Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Hak, Ini Pidananya

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Hak, Ini Pidananya

Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Hak, Ini Pidananya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Hak, Ini Pidananya

PERTANYAAN

Seluruh data dalam ponsel dan flashdisk saya disalin tanpa izin. Lalu data yang disalin tersebut digunakan untuk mencemarkan nama baik saya. Dari sisi hukum pelindungan data pribadi, apa sanksi pidana bagi orang yang menyalin data pribadi tanpa hak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan menyalin data pribadi yang tersimpan dalam ponsel dan flashdisk tanpa izin merupakan perbuatan pidana yang bisa dijerat pasal dalam UU ITE beserta perubahannya dan UU PDP.

    Kemudian, apabila dari penyalahgunaan data pribadi tersebut dilakukan untuk pencemaran nama baik, perbuatan ini bisa dijerat KUHP atau UU 1/2023, dan/atau UU ITE serta perubahannya bila dilakukan di media sosial atau internet. Bagaimana bunyi jerat pidananya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Nico Poltak Sihombing, S.H dan pertama kali dipublikasikan pada 4 Juni 2018, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 18 November 2022.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Menyalin Data Pribadi Tanpa Hak

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa yang dimaksud “data dalam ponsel dan flashdisk” dalam pertanyaan Anda adalah data pribadi berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 UU 19/2016.

    Data pribadi yang disimpan dalam ponsel dan flashdisk yang telah diambil atau disalin tanpa izin termasuk perbuatan pidana yaitu memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum.

    Apa ancaman hukuman atas perbuatan menyalin data milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum? Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE sebagai berikut:

    1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
    2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
    3. Terhadap perbuatan pada angka 1 yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

    Menyalahgunakan Data Pribadi untuk Pencemaran Nama Baik

    Setelah membahas perspektif hukum pidana menurut UU ITE dan perubahannya, perbuatan pelaku yang setelah menyalin data lalu menyalahgunakan data pribadi tersebut untuk mencemarkan nama baik dapat dijerat pasal dalam UU PDPKUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

    Sebelumnya, perlu dipahami dulu bahwa pihak yang akan memproses data pribadi atau dalam hal ini melakukan transfer, penyebarluasan, pengungkapan seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi dan dilakukan sesuai prinsip pelindungan data pribadi.[2]

    Dasar pemrosesan data pribadi tersebut mencakup:[3]

    1. persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi;
    2. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
    3. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi;
    5. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    6. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.

    Sedangkan perbuatan pelaku yang menyalahgunakan data pribadi tercantum dalam Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP sebagai berikut:

    1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
    2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
    3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

    Kemudian apabila dari penyalahgunaan data pribadi tersebut si pelaku melakukan pencemaran nama baik, ia dapat dijerat pasal penghinaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, sebagai berikut:

    Pasal 310 KUHPPasal 433 UU 1/2023
    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[4];
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[5];
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
    1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta[6];
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta[7];
    3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
     

     

    KLINIK TERKAIT

    Penipu Menyalahgunakan Data Pribadi untuk Pinjol? Lakukan Ini

    Penipu Menyalahgunakan Data Pribadi untuk Pinjol? Lakukan Ini

    Bila diperhatikan, ketentuan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran lisan diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, dan pencemaran tertulis diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP. Lalu, unsur- unsur delik Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah:[8]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;
    2. dengan menuduh sesuatu hal;
    3. dengan sengaja, dan
    4. maksud supaya diketahui umum.

    Berdasarkan unsur-unsur tersebut, agar seseorang dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, orang tersebut harus melakukan penistaan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan sesuatu hal, tuduhan tersebut dimaksudkan agar tersiar atau diketahui oleh umum. Makna “menyerang” dalam pasal ini janganlah dimaknai sebagai serangan fisik, karena objeknya memang bukan fisik, tapi perasaan mengenai kehormatan dan perasaan nama baik seseorang.[9]

    Kemudian, R. Soesilo dalam penjelasan Pasal 310 KUHP menerangkan bahwa, “menghina” sama dengan “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Lalu, yang diserang ini biasanya merasa malu. Sedangkan “kehormatan” yang diserang adalah kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksual atau kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.[10]

    Lebih lanjut, menurut Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Namun, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

    Baca juga: Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

    Pencemaran Nama Baik Via Media Sosial dalam UU ITE

    Sementara jika pencemaran nama baik dilakukan via media sosial atau internet, perbuatan tersebut pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai berikut:

    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Kemudian, orang yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.

    Baca juga: Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

    Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang perubahan kedua UU ITE dalam rapat paripurna. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru.

    Dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE (“RUU ITE”) yang telah disahkan oleh DPR, perbuatan yang dilarang yang berkaitan dengan pencemaran nama baik via media sosial atau internet diatur dalam Pasal 27A, yaitu:

    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

    Lalu, yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.[11]

    Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A RUU ITE dapat dipenjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) RUU ITE.

    Namun, tindak pidana dalam Pasal 27A RUU ITE merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.[12] Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A RUU ITE tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri.[13]

    Baca juga: Ini Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang Dianggap Pasal Karet

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan RUU Perubahan Kedua UU ITE yang telah disahkan oleh DPR;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    Referensi:

    1. Mahrus Ali. Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, 2010;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 16 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [3] Pasal 20 ayat (2) UU PDP

    [4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dikali 1000

    [5] Pasal 3 Perma 2/2012, denda dikali 1000

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [8] Mahrus Ali. Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, 2010, hal. 126-127

    [9] Mahrus Ali. Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, 2010, hal. 127

    [10] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991, hal. 225

    [11] Penjelasan Pasal 27A Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah disahkan oleh DPR (“RUU ITE”)

    [12] Pasal 45 ayat (5) RUU ITE

    [13] Pasal 45 ayat (7) RUU ITE

    Tags

    data
    pelindungan data pribadi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!