Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Iklan Pelayanan Kesehatan Alternatif di Televisi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ketentuan Iklan Pelayanan Kesehatan Alternatif di Televisi

Ketentuan Iklan Pelayanan Kesehatan Alternatif di Televisi
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Iklan Pelayanan Kesehatan Alternatif di Televisi

PERTANYAAN

Iklan-iklan pengobatan alternatif yang sering bermunculan di televisi yang mengklaim dapat menyembuhkan penyakit-penyakit kronis dengan metode alternatif dan modern medis terkadang banyak menipu masyarakat. Padahal mereka bukan dokter ataupun tergolong tenaga kesehatan. Promosi hanya dengan bermodal testimoni dan mengungkapkan metode yang tidak jelas. Bagaimanakah hal ini seharusnya menurut prosedur hukumnya? Apakah iklan di televisi tersebut dibolehkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787/MENKES/PER/XII/2010 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan (“Permenkes 1787/2010”), pelayanan kesehatan dapat menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan melalui media, termasuk di televisi. Tetapi ada beberapa ketentuan yang harus ditaati.
     
    Sehubungan dengan keterangan Anda, maka pelayanan kesehatan (pengobatan alternatif) yang ditayangkan di televisi tersebut pada dasarnya dilarang melakukan promosi/iklan hanya dengan bermodal testimoni, menipu masyarakat, dan menyampaikan metode yang tidak jelas/diragukan/belum terbukti manfaat dan keamanannya. Untuk menentukan iklan tersebut melanggar ketentuan Permenkes 1787/2010 tentu perlu penilaian atau pembuktian lebih lanjut.
     
    Untuk menilainya, yang berwenang melakukannya adalah Tim Penilaian dan Pengawasan Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Jika berdasarkan penilaian iklan tidak sesuai dengan aturan, maka Menteri Kesehatan dan/atau kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kesehatan di tingkat provinsi, dapat memerintahkan pimpinan pelayan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan untuk mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan yang melanggar itu. Jika pimpinan pelayan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tidak melakukannya, dapat diberikan sanksi administratif.
     
    Apa saja jenis sanksinya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Pada dasarnya, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787/MENKES/PER/XII/2010 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan (“Permenkes 1787/2010”), pelayanan kesehatan dapat menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan melalui media, termasuk di televisi. Tetapi ada beberapa ketentuan yang harus ditaati.
     
    Sehubungan dengan keterangan Anda, maka pelayanan kesehatan (pengobatan alternatif) yang ditayangkan di televisi tersebut pada dasarnya dilarang melakukan promosi/iklan hanya dengan bermodal testimoni, menipu masyarakat, dan menyampaikan metode yang tidak jelas/diragukan/belum terbukti manfaat dan keamanannya. Untuk menentukan iklan tersebut melanggar ketentuan Permenkes 1787/2010 tentu perlu penilaian atau pembuktian lebih lanjut.
     
    Untuk menilainya, yang berwenang melakukannya adalah Tim Penilaian dan Pengawasan Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Jika berdasarkan penilaian iklan tidak sesuai dengan aturan, maka Menteri Kesehatan dan/atau kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kesehatan di tingkat provinsi, dapat memerintahkan pimpinan pelayan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan untuk mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan yang melanggar itu. Jika pimpinan pelayan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tidak melakukannya, dapat diberikan sanksi administratif.
     
    Apa saja jenis sanksinya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, metode alternatif dan metode modern medis sebagaimana yang Anda sebukan kami asumsikan sebagai pengobatan komplementer alternatif.
     
    Iklan Pengobatan Alternatif
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, mengenai iklan pengobatan komplementer alternatif kami berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787/MENKES/PER/XII/2010 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan (“Permenkes 1787/2010”).
     
    Ruang lingkup pengaturan ini meliputi iklan dan publikasi pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan tradisional dan pengobatan komplementer alternatif.[1]
     
    Iklan adalah informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.[2]
     
    Menurut Permenkes 1787/2010, iklan pengobatan dikenal dengan istilah Iklan Pelayanan Kesehatan yang berarti sebagai kegiatan komunikasi persuasif atau pengenalan/promosi tentang kebijakan, program, dan/atau pelayanan kesehatan dalam bentuk gambar, suara, dan/atau tulisan dengan tujuan menarik minat dan memudahkan masyarakat.[3] Sedangkan yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit, kuratif dan rehabilitatif.[4]
     
    Pada dasarnya, fasilitas pelayanan kesehatan dapat menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan melalui media. Penyelenggaraan iklan dan/atau publikasi harus sesuai dengan etika iklan dan/atau publikasi yang diatur dalam kode etik rumah sakit Indonesia, kode etik masing-masing tenaga kesehatan, kode etik pariwara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
     
    Fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi harus memenuhi syarat meliputi:[6]
    1. memuat informasi dengan data dan/atau fakta yang akurat;
    2. berbasis bukti;
    3. informatif;
    4. edukatif; dan
    5. bertanggung jawab.
     
    Ketentuan Iklan Pengobatan Alternatif dalam Melakukan Promosi di Televisi
    Iklan dan/atau publikasi yang dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan media luar ruang wajib mencantumkan nama dan alamat fasilitas pelayanan kesehatan serta tanggal publikasi.[7]
     
    Televisi sebagaimana yang Anda sebutkan termasuk jenis media elektronik. Media elektronik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah sarana media massa yang menggunakan alat-alat elektronik modern, misalnya radio, televisi, dan film.
     
    Sebuah iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan apabila bersifat:[8]
    1. menyerang dan/atau pamer yang bercita rasa buruk seperti merendahkan kehormatan dan derajat profesi tenaga kesehatan;
    2. memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar, palsu, bersifat menipu dan menyesatkan;
    3. memuat informasi yang menyiratkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan kesehatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan lainnya atau menciptakan pengharapan yang tidak tepat dari pelayanan kesehatan yang diberikan;
    4. membandingkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, atau mencela mutu pelayanan kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
    5. memuji diri secara berlebihan, termasuk pernyataan yang bersifat superlatif dan menyiratkan kata "satu-satunya" atau yang bermakna sama mengenai keunggulan, keunikan atau kecanggihan sehingga cenderung bersifat menyesatkan;
    6. mempublikasikan metode, obat, alat dan/atau teknologi pelayanan kesehatan baru atau non-konvensional yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran dan/atau kesehatan karena manfaat dan keamanannya sesuai ketentuan masing-masing masih diragukan atau belum terbukti;
    7. mengiklankan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak berlokasi di negara Indonesia;
    8. mengiklankan pelayanan kesehatan yang dilakukan tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin;
    9. mengiklankan obat, makanan suplemen, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar mutu dan keamanan;
    10. mengiklankan susu formula dan zat adiktif;
    11. mengiklankan obat keras, psikotropika dan narkotika kecuali dalam majalah atau forum ilmiah kedokteran;
    12. memberi informasi kepada masyarakat dengan cara yang bersifat mendorong penggunaan jasa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut;
    13. mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun termasuk pemberian potongan harga (diskon), imbalan atas pelayanan kesehatan dan/atau menggunakan metode penjualan multi-level marketing;
    14. memberi testimoni dalam bentuk iklan atau publikasi di media massa; dan
    15. menggunakan gelar akademis dan/atau sebutan profesi di bidang kesehatan.
     
    Jadi pada dasarnya pelayanan kesehatan dapat menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan melalui media. Tetapi ada beberapa ketentuan yang harus ditaati sebagaimana yang dijelaskan di atas.
     
    Sehubungan dengan keterangan Anda, maka pelayanan kesehatan (pengobatan alternatif) yang ditayangkan di televisi tersebut pada dasarnya dilarang melakukan promosi/iklan hanya dengan bermodal testimoni, menipu masyarakat, dan menyampaikan metode yang tidak jelas/diragukan/belum terbukti manfaat dan keamanannya. Untuk memutuskan iklan tersebut melanggar atau tidak tentu perlu penilaian atau pembuktian lebih lanjut.
     
    Untuk menilainya, maka ada Tim Penilaian dan Pengawasan Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk melakukan penilaian dan pengawasan atas materi iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan sebelum dan setelah ditayangkan.[9]
     
    Dalam melakukan tugasnya, Tim Penilaian dan Pengawasan Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan tersebut berwenang untuk:[10]
    1. memberi konsultasi atas materi iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan yang akan ditayangkan.
    2. menerima, menelaah, dan memeriksa laporan pengaduan dari masyarakat mengenai iklan dan publikasi pelayanan kesehatan;
    3. memanggil dan meminta keterangan saksi dan/atau pelapor;
    4. memeriksa dokumen, bukti informasi, dan teknologi atau bukti-bukti lainnya;
    5. merujuk tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan ini ke Majelis Kehormatan Etik Profesi, Majelis Disiplin Profesi, dan/atau Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia; dan
    6. memberi rekomendasi kepada Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk untuk mengambil tindakan administratif.
     
    Sanksi
    Jika berdasarkan penilaian, iklan tersebut tidak sesuai dengan aturan, maka Menteri Kesehatan dan/atau kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kesehatan di tingkat provinsi, dapat memerintahkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan untuk mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan yang melanggar itu ketentuan Permenkes 1787/2010 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.[11]
     
    Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tidak mengubah, menarik, menghilangkan, dan/atau menghentikan iklan dan/atau publikasi, Menteri Kesehatan dan/atau kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kesehatan di tingkat provinsi, dapat mengambil tindakan administratif berupa:[12]
    1. pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk sementara waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan
    2. pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk selamanya.
     
    Tindakan administratif harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.[13] Selain tindakan administrasi, tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Etik Profesi, Majelis Disiplin Profesi, dan/atau Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787/MENKES/PER/XII/2010 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 16 April 2018 pukul 13.45 WIB.
     

    [1] Pasal 2 Permenkes 1787/2010
    [2] Pasal 1 angka 3 Permenkes 1787/2010
    [3] Pasal 1 angka 1 Permenkes 1787/2010
    [4] Pasal 1 angka 6 Permenkes 1787/2010
    [5] Pasal 3 Permenkes 1787/2010
    [6] Pasal 4 ayat (1) Permenkes 1787/2010
    [7] Pasal 4 ayat (2) Permenkes 1787/2010
    [8] Pasal 5 Permenkes 1787/2010
    [9] Pasal 11 ayat (1) dan (2) Permenkes 1787/2010
    [10] Pasal 11 ayat (3) Permenkes 1787/2010
    [11] Pasal 14 ayat (1) Permenkes 1787/2010
    [12] Pasal 14 ayat (2) dan (4) Permenkes 1787/2010
    [13] Pasal 14 ayat (3) Permenkes 1787/2010

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!