Intisari:
Pidana yang dijatuhkan dalam putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi putusan semula merupakan asas yang ditentukan dalam upaya Peninjauan Kembali yang diatur dalam Pasal 266 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bertujuan untuk membuka kesempatan kepada terpidana untuk membela kepentingan, agar bisa terlepas dari ketidakbenaran penegakan hukum. Oleh karena upaya ini memberi kesempatan untuk membela kepentingannya, tidak patut jika sarana yang memberi peluang untuk melumpuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berbalik menjadi bumerang yang merugikan diri pemohon. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Peninjauan Kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung. Tetapi permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
[1]
Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
[2]apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Pidana yang Dijatuhkan dalam Putusan Peninjauan Kembali Tidak Boleh Melebihi Putusan Semula
Pasal 266 KUHAP sebagaimana Anda sebutkan memang mengatur bahwa pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula. Selengkapnya bunyi Pasal 266 KUHAP adalah sebagai berikut:
Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya;
Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:
apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya;
apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:
putusan bebas;
putusan lepas dari segala tuntutan hukum;.
putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 639), pidana yang dijatuhkan dalam putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi putusan semula merupakan asas yang ditentukan dalam upaya Peninjauan Kembali yang diatur dalam Pasal 266 ayat (3) KUHAP.
Lebih lanjut Yahya Harahap (hal. 639) menambahkan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan putusan yang melebihi putusan pidana semula. Yang diperkenankan ialah menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP.
Prinsip yang diatur dalam Pasal 266 ayat (3) KUHAP sejalan dengan tujuan yang terkandung dalam lembaga upaya Peninjauan Kembali, yang bermaksud membuka kesempatan kepada terpidana untuk membela kepentingan, agar bisa terlepas dari ketidakbenaran penegakan hukum. Oleh karena upaya ini memberi kesempatan untuk membela kepentingannya, tidak patut jika sarana yang memberi peluang untuk melumpuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berbalik menjadi bumerang merugikan diri pemohon. Lain halnya dalam putusan tingkat banding atau kasasi, dalam proses tersebut putusan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga masih diperkenankan menjatuhkan putusan baik yang berupa memberatkan atau meringankan kepada terdakwa.
[3]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pidana yang dijatuhkan dalam putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi putusan semula agar sejalan dengan prinsip Peninjauan Kembali yang bermaksud untuk membuka kesempatan kepada terpidana untuk membela kepentingan, agar bisa terlepas dari ketidakbenaran penegakan hukum. Oleh karena itu, tidak patut jika sarana yang memberi peluang untuk melumpuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berbalik menjadi bumerang merugikan diri pemohon.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Putusan:
[2] Pasal 263 ayat (2) KUHAP
[3] Yahya Harahap. hal. 639