Intisari:
Dewan Komisaris dapat membantu Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu saja. Yang dimaksud dengan “bantuan” adalah tindakan Dewan Komisaris mendampingi Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Pemberian bantuan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu bukan merupakan tindakan pengurusan. Pemberian bantuan oleh Dewan Komisaris ini diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. Itu artinya, bantuan untuk Direksi tersebut tidak dalam rangka tindakan pengurusan perseroan. Yang termasuk dalam pemberian bantuan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu adalah tindakan pendampingan terhadap Direksi oleh Dewan Komisaris. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima asih atas pertanyaan Anda.
Tugas dan Wewenang Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris (“DK”) merupakan organ perseroan di samping Rapat Umum Pemegang Saham.
[1]
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
[2]
Tugas dan wewenang Direksi adalah menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Selain berwenang untuk pengurusan sehari-hari Perseroan, Direksi juga berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
[3]
Kemudian, DK itu adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
[4]
Tugas dan wewenang DK diatur dalam Pasal 108 ayat (1) dan (2) UUPT:
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Jadi Direksi dan DK merupakan organ perusahaan yang masing-masingnya memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Direksi memiliki tugas dan wewenang menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sedangkan DK melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Kewenangan Pemberian Bantuan Oleh Dewan Komisaris Pada Direksi
Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai dapatkah DK membantu Direksi dalam mengurus perseroan, hal ini diatur dalam Pasal 117 UUPT yang berbunyi:
Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan pemberian persetujuan atau bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanpa persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
Penjelasan Pasal 117 UUPT:
Yang dimaksud dengan “memberikan persetujuan” adalah memberikan persetujuan secara tertulis dari Dewan Komisaris. Yang dimaksud dengan “bantuan” adalah tindakan Dewan Komisaris mendampingi Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Pemberian persetujuan atau bantuan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang dimaksud ayat ini bukan merupakan tindakan pengurusan.
Yang dimaksud dengan “perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan” adalah perbuatan hukum yang dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan anggaran dasar tetap mengikat Perseroan, kecuali dapat dibuktikan pihak lainnya tidak beritikad baik. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat mengakibatkan tanggung jawab pribadi anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Perseroan Terbatas (hal. 469), Pasal 117 UUPT memberi hak kepada perseroan untuk mengatur dalam Anggaran Dasar (“AD”) pemberian kewenangan kepada DK untuk memberi bantuan kepada Direksi salam melakukan perbuatan hukum tertentu. Kewenangan memberi bantuan, tidak bersifat generalisasi untuk semua perbuatan hukum. Tetapi, terbatas pemberian bantuan dalam perbuatan hukum tertentu.
Menurut Yahya, perlu diperhatikan apa maksud pemberian bantuan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Yang dimaksud dengan bantuan menurut Pasal 117 ayat (1) UUPT:
[5]Tindakan DK “mendampingi” Direksi
Pendampingan dilakukan DK kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertantu,
Pemberian bantuan dalam bentuk pendampingan, bukan merupakan tindakan pengawasan DK terhadap pengurusan Perseroan yang dijalankan Direksi.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, DK dapat membantu direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu saja. Yang dimaksud dengan “bantuan” adalah tindakan Dewan Komisaris mendampingi Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Pemberian bantuan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, bukan merupakan tindakan pengurusan.
Itu artinya pemberian bantuan untuk Direksi tersebut tidak dalam rangka tindakan pengurusan perseroan. Yang termasuk dalam pemberian bantuan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu adalah tindakan pendampingan terhadap Direksi oleh DK.
Selanjutnya Pasal 117 UUPT ayat (2) memerintahkan atau menganjurkan, agar AD mengatur persyaratan pemberian bantuan.
Mengenai akibat hukum apabila Direksi bertindak melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan DK padahal menurut AD harus atas bantuan DK, sama penerapannya dengan tindakan Direksi tanpa persetujuan DK, seperti yang dijelaskan di atas:
[6]tetap mengikat perseroan, sepanjang pihak ketiga beritikad baik,
namun hal itu, tidak mengurangi tanggung jawab pribadi secara tanggung renteng dari setiap anggota Direksi, apabila hal itu menimbulkan kerugian kepada Perseroan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
[3] Pasal 92 ayat (1) jo. Pasal 98 ayat (1) UUPT
[5] Yahya Harahap, hal. 469
[6] Yahya Harahap, hal. 469