Intisari:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami perlu asumsikan beberapa hal berikut: Yang Anda maksud dengan karyawan kontrak adalah pekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT); Karyawan yang Anda maksud adalah karyawan yang diangkat oleh pengurus koperasi dan bertugas mengelola usaha koperasi (sebagai pengelola koperasi).
Namun, jika melihat ketentuan dalam Pasal 32 UU 25/1992, secara implisit dapat kita simpulkan bahwa dalam mengelola koperasi, pengurus koperasi (pihak yang mewakili koperasi) dapat mengangkat pengelola. Hubungan antara pengelola dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja yang dilakukan secara kontraktual. Berkaitan dengan hubungan kerja pada koperasi ini, kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang memberikan definisi hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Dalam konteks pertanyaan Anda, koperasi (yang diwakili oleh pengurus) adalah badan usaha berbadan hukum sebagai pemberi kerja (pengusaha), dan para “karyawan” di dalamnya termasuk pekerja/buruh menurut UU Ketenagakerjaan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (“PKWT”) atau untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”).
[1] Guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan beberapa hal berikut ini:
Yang Anda maksud dengan “karyawan kontrak” adalah pekerja dengan sistem PKWT.
Karyawan yang Anda maksud adalah karyawan koperasi yang diangkat oleh Pengurus koperasi dan bertugas mengelola usaha koperasi (Pengelola koperasi).
Definisi, Bentuk dan Syarat Pembentukan Koperasi
Definisi dari koperasi dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU 25/1992 sebagai berikut:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
[2] Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
[3] Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
[4]
Untuk dapat mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu harus diperhatikan apa saja yang menjadi syarat pembentukan sebuah koperasi. Syarat pembentukan koperasi adalah:
[5]Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya:
[6]daftar nama pendiri;
nama dan tempat kedudukan;
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
ketentuan mengenai keanggotaan;
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
ketentuan mengenai pengelolaan;
ketentuan mengenai permodalan;
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
ketentuan mengenai sanksi.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
[7]
Keanggotaan dan Perangkat Organisasi Koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas)
Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
[8] Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
[9]
Perlu diketahui bahwa sebuah koperasi memiliki perangkat organisasi/organ yang berbeda dari sebuah perusahaan. Dimana perangkat organisasi sebuah koperasi terdiri dari:
[10]Rapat Anggota;
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
[11]Pengurus;
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
[12]mengelola Koperasi dan usahanya;
mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
menyelenggarakan Rapat Anggota;
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Selain itu, Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
[15]Pengawas.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
[16]melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Hubungan Kerja Pada Koperasi
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
[19]
Sementara itu, yang dimaksud dengan pengusaha adalah:
[20]- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
[21]
Dalam hal ini, koperasi adalah badan usaha berbadan hukum yang bertindak sebagai pengusaha (yang diwakili oleh Pengurus), dan para “karyawan” termasuk ke dalam definisi pekerja atau buruh dalam UU Ketenagakerjaan.
Kemudian mengenai karyawan kontrak, sebagaimana yang kami asumsikan, yang Anda maksud dengan karyawan kontrak adalah pekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, PKWT yang dibuat antara Pengusaha dan Pekerja didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
[22]
Perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dijelaskan:
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
kesepakatan kedua belah pihak;
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
[23]pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
pekerjaan yang bersifat musiman; atau
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Koperasi Mempekerjakan Karyawan Kontrak
Di samping itu, seperti apa yang telah dijelaskan di atas bahwa salah satu tugas dari pengurus koperasi adalah mengelola koperasi dan usahanya, dalam hal ini perlu diperhatikan juga ketentuan dalam Pasal 32 UU 25/1992 sebagai berikut:
Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pengurus koperasi di sini bertindak sebagai pihak yang mewakili koperasi (sebagai pengusaha). Selain itu, pemilik koperasi itu adalah anggota koperasi dan pengurus koperasi itu dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
[24]
Penggunaan istilah pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi alternatif bagi koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya koperasi dapat mengangkat pengelola sebagai manajer atau direksi.
[25]
Perlu dipahami bahwa hubungan antara pengelola usaha koperasi dengan pengurus koperasi (yang mewakili koperasi) merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
[26] Hubungan kerja antara pengelola dengan pengurus koperasi tunduk pada ketentuan hukum perikatan pada umumnya. Dengan demikian pengelola bertanggung jawab sepenuhnya kepada pengurus. Selanjutnya hubungan kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan dilakukan secara kontraktual.
[27]
Menjawab pertanyaan Anda, secara implisit dapat kita simpulkan bahwa dalam mengelola koperasi, pengurus koperasi (mewakili koperasi) sebagai pemberi kerja dapat mengangkat pengelola (karyawan kontrak). Hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja yang dilakukan secara kontraktual. Jadi, dalam konteks pertanyaan Anda, koperasi (yang diwakili oleh pengurus) adalah badan usaha berbadan hukum sebagai pemberi kerja (pengusaha), dan para “karyawan” di dalamnya termasuk pekerja/buruh menurut UU Ketenagakerjaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Putusan:
[3] Pasal 1 angka 3 UU 25/1992
[4] Pasal 1 angka 4 UU 25/1992
[5] Pasal 6 dan Pasal 7 UU 25/1992
[9] Pasal 18 ayat (1) UU 25/1992
[12] Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU 25/1992
[13] Pasal 30 ayat (1) UU 25/1992
[14] Pasal 30 ayat (2) UU 25/1992
[16] Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU 25/1992
[17] Pasal 39 ayat (1) UU 25/1992
[18] Pasal 39 ayat (2) UU 25/1992
[19] Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan
[20] Pasal 1 angka 5 UU Ketenaakerjaan
[21] Pasal 1 angka 3 UU Ketenaakerjaan
[22] Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[23] Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[24] Pasal 30 ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 29 ayat (1) UU 25/1992
[25] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 25/1992
[27] Penjelasan Pasal 33 UU 25/1992