Intisari:
Dokter Pribadi Presiden itu termasuk dalam susunan keanggotaan Dokter Kepresidenan. Dokter Pribadi Presiden ini dapat berasal dari PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai lainnya yang non-PNS, non-prajurit TNI dan non-anggota POLRI. Dokter Pribadi Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Sekretaris Negara. PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI setelah diangkat menjadi Dokter Pribadi Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Dokter Kepresidenan tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI, dan dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dokter Pribadi Presiden
Dokter Pribadi Presiden itu termasuk dalam susunan keanggotaan Dokter Kepresidenan. Susunan keanggotaan Dokter Kepresidenan terdiri atas:
[1]Ketua;
Wakil Ketua;
Dokter Pribadi Presiden; dan
Dokter Pribadi Wakil Presiden
Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis medis Dokter Kepresidenan, dibentuk Panel Ahli.
[2]Dokter Pribadi Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dokter Kepresidenan. Dokter Pribadi Presiden mempunyai tugas memberikan layanan pemeliharaan kesehatan melekat secara langsung kepada Presiden di manapun Presiden berada selama 24 jam. Dokter Pribadi Presiden dapat terdiri atas beberapa orang sesuai dengan kebutuhan. Dalam menghadapi masalah teknis medis, Dokter Pribadi Presiden berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Panel Ahli dan/atau Ketua Dokter Kepresidenan.
[3]
Dokter Kepresidenan (termasuk Dokter Pribadi Presiden) dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), prajurit Tentara Nasional Indonesia (“prajurit TNI”), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“anggota POLRI”), serta pegawai lainnya. Yang dimaksud dengan Pegawai lainnya merupakan pegawai yang berasal dari non-Pegawai Negeri Sipil, non-prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan non-anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[4]
Jadi Dokter Pribadi Presiden itu disebut juga Dokter Kepresidenan. Dokter Pribadi Presiden ini dapat berasal dari PNS, prajurit TNI, anggota POLRI dan pegawai lainnya yang bukan PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI.
Pengangkatan dan Status Kepegawaian Dokter Pribadi Presiden
Dokter Kepresidenan yakni yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, dan Anggota Panel Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Sekretaris Negara.
[5] Jadi menjawab pertanyaan Anda yang pertama, Dokter Pribadi Presiden itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Sekretaris Negara.
Terkait dengan pertanyaan Anda yang kedua mengenai status Dokter Pribadi Presiden, kami kurang mendapat penjelasan yang jelas mengenai status seperti apa yang Anda maksud. Untuk itu, kami berasumsi bahwa status yang dimaksud adalah status kepegawaian Dokter Kepresidenan (termasuk Dokter Pribadi Presiden) yang berasal dari, PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI setelah ia diangkat menjadi Dokter Pribadi Presiden.
Mengenai status PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI setelah diangkat menjadi Dokter Pribadi Presiden, aturannya terdapat dalam Pasal 12 Perpres 18/2018, yakni:
Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Ketua Dokter Kepresidenan, Wakil Ketua, dan Panel Ahli tetap pada jabatan organiknya.
Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Dokter Kepresidenan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden diusulkan oleh Ketua Dokter Kepresidenan kepada Menteri Sekretaris Negara dan selanjutnya diajukan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan.”
Jadi menjawab pertanyaan Anda, PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang diangkat menjadi Dokter Pribadi Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Dokter Kepresidenan tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI dan dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 4 ayat (1) Perpres 36/2014
[2] Pasal 4 ayat (2) Perpres 36/2014
[3] Pasal 9 Perpres 36/2014
[4] Pasal 11 Perpres 18/2018
[5] Pasal 15 Perpres 18/2018