Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Waktu Istirahat Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Waktu Istirahat Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Waktu Istirahat Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Waktu Istirahat Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum

PERTANYAAN

Menjelang mudik lebaran ini, adakah aturan terkait batas waktu mengemudi kendaraan bermotor roda empat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), Kendaraan Bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis:
    1. Sepeda motor;
    2. Mobil penumpang;
    3. Mobil bus;
    4. Mobil barang; dan
    5. Kendaraan khusus.
     
    Kendaraan Bermotor dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang dikelompokkan berdasarkan fungsi menjadi:
    1. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
    2. Kendaraan Bermotor umum.
     
    Namun, UU LLAJ hanya mengatur mengenai waktu kerja pengemudi untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang tercantum dalam Pasal 90 UU LLAJ yaitu paling lama 8 (delapan) jam sehari dan setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut, pengemudi wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Mengenai sanksi atas pelanggaran waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, dijatuhkan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, yaitu sanksi administratif.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), Kendaraan Bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis:
    1. Sepeda motor;
    2. Mobil penumpang;
    3. Mobil bus;
    4. Mobil barang; dan
    5. Kendaraan khusus.
     
    Kendaraan Bermotor dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang dikelompokkan berdasarkan fungsi menjadi:
    1. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
    2. Kendaraan Bermotor umum.
     
    Namun, UU LLAJ hanya mengatur mengenai waktu kerja pengemudi untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang tercantum dalam Pasal 90 UU LLAJ yaitu paling lama 8 (delapan) jam sehari dan setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut, pengemudi wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Mengenai sanksi atas pelanggaran waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, dijatuhkan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, yaitu sanksi administratif.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengertian, Fungsi dan Jenis Kendaraan Bermotor
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kendaraan. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) memberikan definisi kendaraan sebagai berikut:
     
    Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
     
    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.[1] Sedangkan pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.[2]
     
    Kendaraan Bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis:[3]
    1. Sepeda motor;
    2. Mobil penumpang;
    3. Mobil bus;
    4. Mobil barang; dan
    5. Kendaraan khusus.
     
    Oleh karena Anda menanyakan mengenai kendaraan roda 4 (empat), maka yang relevan dan perlu dipahami adalah mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang.
     
    Mobil penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.[4]
     
    Mobil bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.[5]
     
    Mobil barang adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.[6]
     
    Kendaraan Bermotor dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang dikelompokkan berdasarkan fungsi menjadi:[7]
    1. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
    2. Kendaraan Bermotor umum.
     
    Undang-undang memberikan definisi dari Kendaraan Bermotor Umum yaitu setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.[8]
     
    Aturan Waktu Kerja Pengemudi
    Nyatanya, UU LLAJ hanya mengatur mengenai waktu kerja pengemudi untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dalam Pasal 90 U LLAJ yang berbunyi sebagai berikut:
     
    1. Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
    3. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
    4. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
     
    Sanksi Apabila Tidak Mematuhi Ketentuan Waktu Istirahat Pengemudi
    Mengenai sanksi jika tidak mematuhi ketentuan di atas, diatur di dalam Pasal 92 UU LLAJ yang menyebutkan sebagai berikut:
     
    Setiap Perusahaan Angkutan Umum[9] yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dikenai sanksi administratif.
     
    Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa:
    1. Peringatan tertulis;
    2. Pemberian denda administratif;
    3. Pembekuan izin; dan/atau
    4. Pencabutan izin.
     
    Sebagai informasi, terdapat 3 klasifikasi pelanggaran yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek (“Permenhub 108/2017”) sebagai berikut:
    1. Pelanggaran ringan;
    2. Pelanggaran sedang; dan
    3. Pelanggara berat.
     
    Perlu dipahami bahwa Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah Angkutan yang dilayani dengan Mobil Penumpang umum atau Mobil Bus umum dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.[10]
     
    Apabila Perusahaan Angkutan Umum tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi, maka hal termasuk ke dalam pelanggaran sedang.[11]
     
    Untuk pelanggaran sedang akan dikenakan:[12]
    1. Sanksi denda administratif sebesar 20 (dua puluh) penalty unit/PU[13] per jenis pelanggaran; dan
    2. Sanksi administratif berupa surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua apabila tidak memenuhi peringatan tersebut dikenakan pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 6 (enam) bulan dan tidak diperbolehkan memperluas usaha paling lama 12 (dua belas) bulan.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, UU LLAJ hanya mengatur mengenai waktu kerja pengemudi untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang tercantum dalam Pasal 90 UU LLAJ yaitu paling lama 8 (delapan) jam sehari dan setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam. Mengenai sanksi apabila tidak mematuhi ketentuan di atas, diatur di dalam Pasal 92 UU LLAJ yaitu dapat dikenakan sanksi administratif.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
     
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 8 UU LLAJ
    [2] Pasal 1 angka 23 UU LLAJ
    [3] Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ
    [4] Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf b UU LLAJ
    [5] Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf c UU LLAJ
    [6] Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf d UU LLAJ
    [7] Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ
    [8] Pasal 1 angka 10 UU LLAJ
    [9] Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau
    barang dengan Kendaraan Bermotor Umum (Pasal 1 angka 21 UU LLAJ).
    [10] Pasal 1 angka 3 Permenhub 108/2017
    [11] Pasal 72 ayat (4) huruf g Permenhub 108/2017
    [12] Pasal 76 ayat (2) Permenhub 108/2017
    [13] Satuan denda administratif (penlaty unit/PU) nilainya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) - Pasal 75 ayat (3) Permenhub 108/2017.

    Tags

    hukumonline
    sopir

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!