Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Dipidana Jika Berpuisi yang “Menyindir” Golongan Tertentu?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dapatkah Dipidana Jika Berpuisi yang “Menyindir” Golongan Tertentu?

Dapatkah Dipidana Jika Berpuisi yang “Menyindir” Golongan Tertentu?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Dipidana Jika Berpuisi yang “Menyindir” Golongan Tertentu?

PERTANYAAN

Apakah berpuisi dapat dipidana jika puisinya sedikit menyindir golongan tertentu atau agama tertentu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sepanjang penelusuran kami, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak diatur secara eksplisit tentang sanksi pidana bagi orang yang berpuisi. Mencipta dan membaca puisi tidak bersifat melawan hukum. Perlu pembuktian lebih lanjut bagaimana pembacaan puisi yang mengandung “sindiran” terhadap suatu golongan atau agama tersebut dilakukan.
     
    Tetapi, apabila penegak hukum menilai konten atau materi puisi mengandung penghinaan atau ungkapan kebencian terutama terhadap simbol negara atau agama, maka pelakunya bisa diproses hukum.
     
    Tindakan pernyataan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk (termasuk agama) di Indonesia dan tindakan penodaan terhadap suatu agama merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Sepanjang penelusuran kami, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak diatur secara eksplisit tentang sanksi pidana bagi orang yang berpuisi. Mencipta dan membaca puisi tidak bersifat melawan hukum. Perlu pembuktian lebih lanjut bagaimana pembacaan puisi yang mengandung “sindiran” terhadap suatu golongan atau agama tersebut dilakukan.
     
    Tetapi, apabila penegak hukum menilai konten atau materi puisi mengandung penghinaan atau ungkapan kebencian terutama terhadap simbol negara atau agama, maka pelakunya bisa diproses hukum.
     
    Tindakan pernyataan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk (termasuk agama) di Indonesia dan tindakan penodaan terhadap suatu agama merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Definisi Puisi
    Puisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sebagaimana yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah:
    1. ragam sastra yang bahasanya terikat oleh irama, matra, rima, serta penyusunan larik dan bait;
    2. gubahan dalam bahasa yang bentuknya dipilih dan ditata secara cermat sehingga mempertajam kesadaran orang akan pengalaman hidup dan membangkitkan tanggapan khusus lewat penataan bunyi, irama, dan makna khusus;
    3. sajak.
     
    Dapatkah Orang Dipidana Jika Membaca Puisi?
    Dalam konteks pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak diatur secara eksplisit tentang sanksi pidana bagi orang yang berpuisi. Perlu pembuktian lebih lanjut bagaimana pembacaan puisi yang mengandung “sindiran” terhadap suatu golongan atau agama tersebut dilakukan.
     
    Tetapi apabila puisi yang dibawakan mengandung pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu dan/atau penodaan terhadap agama tertentu, maka pelakunya dapat dipidana. Pasal yang bisa saja dikenakan kepada pelaku adalah pasal tentang tindakan seseorang yang menyatakan kebencian terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk dan/atau tindakan menodai suatu agama yang dianut di Indonesia yang akan kami uraikan di bawah.
     
    Menurut praktisi hukum yang juga penulis buku puisi Yeni Fatmawati, puisi itu adalah karya seni, ekspresi jiwa, yang ditulis dan dibacakan dalam momentum berkesenian. Sebenarnya mencipta dan membaca puisi tidak bersifat melawan hukum. Tetapi apabila penegak hukum menilai konten atau materi puisi mengandung penghinaan atau ungkapan kebencian (terutama terhadap simbol negara atau agama), maka pelakunya dapat diproses hukum. Aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk menilai.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda tentang apakah orang dapat dipidana jika berpuisi, sepanjang penelusuran kami dalam KUHP tidak diatur secara eksplisit tentang sanksi pidana bagi orang yang berpuisi.  Selain itu, menciptakan dan membaca puisi tidak bersifat melawan hukum.
     
    Tetapi apabila penegak hukum menilai konten atau materi puisi mengandung penghinaan atau ungkapan kebencian terutama terhadap simbol negara atau agama, maka pelakunya bisa diproses hukum.
     
    Apa pidana bagi orang yang menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk dan/atau menodai suatu agama itu?
     
    Tidakan Menyatakan Kebencian Terhadap Suatu/Beberapa Golongan Penduduk dan Tindakan Menodai Suatu Agama
    Tindakan pernyataan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia dan tindakan penodaan terhadap suatu agama diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP yang berbunyi:
     
    Pasal 156 KUHP:
     
    Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.000.[1]
     
    Yang dikatakan golongan dalam pasal ini dan pasal berikut, ialah tiap-tiap bagian dari penduduk Indonesia, yang berbeda dengan sesuatu atau beberapa bagian dari penduduk itu lantaran bangsa (ras), agamanya, tempat asalnya, keturunannya, kebangsaanya atau keadaan hukum negaranya.
             
    Pasal 156a KUHP:
     
    Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
    1. yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia:
    2. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
     
    Pasal 156a KUHP ini berkaitan juga dengan Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“Penpres 1/1965”) yang menyatakan:
     
    Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.
     
    Terkait penjelasan Pasal 156a KUHP dan Pasal 1 Penpres 1/1965 ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 134-135), menjelaskan bahwa Pasal 156a KUHP ini ditambahkan dalam KUHP dengan Penpres 1/1965. Pasal 1 dari Penpres 1/1965 tersebut melarang untuk dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan-kegiatan mana menyimpang dari ajaran pokok ajaran agama itu.
     
    Lebih lanjut R.Soesilo (hal.135) menjelaskan, barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 1 di atas, ia diberi peringatan dan perintahkan untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Jika yang melanggar itu suatu organisasi atau aliran kepercayaan, ia oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri, dapat dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi aliran terlarang.
     
    Jika setelah diadakan tindakan-tindakan sebagaimana tersebut di atas, ia masih terus melanggar ketentuan dalam Pasal 1 itu, maka orang/anggota atau anggota pengurus dari organisasi/aliran terlarang dipidana penjara paling lama lima tahun.[2]
     
    Jadi seseorang yang menyatakan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk (termasuk agamanya) Negara Indonesia dan/atau melakukan tindakan penodaaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana menurut Pasal 156 dan/atau Pasal 156a KUHP. Bagi orang berpuisi yang mengandung pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap golongan penduduk tertentu (termasuk agamanya) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 4.500.000. Kemudian jika berpuisi yang pada pokoknya mengandung unsur penodaan suatu agama dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Kamis, 12 April 2018, pukul 14.00 WIB;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia. 1991.
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan praktisi hukum yang juga penulis buku puisi Yeni Fatmawati via telepon pada Kamis, 12 April 2018 pukul 18.11 WIB.
     
     
     
     

    [1] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
    [2] R.Soesilo, hal.135

    Tags

    puisi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!