Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Peristiwa Hukum dan Hubungan Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Arti Peristiwa Hukum dan Hubungan Hukum

Arti Peristiwa Hukum dan Hubungan Hukum
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti Peristiwa Hukum dan Hubungan Hukum

PERTANYAAN

Apakah yang sebenarnya disebut dengan peristiwa hukum? Apakah semua peristiwa yang terjadi dinamakan dengan peristiwa hukum? Kemudian apakah semua hubungan itu adalah hubungan hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara sederhana peristiwa hukum itu adalah sebuah peristiwa yang dapat menggerakkan hukum/menimbulkan akibat hukum. Tidak semua peristiwa dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum. Contoh peristiwa hukum adalah kelahiran, kematian, jual beli, dan sewa menyewa.

    Sedangkan yang dimaksud dengan hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Tidak semua hubungan merupakan hubungan hukum karena suatu hubungan hukum harus ada dasar hukum yang mengaturnya dan diikuti dengan adanya peristiwa hukum.  

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 7 Mei 2018.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Peristiwa Hukum

    Satjipto Rahardjo dalam Ilmu Hukum (hal. 35) menerangkan bahwa peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya lalu diwujudkan.

    Lebih lanjut, Satjipto Rahardjo (hal. 35) pun menerangkan bahwa tidak setiap peristiwa bisa menggerakkan hukum. Apabila A mengambil sepeda motor miliknya sendiri, maka timbullah suatu peristiwa. Peristiwa ini tidak menggerakkan hukum untuk bekerja, lain halnya apabila yang diambil oleh A adalah sepeda motor orang lain. Di sini hukum digerakkan untuk bekerja, oleh karena hukum memberikan perlindungan terhadap orang lain yang mempunyai sepeda motor tersebut. Oleh karena itu, hanya peristiwa-peristiwa yang dicantumkan dalam hukum saja yang bisa menggerakkan hukum dan untuk itu ia disebut sebagai peristiwa hukum.[1]

    Hal yang sama juga disampaikan oleh R. Soeroso dalam Pengantar Ilmu Hukum (hal. 251). Menurutnya, peristiwa hukum adalah:

    • Suatu rechtsfeit/suatu kejadian hukum.
    • Suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
    • Perbuatan dan tingkah laku subjek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subjek hukum atau karena subjek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.
    • Peristiwa di dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Tidak semua peristiwa mempunyai akibat hukum, jadi tidak semua peristiwa adalah peristiwa hukum.

    Dengan demikian, secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa peristiwa hukum itu adalah sebuah peristiwa yang dapat menggerakkan hukum/menimbulkan akibat hukum. Kemudian, tidak semua peristiwa dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum.

     

    Contoh Peristiwa Hukum

    Dikutip dari artikel Banjir dan Gempa Bumi dari Kacamata Hukum, peristiwa hukum ini terdiri dari:

    1. Keadaan:
    1. Alamiah: siang/malam hari
    2. Kejiwaan: normal/abnormal
    3. Sosial: keadaan perang
    1. Kejadian: keadaan darurat, kelahiran/kematian, kadaluwarsa
    2. Sikap tindak dalam hukum:
    1. Menurut hukum: sepihak atau banyak pihak
    2. Melanggar hukum:
      1.  
      2. exess du pouvoir/melampaui batas kekuasaan di bidang Hukum Tata Negara;
      3. detournement de pouvoir/menyalahgunakan kekuasaan di bidang Hukum Administrasi Negara;
      4. di bidang hukum perdata: perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365 KUH Perdata);
      5. Strafbaar feit/peristiwa pidana yang sesungguhnya merupakan peristiwa atau penyelewengan di tiga bidang lainnya, tetapi diancam dengan straf/pidana; dan
      6. sikap tindak lain: zaakwaarneming dalam KUH Perdata.

    Kemudian, menurut Soeroso (hal. 252-253), macam-macam peristiwa hukum terdiri dari:

    1. Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum, contohnya:
      1. Kelahiran, kematian, pendudukan tanah, pencemaran laut.
      2. Lingkungan hidup, jual-beli, sewa menyewa, pemberian kredit, pembukaan rekening pada bank, perjanjian negara, pembunuhan dan lain-lain.

    Kejadian/peristiwa itu dapat terjadi karena:

    1. Perbuatan manusia
    2. Keadaan

    Suatu peristiwa dapat menimbulkan akibat hukum, contoh:

    Pasal 1239 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.

    Dari contoh tersebut di atas terlihat bahwa adanya peristiwa-peristiwa tidak memenuhi kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sama sekali, akibat hukumnya mengganti biaya, rugi dan bunga.

     

    1. Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk

    Peristiwa hukum tunggal terdiri dari satu peristiwa saja, contohnya hibah (pemberian).

    Peristiwa hukum majemuk, terdiri lebih dari satu peristiwa, contoh:

    1. Dalam perjanjian jual-beli akan terjadi peristiwa tawar menawar, penyerahan barang, penerimaan barang.
    2. Sebelum perjanjian kredit akan terjadi perundingan, penyerahan uang dan di pihak lain penyerahan barang bergerak sebagai jaminan gadai. Dengan pengembalian uang, maka di pihak lain berarti pengembalian barang jaminan.

     

    1. Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa terus menerus
    1. Peristiwa hukum sepintas, seperti pembatalan perjanjian tawar-menawar.
    2. Peristiwa hukum terus menerus, seperti perjanjian sewa-menyewa. Uang sewa-menyewa berjalan bertahun-tahun.

     

    1. Peristiwa hukum positif dan peristiwa hukum negatif

     

    Hubungan Hukum

    Menurut Soeroso (hal. 269), hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.

    Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan sosial memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak itu, dan terlaksananya kewenangan/hak dan kewajiban tersebut dijamin oleh hukum.[2]

    Setiap hubungan hukum mempunyai dua segi: Segi bevoegdheid (kekuasaan/kewenangan atau hak) dengan lawannya plicht atau kewajiban. Kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum (orang atau badan hukum) dinamakan hak.[3]

    Mengenai hubungan hukum ini, Logemann sebagaimana dikutip oleh Soeroso (hal. 270) berpendapat bahwa dalam tiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang/berhak meminta prestasi yang disebut dengan prestatie subject dan pihak yang wajib melakukan prestasi disebut plicht subject.

    Hubungan hukum memiliki 3 unsur yaitu:[4]

    1. Adanya orang-orang yang hak/kewajiban saling berhadapan:

    Contoh:

    • A menjual rumahnya kepada B.
    • A wajib menyerahkan rumahnya kepada B.
    • A berhak meminta pembayaran kepada B.
    • B wajib membayar kepada A.
    • B berhak meminta rumah A setelah dibayar.
    1. Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut di atas (dalam contoh di atas objeknya adalah rumah).
    2. Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan.

    Contoh:

    • A dan B mengadakan hubungan sewa menyewa rumah.
    • A dan B sebagai pemegang hak dan pengemban kewajiban.
    • Rumah adalah objek yang bersangkutan.

    Syarat-syarat hubungan hukum adalah:[5]

    1. Adanya dasar hukum, ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu, dan
    2. Timbulnya peristiwa hukum.

    Contoh:

    A dan B mengadakan perjanjian jual-beli rumah

    1. Dasar hukumnya Pasal 1474 dan Pasal 1513 KUH Perdata yang masing-masing menetapkan bahwa si penjual mempunyai kewajiban menyerahkan barang (Pasal 1474 KUH Perdata) dan sebaliknya si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian (Pasal 1513 KUH Perdata).
    2. Karena adanya perjanjian jual-beli, maka timbul peristiwa hukum (jual-beli), ialah suatu perbuatan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum.

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan syarat tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua hubungan merupakan hubungan hukum karena suatu hubungan hukum harus ada dasar hukum yang mengaturnya dan diikuti dengan adanya peristiwa hukum.

    Demikian jawaban dari kami terkait peristiwa hukum dan hubungan hukum sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Referensi:

    1. R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011;
    2. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1991.

    [1] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti , hal 35

    [2] R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal 270

    [3] R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal 269

    [4] R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal 271

    [5] R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal 271

    Tags

    fakultas hukum
    hak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!