Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Pekerja Jika Perundingan Bipartit Ditolak Pengusaha

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Langkah Pekerja Jika Perundingan Bipartit Ditolak Pengusaha

Langkah Pekerja Jika Perundingan Bipartit Ditolak Pengusaha
Made Wahyu Arthaluhur, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Pekerja Jika Perundingan Bipartit Ditolak Pengusaha

PERTANYAAN

Kami adalah pekerja yang bermasalah dengan pengusaha karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan kami menolak PHK tersebut. Ketika kami ingin mengadakan Bipartit dengan kuasa hukum, pengusaha menolak dengan alasan bahwa permasalahan dengan pekerja sifatnya internal dan kuasa hukum hanya boleh mendampingi di tingkat tripartit. Apa langkah hukum yang harus kami lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit (antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
     
    Pada prinsipnya, perundingan bipartit harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, yaitu pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha. Pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/Xii/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit (“Permenakertrans 31/2008”), diatur bahwa apabila pihak yang merasa dirugikan adalah pekerja/buruh perseorangan yang bukan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pekerja/buruh dapat didampingi oleh pengurus dari serikat pekerja/buruh dari perusahaan tersebut. Sedangkan pihak dari perusahaan atau manajemen perusahaan dan/atau yang diberi mandat harus menangani penyelesaian perselisihan secara langsung.
     
    Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat larangan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maupun Permenakertrans 31/2008 mengenai pekerja/buruh melibatkan kuasa hukum untuk mewakilinya dalam perundingan bipartit.
     
    Sejalan dengan hal tersebut, menurut Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (2006-2016), tidak ada aturan yang melarang untuk melibatkan kuasa hukum dalam perundingan bipartit, sehingga bisa saja itu dilakukan asalkan didukung dengan surat kuasa khusus.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit (antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
     
    Pada prinsipnya, perundingan bipartit harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, yaitu pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha. Pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/Xii/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit (“Permenakertrans 31/2008”), diatur bahwa apabila pihak yang merasa dirugikan adalah pekerja/buruh perseorangan yang bukan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pekerja/buruh dapat didampingi oleh pengurus dari serikat pekerja/buruh dari perusahaan tersebut. Sedangkan pihak dari perusahaan atau manajemen perusahaan dan/atau yang diberi mandat harus menangani penyelesaian perselisihan secara langsung.
     
    Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat larangan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maupun Permenakertrans 31/2008 mengenai pekerja/buruh melibatkan kuasa hukum untuk mewakilinya dalam perundingan bipartit.
     
    Sejalan dengan hal tersebut, menurut Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (2006-2016), tidak ada aturan yang melarang untuk melibatkan kuasa hukum dalam perundingan bipartit, sehingga bisa saja itu dilakukan asalkan didukung dengan surat kuasa khusus.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Aturan Perundingan Bipartit 
    Pada dasarnya, dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Demikian ketentuan yang disebut dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”).
     
    Namun sebelumnya, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/Xii/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit (“Permenakertrans 31/2008”), para pihak harus melaksanakan hal-hal tertentu untuk menghindari perselisihan hubungan industrial sebagai berikut:
    1. pihak pengusaha agar:
    1. memenuhi hak-hak pekerja/buruh tepat pada waktunya; dan
    2. membangun komunikasi yang baik dengan pihak pekerja/buruh.
    1. pihak pekerja/buruh agar:
    1. melakukan pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab; dan
    2. membangun komunikasi yang baik dengan pihak pengusaha maupun dengan serikat pekerja/serikat buruh.
     
    Yang dimaksud dengan perundingan bipartit menurut Pasal 1 angka 10 UU 2/2004 adalah:
     
    perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
       
    Dalam melakukan perundingan bipartit, para pihak wajib:[1]
    1. memiliki itikad baik;
    2. bersikap santun dan tidak anarkis; dan
    3. menaati tata tertib perundingan yang disepakati.
     
    Dalam hal salah satu pihak telah meminta dilakukan perundingan secara tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dan pihak lainnya menolak atau tidak menanggapi melakukan perundingan, maka perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti permintaan perundingan.[2]
     
    Tahapan Perundingan Bipartit
    Perundingan Bipartit dibagi menjadi tiga tahap sebagai berikut:[3]
    Tahap sebelum perundingan dilakukan persiapan:
    1. pihak yang merasa dirugikan berinisiatif mengkomunikasikan masalahnya secara tertulis kepada pihak lainnya;
    2. apabila pihak yang merasa dirugikan adalah pekerja/buruh perseorangan yang bukan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, dapat memberikan kuasa kepada pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut untuk mendampingi pekerja/buruh dalam perundingan;
    3. Pihak pengusaha atau manajemen perusahaan dan/atau yang diberi mandat harus menangani penyelesaian perselisihan secara langsung;
    4. dalam perundingan bipartit, serikat pekerja/serikat buruh atau pengusaha dapat meminta pendampingan kepada perangkat organisasinya masing-masing;
    5. dalam hal pihak pekerja/buruh yang merasa dirugikan bukan anggota serikat pekerja/serikat buruh dan jumlahnya lebih dari 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh, maka harus menunjuk wakilnya secara tertulis yang disepakati paling banyak 5 (lima) orang dari pekerja/buruh yang merasa dirugikan;
    6. dalam hal perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, maka masing-masing serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya paling banyak 10 (sepuluh) orang.
     
    Tahap perundingan:
    1. kedua belah pihak menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan;
    2. belah pihak dapat menyusun dan menyetujui tata tertib secara tertulis dan jadwal perundingan yang disepakati;
    3. dalam tata tertib para pihak dapat menyepakati bahwa selama perundingan dilakukan, kedua belah pihak tetap melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya;
    4. para pihak melakukan perundingan sesuai tata tertib dan jadwal yang disepakati;
    5. dalam hal salah satu pihak tidak bersedia melanjutkan perundingan, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh bekerja walaupun belum mencapai 30 (tiga puluh) hari kerja;
    6. setelah mencapai 30 (tiga puluh) hari kerja, perundingan bipartit tetap dapat dilanjutkan sepanjang disepakati oleh para pihak;
    7. setiap tahapan perundingan harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak, dan apabila salah satu pihak tidak bersedia menandatangani, maka hal ketidaksediaan itu dicatat dalam risalah dimaksud;
    8. hasil akhir perundingan dibuat dalam bentuk risalah akhir yang sekurangkurangnya memuat:
      1. nama lengkap dan alamat para pihak;
      2. tanggal dan tempat perundingan;
      3. pokok masalah atau objek yang diperselisihkan;
      4. pendapat para pihak;
      5. kesimpulan atau hasil perundingan;
      6. tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan
    9. Rancangan risalah akhir dibuat oleh pengusaha dan ditandatangani oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak bilamana pihak lainnya tidak bersedia menandatanganinya;
     
    Tahap setelah selesai perundingan:
    1. dalam hal para pihak mencapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para perunding dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama;
    2. apabila perundingan mengalami kegagalan maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh bekerja dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
     
    Penyelesaian melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.[4] Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.[5]
     
    Setiap perundingan bipartit harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak.[6] Risalah perundingan tersebut sekurang-kurangnya memuat:[7]
    1. Nama lengkap dan alamat para pihak;
    2. Tanggal dan tempat perunding;
    3. Pokok masalah atau alasan perselisihan;
    4. Pendapat para pihak;
    5. Kesimpulan atau hasil perundingan
    6. Tanggal serta para pihak yang melakukan perundingan.
     
    Jika dalam perundingan tercapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian Bersama  mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian Bersama ini kemudian wajib didaftarkan oleh para pihak pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama. Setelah melakukan pendaftaran, para pihak akan diberikan akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama. Apabila Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi.[8]
     
    Bolehkah Perundingan Bipartit Diwakili Kuasa Hukum?
    Di sini kami ingin menegaskan kembali, yang Anda maksud “mengadakan bipartit dengan kuasa hukum” dalam pertanyaan adalah pekerja dengan diwakili oleh kuasa hukumnya melakukan perundingan bipartit dengan pengusaha.
     
    Pada prinsipnya berdasarkan ketentuan yang sudah dijelaskan di atas, perundingan bipartit harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, yaitu, pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha. Pada Permenakertrans 31/2008, diatur bahwa apabila pihak yang merasa dirugikan adalah pekerja/buruh perseorangan yang bukan menjadi anggota serikat pekerja/serikat, buruh pekerja/buruh dapat didampingi oleh pengurus dari serikat pekerja/buruh dari perusahaan tersebut. Sedangkan pihak dari perusahaan atau manajemen perusahaan dan/atau yang diberi mandat harus menangani penyelesaian perselisihan secara langsung.
     
    Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat larangan dalam UU 2/2004 dan Permenakertrans 31/2008 mengenai pekerja/buruh melibatkan kuasa hukum untuk mewakilinya dalam perundingan bipartit.
     
    Sejalan dengan hal tersebut, menurut Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (2006-2016), tidak ada aturan yang melarang untuk melibatkan kuasa hukum dalam perundingan bipartit, sehingga bisa saja itu dilakukan asalkan didukung dengan surat kuasa khusus.
     
    Meskipun Permenakertrans 31/2008 menyebutkan bahwa pihak pengusaha harus menangani penyelesaian perselisihan secara langsung. Menurut Juanda hal tersebut bukan merupakan larangan untuk memberi kuasa kepada kuasa hukum. Lebih lanjut juga tidak ada ketentuan yang mengatakan perundingan bipartit yang dilakukan pengusaha melalui kuasa hukumnya menjadi batal.
     
    Mengenai tindakan pengusaha yang melarang pekerja/buruh melibatkan kuasa hukum dalam perundingan bipartit, menurut Juanda seharusnya pengusaha tersebut tidak melarangnya, seharusnya melayani asalkan terdapat surat kuasanya.
     
    Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan
    Dalam pertanyaan Anda mengatakan bahwa perusahaan menolak untuk berunding dengan Anda. Apabila demikian, Anda dapat mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permenakertrans 31/2008:
     
    Dalam hal salah satu pihak telah meminta dilakukan perundingan secara tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dan pihak lainnya menolak atau tidak menanggapi melakukan perundingan, maka perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti permintaan perundingan.
     
    Jadi, apabila Anda sebagai pekerja telah 2 (dua) kali meminta secara tertulis untuk melakukan perundingan tapi ditolak atau tidak ditanggapi oleh pengusaha, maka perselisihan kemudian dapat dicatatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti permintaan perundingan. Dalam hal ini, upaya bipartit Anda akan dianggap gagal, dan akan berlanjut ke tahap penyelesaian tripartit.[9] Perlu digarisbawahi bahwa pada dasarnya pengusaha tidak dapat menolak untuk melakukan perundingan bipartit dengan alasan pekerja/buruh minta pendampingan oleh kuasa hukum.
     
    Selanjutnya, dalam upaya tripartit Anda dan perusahaan akan ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan.[10] Untuk perselisihan pemutusan hubungan kerja, pilihan upaya penyelesaian perselisihannya adalah mediasi atau konsiliasi.[11] Dalam upaya tripartit, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Apakah Perusahaan Boleh Libatkan Lawyer Dalam Proses Tripartit, pada dasarnya juga tidak diatur larangan untuk didampingi kuasa hukum.
     
    Dalam hal upaya penyelesaian perselisihan tidak mencapai kesepakatan, maka Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”).[12]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Juanda Pangaribuan via WhatsApp pada 11 Juni 2018 pukul 14.35 WIB.
     

    [1] Pasal 3 ayat (1) Permenakertrans 31/2008
    [2] Pasal 3 ayat (2) Permenakertrans 31/2008
    [3] Pasal 4 ayat (1) Permenakertrans 31/2008
    [4] Pasal 3 ayat (2) UU 2/2004
    [5] Pasal 3 ayat (3) UU 2/2004
    [6] Pasal 6 ayat (1) UU 2/2004
    [7] Pasal 6 ayat (2) UU 2/2004
    [8] Pasal 7 ayat (1) s.d. (5) UU 2/2004
    [9] Pasal 3 ayat (3) UU 2/2004
    [10] Pasal 4 UU 2/2004
    [11] Pasal 4 ayat (4) dan (5) serta Pasal 1 angka 11 dan 13 UU 2/2004 dan Bab II Bagian Kedua & Bagian Ketiga UU 2/2004
    [12] Pasal 5 UU 2/2004

    Tags

    langkah hukum
    pengacara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!