Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Praperadilan Bagi Tersangka yang Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Larangan Praperadilan Bagi Tersangka yang Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Larangan Praperadilan Bagi Tersangka yang Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Praperadilan Bagi Tersangka yang Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

PERTANYAAN

Sejak adanya putusan MK mengenai dibolehkannya Praperadilan untuk penetapan tersangka, apakah hal ini juga berlaku bagi tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)? Apakah bisa dilakukan permohonan Praperadilan oleh keluarga tersangka?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
     
    Tetapi ini dikecualikan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (“DPO”). Terhadap tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO tidak dapat dilakukan permohonan praperadilan. Jika permohonan Praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Memang benar terhadap penetapan tersangka dapat diajukan Praperadilan sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
     
    Tetapi ini dikecualikan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (“DPO”). Terhadap tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO tidak dapat dilakukan permohonan praperadilan. Jika permohonan Praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Objek Praperadilan
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Objek Praperadilan Menurut KUHAP, mengutip pendapat Andi Hamzah, Praperadilan adalah salah satu jelmaan dari Habeas Corpus sebagai prototype, yaitu sebagai tempat untuk mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana.
     
    Praperadilan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Objek Praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP sebagai berikut:
     
    Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
    1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
    2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
     
    Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (hal. 8-10) pihak yang berhak mengajukan permintaan Praperadilan adalah:
    1. Tersangka, keluarganya, atau kuasanya, khusus tentang sah atau tidaknya: penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan.
    2. Penuntut umum dan pihak ketiga yang berkepentingan, khusus tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
    3. Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan, khusus tentang penghentian penuntutan.
    4. Tersangka, ahli warisnya, atau kuasanya dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada Praperadilan atas alasan:
    • penangkapan atau penahanan yang tidak sah,
    • penggeledahan atau penyitaan tanpa alasan yang sah, atau
    • karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke sidang pengadilan. 
    1. Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan menuntut ganti rugi kepada Praperadilan atas alasan sahnya penghentian penyidikan atau sahnya penghentian penuntutan.
     
    Objek Praperadilan yang diatur Pasal 77 huruf a KUHAP yang dibatasi pada sah-tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan diperluas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“Putusan MK 21/2014”) termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
     
    Jadi sejak adanya Putusan MK 21/2014, penetapan tersangka menjadi objek Praperadilan.
     
    Praperadilan Atas Penetapan Tersangka yang Masuk dalam Daftar Pencarian Orang
    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (“SEMA 1/2018”) mengatur mengenai larangan pengajuan permohonan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (“DPO”):
     
    Bahwa dalam praktek peradilan akhir-akhir ini ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan tetapi hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
     
    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk sebagai berikut:
      1. Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
      2. Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
      3. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang benar terhadap penetapan tersangka dapat diajukan Praperadilan sejak adanya Putusan MK 21/2014. Tetapi hal ini dikecualikan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO. Terhadapnya tidak dapat dilakukan permohonan Praperadilan. Kemudian jika permohonan Praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
     
    Referensi:
    Harahap, Yahya. 2015. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

    Tags

    dpo
    penetapan tersangka

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!