KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsep Akad Menurut Hukum Islam dan Perjanjian Menurut KUH Perdata

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Konsep Akad Menurut Hukum Islam dan Perjanjian Menurut KUH Perdata

Konsep Akad Menurut Hukum Islam dan Perjanjian Menurut KUH Perdata
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Konsep Akad Menurut Hukum Islam dan Perjanjian Menurut KUH Perdata

PERTANYAAN

Apakah akad dalam Hukum Islam sama dengan pengertian perjanjian dalam Hukum Perdata Barat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan).
     
    Istilah al-‘aqdu (akad) dapat disamakan dengan istilah verbintenis (perikatan) dalam KUHPerdata. Sedangkan istilah al-‘ahdu (janji) dapat disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst.
     
    Pada dasarnya prinsip-prinsip akad sebenarnya hampir sama dengan asas hukum perjanjian berdasarkan hukum positif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Perdata yang berlaku di Indonesia.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan).
     
    Istilah al-‘aqdu (akad) dapat disamakan dengan istilah verbintenis (perikatan) dalam KUHPerdata. Sedangkan istilah al-‘ahdu (janji) dapat disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst.
     
    Pada dasarnya prinsip-prinsip akad sebenarnya hampir sama dengan asas hukum perjanjian berdasarkan hukum positif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Perdata yang berlaku di Indonesia.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Perdata
    Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Perdata (“KUHPerdata”), adalah:
     
    Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Hukum Perjanjian, syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
    1. Kesepakatan para pihak
    Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
    1. Kecakapan para pihak
    Menurut Pasal 1329 KUHPerdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.
    1. Mengenai suatu hal tertentu
    Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya. Menurut Pasal 1333 KUHPerdata, objek perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUHPerdata menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan.
    1. Sebab yang halal
    Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata.
     
    Jadi menurut Hukum Perdata Barat (KUHPerdata), perjanjian itu merupakan perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih lainnya.
     
    Akad dalam Hukum Islam
    Sedangkan akad, menurut Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti dalam bukunya Hukum Perikatan Islam di Indonesia (hal. 45), merupakan salah satu istilah dalam Al-Quran yang berhubungan dengan perjanjian. Istilah perjanjian dalam Al-Quran tersebut adalah: al-‘aqdu (akad) dan al-‘ahdu (janji).
     
    Pengertian akad secara bahasa adalah ikatan, mengikat. Dikatakan ikatan (al-rabth) maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.[1]
     
    Istilah al-‘aqdu (akad) terdapat dalam QS. Al-Maidah (5):1, bahwa manusia diminta untuk memenuhi akadnya. Menurut Fathurrahman Djamil sebagaimana dikutip oleh Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti, istilah al-‘aqdu (akad) ini dapat disamakan dengan istilah verbintenis (perikatan) dalam KUHPerdata. Sedangkan istilah al-‘ahdu dapat disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst, yaitu suatu pernyataan dari seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu yang tidak berkaitan dengan orang lain.[2]
     
    Para ahli Hukum Islam (jumhur ulama) memberikan definisi akad sebagai: pertalian antara Ijab dan Kabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.[3]
     
    Akad menurut Irma Devita, dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah (hal.2), adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran), dan qabul (penerimaan).
     
    Irma Devita lebih lanjut menjelaskan bahwa suatu pelaksanaan akad atau kontrak antara kedua belah pihak juga harus didasarkan pada asas: sukarela (ikhtiyari), menepati janji (amanah), kehati-hatian (ikhtiyati), tidak berubah (luzum), saling menguntungkan, kesetaraan (taswiyah), transparansi, kemampuan, kemudahan (taisir), itikad baik dan sebab yang halal. Prinsip-prinsip tersebut sebenarnya hampir sama dengan asas hukum perjanjian berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, yang menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, S.H., di dalamnya mengandung asas kepercayaan, kekuatan mengikat, persamaan hukum, keseimbangan, kepastian hukum, moral, kepatutan dan kebiasaan.[4]
     
    Jadi apa bedanya akad syariah dengan perjanjian konvensional? Menurut Irma Devita, inti perbedaannya adalah dalam akad syariah dianut prinsip yang tidak dianut oleh hukum perjanjian pada hukum positif, yaitu:[5]
    1. Tidak berubah (konstan)
    Yang dimaksud dengan tidak berubah adalah mengenai nilai objek jual belinya (dalam hal perjanjian jual beli atau proporsi bagi hasil (nisbah) dalam perjanjian kerja sama bagi hasil). Pada konsep dasarnya, prinsip syariah tidak menganggap uang sebagai komoditas. Oleh karena itu, tidak dikenal adanya prinsip time value of money.
     
    Contoh:
    Uang 1 juta pada hari ini dan uang Rp1 juta pada tiga tahun lagi, nilainya tetap saja sama. Sedangkan dalam hal bank konvensional, uang Rp1 juta pada hari ini berbeda nilainya dengan uang Rp1 juta pada tiga tahun lagi. Ini terjadi karena adanya konsep bunga. Artinya, apabila tingkat bunga 10% per tahun, uang Rp1 juta pada hari ini nilainya sama dengan uang Rp1,3 juta pada tiga tahun lagi (ditambah bunganya 30%).
     
    1. Trasparan
    Transparan artinya tidak ada tipu muslihat, semua hak dan kewajiban masing-masing pihak diungkap secara tegas dan jelas dalam akad perjanjian. Pengungkapan hak dan kewajiban ini terutama yang berhubungan dengan risiko yang mungkin akan dihadapi masing-masing pihak.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan).
     
    Istilah al-‘aqdu (akad) dapat disamakan dengan istilah verbintenis (perikatan) dalam KUHPerdata. Sedangkan istilah al-‘ahdu (janji) dapat disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst.
     
    Pada dasarnya, prinsip-prinsip akad sebenarnya hampir sama dengan asas hukum perjanjian berdasarkan hukum positif yang diatur dalam KUHPerdata yang berlaku di Indonesia.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Dasar hukum:
    Kitab Undang-Undang Perdata.
     
    Referensi:
    1. Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti.2007. Hukum Perikatan Islam di Indonesia.Jakarta:Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
    2. Irma Devita.2011.Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah.Bandung: Kaifa PT Mizan Pustaka
     
     

    [1] Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti, hal. 45
    [2] Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti, hal. 45
    [3] Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti, hal. 45-46
    [4] Irma Devita, hal. 4
    [5] Irma Devita, hal. 4-5

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!