Intisari:
Beras yang disediakan bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) DKI Jakarta itu disediakan dalam bentuk karung beras, bukan dalam bentuk uang. Karung beras tersebut berbentuk plastik tebal dan transparan, sebanyak 5 kg (lima kilogram) per orang per bulan. Penyediaan dan pendistribusian beras bagi PNS dilakukan pada setiap bulannya bersamaan dengan pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (“TKD”). Kemudian pembiayaan penyediaan beras bagi PNS dibebankan pada TKD masing-masing PNS dengan mekanisme pemotongan TKD sebesar nilai harga beras pada setiap bulannya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penyediaan Beras bagi Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa dalam Pergub DKI Jakarta 140/2016 tersebut, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
[1]
Penyediaan beras bagi PNS bertujuan untuk:
[2]mewujudkan kesejahteraan dan ketahanan pangan bagi PNS yang berkualitas dengan harga yang terjangkau dan mudah didapat.
mendukung terjaminnya ketersediaan dan stabilitas harga beras; dan
mendukung terkendalinya laju inflasi melalui ketahanan pangan.
Jumlah beras yang disediakan bagi PNS sebanyak 5 kg (lima kilogram) per orang per bulan. Dalam hal terdapat tanggungan yang tercatat dalam daftar gaji PNS, maka dapat diberikan tambahan beras berdasarkan persetujuan dari PNS.
[3]
Dalam rangka penyediaan beras bagi PNS, Pemerintah Daerah
[4] menugaskan kepada Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya. Pelaksanaan pendistribusian, diselenggarakan melalui kerjasama dengan Toko Modern.
[5]
Toko Modern yang dimaksud adalah toko retail modern/minimarket yang bekerja sama dengan Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya.
[6]
Untuk memberikan pelayanan terbaik dan mutu serta kualitas beras yang disediakan untuk PNS oleh Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya, merupakan beras yang berjenis medium-up varian pandan wangi atau jenis lain yang setara.
[7]
Kemudian untuk menjaga mutu dan kualitas beras, kemasan beras yang disediakan Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya kepada PNS dalam bentuk karung plastik tebal dan transparan.
[8]
Menjawab pertanyaan Anda, beras yang disediakan bagi PNS itu dalam bentuk karung beras, bukan dalam bentuk uang. Karung beras tersebut berbentuk plastik tebal dan transparan. sebanyak 5 kg (lima kilogram) per orang per bulan.
Penyediaan dan Pendistribusian Beras untuk PNS DKI Jakarta
Penyediaan dan pendistribusian beras bagi PNS dilakukan pada setiap bulannya bersamaan dengan pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (“TKD”).
[9]
TKD adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sesuai dengan aktivitas kerja, perilaku kerja, pencapaian
Key Performance Indicator, tindak lanjut arahan Gubernur, tindak lanjut pengaduan masyarakat, serapan anggaran pada setiap bulannya.
[10]
Berdasarkan daftar PNS dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”)/Unit Kerja Perangkat Daerah (“UKPD”), Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya mempersiapkan, menyediakan dan mendistribusikan beras kepada Toko Modern. Pengambilan beras oleh PNS di Toko Modern menggunakan kartu belanja.
[11]
Apabila PNS tidak mengambil beras yang disediakan oleh Toko Modern paling lambat tanggal 14 bulan berkenaan, maka PNS tidak dapat memanfaatkan beras dan tidak ada pengembalian uang.
[12]
Kepala SKPD/UKPD memberikan daftar PNS penerima beras kepada Bank DKI untuk dilakukan pemotongan terhadap TKD masing-masing PNS setiap bulannya. Besaran potongan TKD dibayarkan oleh Bank DKI melalui transfer kepada Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya untuk pembayaran penyediaan beras. Berdasarkan pembayaran tersebut, Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya membayarkan biaya distribusi melalui transfer kepada Toko Modern.
[13]
Pembiayaan penyediaan beras bagi PNS dibebankan pada TKD masing-masing PNS dengan mekanisme pemotongan TKD sebesar nilai harga beras
[14] pada setiap bulannya. Pemotongan TKD disesuaikan dengan persetujuan PNS penerima beras.
[15]
Sebagai informasi tambahan, diakses dari laman Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya tentang
Frequently Asked Question (FAQ) Mekanisme Program Beras PNS,
tidak terdapat kewajiban bagi seluruh PNS/CPNS DKI Jakarta untuk mengikuti program penyedian beras ini. Bagi pegawai yang keberatan dapat menandatangani surat pernyataan dan melaporkannya kepada Bendahara/Bagian Keuangan SKPD guna dilakukan proses penghitungan pemotongan atas TKD Pegawai. Contoh surat pernyataan tersebut dapat dilihat pada bagian Lampiran dalam Pergub DKI 140/2016.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 12 Pergub DKI Jakarta 140/2016
[2] Pasal 3 Pergub DKI Jakarta 140/2016
[3] Pasal 10 Pergub DKI Jakarta 140/2016
[4] Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah (Pasal 1 angka 2 Pergub DKI Jakarta 140/2016)
[5] Pasal 6 ayat (1) dan (4) Pergub DKI Jakarta 140/2016
[6] Pasal 1 angka 13 Pergub DKI Jakarta 140/2016
[7] Pasal 8 Pergub DKI Jakarta 140/2016
[8] Pasal 9 Pergub DKI Jakarta 140/2016
[9] Pasal 12 Pergub DKI Jakarta 140/2016
[10] Pasal 1 angka 11 Pergub DKI Jakarta 140/2016
[11] Pasal 13 ayat (1) dan (2) Pergub DKI Jakarta 140/2016
[12] Pasal 13 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 140/2016
[13] Pasal 14 Pergub DKI Jakarta 140/2016
[14] Harga beras bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta (Pasal 11 Pergub DKI Jakarta 140/2016)
[15] Pasal 15 Pergub DKI Jakarta 140/2016