KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pensiunan PNS Mendapatkan THR?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Pensiunan PNS Mendapatkan THR?

Apakah Pensiunan PNS Mendapatkan THR?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pensiunan PNS Mendapatkan THR?

PERTANYAAN

Seperti tahun-tahun sebelumnya pensiunan PNS tidak mendapatkan THR, hanya memperoleh gaji 13 saja. Kabarnya tahun ini pensiunan akan memperoleh THR juga, apakah benar demikian, apa peraturannya sudah keluar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Memang benar bahwa pada tahun sebelumnya Pensiunan PNS tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (“THR”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. THR hanya diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.[1]
     
     
    THR tersebut diberikan pada bulan Juni 2018, yang besarannya sama dengan penghasilan pada bulan Mei.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Memang benar bahwa pada tahun sebelumnya Pensiunan PNS tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (“THR”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. THR hanya diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.[1]
     
     
    THR tersebut diberikan pada bulan Juni 2018, yang besarannya sama dengan penghasilan pada bulan Mei.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tunjangan Hari Raya Bagi Pensiunan PNS
    Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
     
    Memang benar bahwa pada tahun sebelumnya Penerima Pensiun PNS tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (“THR”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara (“PP 25/2017”). Pada tahun 2017 THR hanya diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.[2]
     
    Namun, setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (“PP 19/2018”), THR tidak hanya diberikan pada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, tetapi juga kepada Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam Tahun Anggaran 2018.[3]
     
    Penerima Pensiun yang dimaksud adalah:[4]
    1. pensiunan PNS;
    2. pensiunan Prajurit TNI;
    3. pensiunan Anggota Polri;
    4. pensiunan Pejabat Negara;
    5. penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
    6. penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
     
    Pada tahun 2018, pemberian THR dibayarkan bulan Juni. Dalam hal pemberian THR belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.[5]
     
    THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Dalam hal penghasilan pada bulan Mei belum dapat dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan THR.[6] Penghasilan yang dimaksud diberikan bagi:[7]
    1. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
    2. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
    3. Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
     
    Penghasilan tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.[8]
     
    Larangan Menerima THR Lebih Dari Satu
    PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dilarang menerima lebih dari 1 (satu) THR yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan, THR diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) THR maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]
     
    Pemberian THR untuk Penerima Pensiunan Terusan
    Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan THR sebesar penghasilan pensiun terusan pada bulan Mei. Demikian halnya dengan Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan THR sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Mei.[10]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang benar bahwa pada tahun 2018 ini, penerima pensiun PNS diberikan THR oleh pemerintah berdasarkan PP 19/2018. THR tersebut diberikan pada bulan Juni 2018, yang besarannya sama dengan penghasilan pada bulan Mei.
     
    Hal yang senada juga disampaikan dalam artikel yang berjudul Tak Hanya Pegawai Aktif, Pensiunan Juga Bakal Dapat THR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Presiden Jokowi mengatakan bahwa ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan. Lebih lanjut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
     
     
     
     

    [1] Pasal 2 ayat (1) PP 25/2017
    [2] Pasal 2 ayat (1) PP 25/2017
    [3] Pasal 2 ayat (1) PP 19/2018
    [4] Pasal 1 angka 5 PP 19/2018
    [5] Pasal 4 PP 19/2018
    [6] Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP 19/2018
    [7] Pasal 3 ayat (3) PP 19/2018
    [8] Pasal 3 ayat (5) dan (6) PP 19/2018
    [9] Pasal 5 ayat (1) PP 19/2018
    [10] Pasal 7 PP 19/2018

    Tags

    hukumonline
    tunjangan hari raya

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!