Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat dan Prosedur Memperoleh Izin Penyelenggaraan Ambulans

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat dan Prosedur Memperoleh Izin Penyelenggaraan Ambulans

Syarat dan Prosedur Memperoleh Izin Penyelenggaraan Ambulans
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat dan Prosedur Memperoleh Izin Penyelenggaraan Ambulans

PERTANYAAN

Dapatkah izin penyelenggaraan mobil ambulans dilakukan perorangan? Bagaimana syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin tersebut? Di Jakarta syarat yang dilampirkan tidak mencantumkan dasar hukum yang jelas kalau boleh perorangan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Aturan mengenai Izin Penyelenggaraan Ambulans di Jakarta adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120/2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah (“Pergub DKI Jakarta 120/2016”).
     
    Permohonan Izin Penyelenggaraan Ambulans dapat dilakukan oleh perorangan. Permohonan untuk memperoleh izin tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan dokumen teknis sebagaimana telah ditetapkan dalam Pergub DKI Jakarta 120/2016.
     
    Apa syarat dan prosedurnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Aturan mengenai Izin Penyelenggaraan Ambulans di Jakarta adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120/2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah (“Pergub DKI Jakarta 120/2016”).
     
    Permohonan Izin Penyelenggaraan Ambulans dapat dilakukan oleh perorangan. Permohonan untuk memperoleh izin tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan dokumen teknis sebagaimana telah ditetapkan dalam Pergub DKI Jakarta 120/2016.
     
    Apa syarat dan prosedurnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ketentuan Mengenai Ambulans
    Sepanjang penelusuran kami, aturan yang mengatur khusus mengenai Izin Penyelenggaraan Ambulans diatur pada peraturan tingkat daerah. Sebagaimana yang Anda sebutkan di atas, di Jakarta hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah (“Pergub DKI Jakarta 120/2016”). Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada ketentuan tersebut.
     
    Ambulans adalah alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut pasien yang dilengkapi dengan peralatan medis sesuai dengan standar.[1]
     
    Jenis-Jenis Ambulans
    Dalam penyelengaraan pelayanan, Ambulans terbagi atas 3 (tiga) jenis Ambulans yang terdiri dari:[2]
    1. Ambulans Kota;[3]
    Ambulans Kota adalah Pelayanan jasa digunakan untuk merujuk dan mengevakuasi pasien dengan menggunakan transportasi darat yang telah memiliki izin operasi dan dilengkapi dengan peralatan medis sesuai standar.
     
    Setiap orang, Badan Hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans Kota wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Ambulans dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“BPTSP”). Izin Penyelenggaraan Ambulans berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang dengan terlebih dahulu dilakukan sertifikasi ulang. Sertifikasi tersebut diterbitkan oleh Unit Pelayanan Ambulans.[4]
     
    1. Ambulans Air;[5]
    Ambulans Air adalah Pelayanan jasa digunakan untuk merujuk dan mengevakuasi pasien dengan menggunakan transportasi air yang telah memiliki izin operasi dan di lengkapi dengan peralatan medis sesuai standar.
     
    Setiap orang, Badan Hukum dan/ atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans Air wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]
     
    1. Ambulans Udara.[7]
    Ambulans Udara adalah Pelayanan jasa digunakan untuk merujuk dan mengevakuasi pasien dengan menggunakan transportasi udara yang telah memiliki izin operasi dan di lengkapi dengan peralatan medis sesuai standar.
     
    Setiap orang, Badan Hukum dan/ atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans Udara wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]
     
    Jadi, penyelenggara pelayanan ketiga jenis ambulan tersebut harus memiliki izin dari instansi yang berwenang.
     
    Petugas Ambulans
    Setiap penyelenggaraan Ambulans paling sedikit melibatkan petugas ambulans yang meliputi 1 (satu) orang perawat dan 1 (satu) orang pengemudi/nahkoda/pilot. Perawat harus memiliki kemampuan kegawatdaruratan medis dasar (trauma dan jantung) dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi.[9]
     
    Kemudian Pengemudi/nahkoda/pilot harus memiliki surat izin sebagai pengemudi/ nahkoda/pilot, minimal kemampuan bantuan hidup dasar (First Aid) dan pelatihan Defensive Driving bagi pengemudi dibuktikan dengan sertifikat/dokumen terkait yang di keluarkan oleh lembaga yang berwenang.[10]
     
    Jadi dalam sebuah ambulan itu setidaknya memiliki petugas ambulans yang meliputi 1 orang perawat dan 1 orang pengemudi. Bagi perawat harus memiliki sertifikat kemampuan kegawatdaruratan medis dasar. Demikian halnya dengan pengemudi harus memiliki izin sebagai pengemudi dan memiliki kemampuan bantuan hidup dasar (First Aid) dan peltihan Defensive Driving bagi pengemudi yang dibuktikan dengan sertifikat.
     
    Proses dan Syarat Perizinan Penyelenggaraan Ambulans
    Guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa izin penyelenggaran ambulans yang Anda tanyakan adalah jenis ambulans kota.
     
    Izin Penyelenggaraan Ambulans adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap perorangan, badan hukum dan/ atau instansi pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan evakuasi medik dengan menggunakan ambulans sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.[11]
     
    Untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Ambulans Kota dari BPTSP, Pemohon harus membuat permohonan secara tertulis kepada BPTSP dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan dokumen teknis serta sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pergub DKI Jakara 120/2016.[12]
     
    Yang dimaksud dengan pemohon adalah perorangan, badan hukum dan/ atau instansi pemerintah yang mengajukan permohonan memperoleh izin penyelenggaraan Ambulans dan/atau Mobil Jenazah.[13]
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut, menjawab pertanyaan Anda, dapat kita simpulkan bahwa pemohon yang melakukan permohonan izin penyelenggaraan ambulans dapat dilakukan oleh perorangan.
     
    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi ditetapkan oleh BPTSP.[14] Sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, syarat administrasi yang dibutuhkan untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Layanan Ambulans adalah sebagai berikut:
    1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
    2. Identitas Pemohon Warga Negara Indonesia (“WNI”): Kartu Tanda Penduduk (“KTP”), Kartu Keluarga (“KK”), Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), atau Warga Negara Asing (“WNA”): Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) / Visa, Paspor
    3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
    1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan Surat Keputusan (“SK”) Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
      • Kemenkunham, jika Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan
      • Kementerian Koperasi, jika Koperasi
      • Pengadilan Negeri, jika CV
    2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
    3. NPWP Badan Hukum
    1. Jika dikuasakan
    • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
    • KTP orang yang diberi kuasa
    1. Fotokopi izin sarana kesehatan, jika ambulans merupakan milik sarana kesehatan
    2. Fotokopi Basic Trauma and Cardio Life Support (BTCLS)
    3. Surat Tanda Registrasi (STR) perawat minimal 1 orang perawat yang dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
    4. Rekomendasi sebagai ambulans dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta
    5. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)  
    6. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    7. Fotokopi Buku kir kendaraan sebagai ambulans
    8. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
    • Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi yang masih berlaku
    • Daftar kelengkapan alat yang ada di ambulans
    • Pasfoto penanggung jawab ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
    1. Checklist Persyaratan dari BPTSP yang dapat diunduh di sini.
     
    Sementara, dokumen teknis yang dimaksud meliputi:[15]
    1. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia; dan
    2. Sertifikat dari Unit Pelayanan Ambulans.
     
    Dalam hal dokumen teknis telah dinyatakan lengkap oleh BPTSP, maka BPTSP wajib mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Ambulans paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Pemohon yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Ambulans selanjutnya diwajibkan melapor ke Unit Pelayanan Ambulans untuk pemasangan stiker Ambulans Kota.[16]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, permohonan untuk memperoleh izin penyelenggaraan ambulans harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan dokumen teknis sebagaimana telah ditetapkan dalam Pergub DKI Jakarta 120/2016.
     
    Permohonan izin penyelenggaraan ambulans dapat dilakukan oleh perorangan. Dalam persyaratan administrasi permohonan izin juga dibedakan antara permohan perorangan dan badan hukum. Jika pemohon adalah perorangan, maka wajib melampirkan kartu identitas. Apabila WNI kartu identitasnya adalah seperti: KTP, KK, NPWP, atau apabila WNA: KITAS / Visa, Paspor.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah.
     
    Referensi:
    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, diakses pada Selasa, 22 Mei 2018, pukul 15.08 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 18 Pergub DKI Jakarta 120/2016
    [2] Pasal 4 Pergub DKI Jakarta 120/2016
    [3] Pasal 1 angka 19 Pergub DKI Jakarta 120/2016
    [4] Pasal 17 Pergub DKI Jakarta 120/2016
    [5] Pasal 1 angka 21 Pergub DKI Jakarta 120/2016
    [6] Pasal 20 Pergub DKI Jakarta 120/2016
    [7] Pasal 1 angka 20 Pergub DKI Jakarta 120/2016
    [8] Pasal 20 Pergub DKI Jakarta 120/2016
    [9] Pasal 15 ayat (1) dan (2) Pergub DKI Jakarta 120/2016
    [10] Pasal 15 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 120/2016
    [11] Pasal 1 angka 23 Pergub DKI Jakarta 120/2016
    [12] Pasal 18 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 120/2016
    [13] Pasal 1 angka 26 Pergub DKI Jakarta 120/2016
    [14] Pasal 18 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 120/2016
    [15] Pasal 18 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 120/2016
    [16] Pasal 19 Pergub DKI Jakarta 120/2016

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!