Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Anggota TNI atau Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Anggota TNI atau Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah?

Bolehkah Anggota TNI atau Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Anggota TNI atau Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah?

PERTANYAAN

Bagaimana aturan tentang penjabat kepala daerah yang menjabat sebelum pilkada serentak 2024? Apa saja tugas dan wewenanganya dan apakah penjabat kepala daerah boleh dari anggota TNI atau Polri? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kekosongan jabatan kepala daerah karena habis masa jabatannya, menurut peraturan perundang-undangan diisi oleh penjabat kepala daerah. Penjabat kepala daerah dapat dijabat oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari jabatan tinggi madya untuk penjabat gubernur dan jabatan tinggi pratama untuk jabatan bupati/walikota. Lantas, dapatkah anggota Polri dan prajurit TNI diangkat menjadi penjabat kepala daerah?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Jabatan-jabatan yang Bisa Diangkat Menjadi Penjabat Gubernur yang dibuat oleh Abi Jam’an Kurnia, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 22 Juni 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Polisi Menggeledah Pesta Privat, Ini Aturan Hukumnya

    Polisi Menggeledah Pesta Privat, Ini Aturan Hukumnya

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Peraturan tentang Penjabat Kepala Daerah

    Pada tahun 2022 dan 2023 kepala daerah yang terpilih pada tahun 2017 dan 2018 akan berakhir masa jabatannya.[1] Adapun, pemilihan kepala daerah secara serentak baru akan dilaksanakan pada tahun 2024. Selama rentang waktu 2022 hingga 2024 banyak daerah mengalami kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

    Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, peraturan perundang-undangan menempatkan penjabat kepala daerah untuk menjalankan tugas kepala daerah. Untuk mengangkat penjabat kepala daerah, Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU 10/2016 mengatur:

    1. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selanjutnya, menurut UU ASN yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi madya meliputi:[2]

    1. sekretaris jenderal kementerian;
    2. sekretaris kementerian, sekretaris utama;
    3. sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara;
    4. sekretaris jenderal lembaga nonstruktural;
    5. direktur jenderal;
    6. deputi;
    7. inspektur jenderal;
    8. inspektur utama;
    9. kepala badan;
    10. staf ahli menteri;
    11. kepala sekretariat presiden;
    12. kepala sekretariat wakil presiden;
    13. sekretaris militer presiden;
    14. kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden;
    15. sekretaris daerah provinsi; dan
    16. jabatan lain yang setara.

    Sedangkan yang dimaksud jabatan tinggi pratama melingkupi:[3]

    1. direktur;
    2. kepala biro;
    3. asisten deputi;
    4. sekretaris direktorat jenderal;
    5. sekretaris inspektorat jenderal;
    6. sekretaris kepala badan;
    7. kepala pusat;
    8. inspektur;
    9. kepala balai besar;
    10. asisten sekretariat daerah provinsi;
    11. sekretaris daerah kabupaten/kota;
    12. kepala dinas/kepala badan provinsi;
    13. sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah; dan
    14. jabatan lain yang setara.

    Dengan demikian, penjabat kepala daerah dapat diduduki oleh jabatan-jabatan tersebut di atas, dalam kurun waktu satu tahun dan dapat diperjanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.[4]

     

    Tugas dan Wewenang Penjabat Kepala Daerah

    Penjabat kepala daerah pada dasarnya memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan kepala daerah sebagaimana diatur di dalam UU Pemerintahan Daerah.[5]

    Dengan demikian, tugas penjabat kepala daerah yaitu:[6]

    1. memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
    2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
    3. menyusun dan mengajukan rancangan perda dengan RPJPD dan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD serta menyusun dan menetapkan RKPD;
    4. menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
    5. mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    6. melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

    Adapun, kewenangan penjabat kepala daerah adalah:[7]

    1. mengajukan rancangan perda;
    2. menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
    3. menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) dan keputusan kepala daerah;
    4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
    5. melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

    Namun demikian, patut dipahami bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, penjabat kepala daerah sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dilarang:[8]

    1. melakukan mutasi pegawai;
    2. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya;
    3. mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
    4. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
    5. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

     

    Penjabat Kepala Daerah dari Anggota TNI atau Polri 

    Untuk menjawab pertanyaan Anda yang berkaitan dengan apakah anggota TNI atau Polri dibolehkan menjadi penjabat Kepala Daerah, perlu diperhatikan aturan tersebut dari UU TNI dan UU Kepolisian.

    Menurut Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian, anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Adapun, yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian yaitu jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut atau tidak berdasarkan pada penugasan dari Kapolri.[9]

    Adapun, menurut Pasal 47 ayat (1) UU TNI, prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dinas aktif keprajuritan. Lebih lanjut, berdasarkan permintaan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional dan Mahkamah Agung.[10] Patut dicatat bahwa jabatan yang dapat diduduki prajurit aktif tidak termasuk jabatan Menteri Pertahanan dan jabatan politis lainnya.[11]

    Sementara itu, menurut Pasal 109 ayat (2) UU ASN, jabatan pimpinan tinggi, dalam hal ini yang bisa menjadi penjabat kepala daerah, dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian setelah mengundurkan diri dari dinas aktif jika memang dibutuhkan serta berdasarkan atas kompetensi yang ditetapkan melalui proses terbuka dan kompetitif.

    Namun demikian, beberapa jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi pemerintahan tertentu, berdasarkan Pasal 109 ayat (3) UU ASN dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian sesuai dengan kompetensi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Lingkungan instansi pemerintahan tertentu yang dimaksud di atas yaitu instansi pemerintahan yang dalam peraturan perundang-undangan mengatur tentang TNI dan Polri, yang diisi melalui penugasan dan penunjukan dari presiden, panglima TNI atau Kapolri.[12]

    Aturan mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi dalam UU ASN oleh anggota kepolisian atau anggota Polri dan prajurit TNI yang telah mengundurkan diri juga disetujui MK melalui pertimbangan hakim dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 (hal. 51). Putusan MK penjabat kepala daerah ini juga menekankan bahwa sepanjang seseorang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah (hal. 51).

    Baca juga: Kapan Pertimbangan Putusan MK Dikatakan Mengikat dan Tidak Mengikat?

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, anggota kepolisian dan prajurit TNI dapat menjadi penjabat kepala daerah sepanjang menduduki jabatan tinggi madya atau jabatan tinggi pratama dan sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian atau TNI.

    Demikian jawaban dari kami tentang bolehkah anggota TNI atau Polri menjadi penjabat kepala daerah, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;
    4. Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.

     

    Referensi:

    Rais Agil Bahtiar. Kebutuhan Penjabat dalam Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Vol. XIV No. 8/II/Puslit/April 2022.


    [1] Pasal 201 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”)

    [2] Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)

    [3] Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf c UU ASN

    [4] Penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU 10/2016

    [5] Rais Agil Bahtiar, Kebutuhan Penjabat dalam Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah, Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. XIV No. 8/II/Puslit/April 2022, hal. 2

    [6] Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemerintahan Daerah”)

    [7] Pasal 65 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah

    [8] Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

    [9] Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

    [10] Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”)

    [11] Penjelasan Pasal 47 ayat (2) UU TNI

    [12] Penjelasan Pasal 109 ayat (3) UU ASN

    Tags

    anggota polri
    bupati

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!