaan pesidangan, jarang terjadi tindakan ancaman atau penekanan yang dilakukan oleh hakim atau penuntut umum. Dalam pemeriksaan sidang yang terbuka untuk umum, agak sulit bagi hakim atau jaksa mengancam dan menekan terdakwa atau saksi, tetapi yang sering terjadi ialah pelanggaran atas Pasal 166 KUHAP. Hakim atau penuntut umum sering megajukan pertanyaan yang menjerat, yang mengakibatkan keterangan yang diberikan terdakwa atau saksi, bukan lagi diberikan secara sadar dan bebas, tapi keterangan itu diberikan berdasar pancingan yang berbentuk jebakan dari si penanya.[2]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, yang dimaksud dengan saksi atau terdakwa harus menjawab dengan bebas adalah terhadap mereka tidak dilakukan hal atau diajukan pernyataan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawab secara tidak bebas. Baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, tidak boleh dilakukan penekanan atau ancaman yang bisa menimbulkan hilangnya kebebasan mereka memberikan keterangan. Bahkan pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik terhadap terdakwa maupun terhadap saksi.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
     
    Referensi:
    Harahap, Yahya. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
     

    [1] Yahya Harahap, hal. 115
    [2] Yahya Harahap, hal. 114

    Tags

    hukumonline
    terdakwa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!