KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi Kepala Desa yang Terlibat dalam Kampanye Pemilu

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Bagi Kepala Desa yang Terlibat dalam Kampanye Pemilu

Sanksi Bagi Kepala Desa yang Terlibat dalam Kampanye Pemilu
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi Kepala Desa yang Terlibat dalam Kampanye Pemilu

PERTANYAAN

Apakah bisa diproses pidana seorang kepala desa yang dengan sengaja membantu dalam Pemilu dengan membuat kebijakan agar warga desa memilih suatu calon tertentu dalam pemilu sehingga merugikan salah peserta lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu serta dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
     
    Perbuatan kepala desa yang membuat kebijakan untuk mengajak warga di desanya agar mendukung atau memilih seorang peserta pemilu dapat saja dianggap membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu atau merupakan keterlibatan kepala desa dalam kampanye Pemilu. Akan tetapi, tentunya hal tersebut harus dibuktikan dulu.
     
    Kepala Desa yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Pada dasarnya kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu serta dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
     
    Perbuatan kepala desa yang membuat kebijakan untuk mengajak warga di desanya agar mendukung atau memilih seorang peserta pemilu dapat saja dianggap membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu atau merupakan keterlibatan kepala desa dalam kampanye Pemilu. Akan tetapi, tentunya hal tersebut harus dibuktikan dulu.
     
    Kepala Desa yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertama-tama, kami asumsikan “Pemilu” yang Anda maksud di sini adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU 7/2017”).
     
    Sehingga, maksud dari pertanyaan Anda adalah ada seorang kepala desa yang membuat kebijakan sedemikian rupa untuk mengajak warga di desanya agar mendukung atau memilih seorang calon (anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tertentu sehingga merugikan calon lainnya.
     
    Untuk mengetahui apakah perbuatan kepala desa tersebut adalah perbuatan yang dilarang bagi kepala desa, maka kita perlu ketahui terlebih dahulu larangan-larangan bagi kepala desa yang diatur dalam undang-undang.
     
    Larangan-Larangan Bagi Kepala Desa
    Kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa.
     
    Perlu diketahui bahwa dalam menjalankan tugasnya, seorang kepala desa dilarang:[1]
    1. merugikan kepentingan umum;
    2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
    3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
    4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
    5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
    6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
    7. menjadi pengurus partai politik;
    8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
    9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
    10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
    11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
    12. meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
     
    Kepala Desa yang melanggar larangan di atas akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.[2]
     
    Perbuatan kepala desa yang membuat kebijakan untuk mengajak warga di desanya agar mendukung atau memilih seorang peserta pemilu dapat saja dianggap membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu atau merupakan keterlibatan kepala desa dalam kampanye Pemilu. Akan tetapi, tentu hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.
     
    Jika dilihat dari definisi kampanye, sebagaimana diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah:
     
    Kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara.
     
    Sementara, arti kampanye menurut Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 adalah:
     
    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
     
    Jadi, pada dasarnya kepala desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa tidak boleh ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum. Selain itu, juga kepala desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
     
    Namun, dalam konteks pertanyaan Anda, perlu dilihat kembali bagaimana kebijakan tersebut diwujudkan, sehingga bisa dilihat apakah perbuatan kepala desa tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran di atas atau tidak.
     
    Sanksi Pidana Bagi Kepala Desa yang Terlibat Pemilu
    Lantas adakah sanksi pidana atas perbuatan kepala desa tersebut?
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa tindakan kepala desa yang dengan sengaja membantu dalam Pemilu dengan membuat kebijakan agar warga desanya memilih seorang calon sehingga merugikan calon lainnya tersebut dilakukan dalam masa kampanye.
     
    Merujuk pada UU 7/2017, tindakan seorang kepala desa yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilihan Umum (“Pemilu”) dalam masa kampanye termasuk kategori tindak pidana Pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 490 UU 7/2017, yang berbunyi:
     
    Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
    Yang dimaksud dengan tindak pidana Pemilu menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum (“Perma 1/2018”) adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU 7/2017.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya kepala desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, tidak boleh ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Kepala desa yang melakukan tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
     
    Jika masyarakat menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh kepala desa, maka masyarakat dapat melaporkan pada Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) Kecamatan, kemudian nanti akan diteruskan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu. Baru kemudian nanti Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut.[3]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 25 April 2018 pukul 11.48 WIB.
     
     

    [1] Pasal 29 UU Desa
    [2] Pasal 30 UU Desa
    [3] Pasal 2 huruf b Perma 1/2018

    Tags

    kades
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!