Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dipaksa Resign karena Ikut Program Bayi Tabung

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Dipaksa Resign karena Ikut Program Bayi Tabung

Dipaksa Resign karena Ikut Program Bayi Tabung
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dipaksa Resign karena Ikut Program Bayi Tabung

PERTANYAAN

Saya seorang karyawati di salah satu perusahaan swasta di Indonesia. Saya bekerja 11 bulan sehingga menurut perusahaan saat ini, saya belum memiliki hak cuti sebelum bekerja selama 1 tahun. Saya melakukan program bayi tabung yang mengharuskan saya meninggalkan kantor selama 8 hari kerja, namun saya memiliki surat keterangan izin dari dokter. Pertanyaan saya: 1. Apakah kasus ini terhitung sebagai izin atau cuti? 2. Apakah perusahaan bisa melakukan paksa resign jika karyawan meninggalkan kantor selama 8 hari kerja namun memiliki pendukung surat keterangan dokter?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus. Dengan kata lain, hak cuti tahunan pekerja itu timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Itu artinya, Anda yang memiliki masa kerja 11 bulan belum bisa mengunakan hak cuti tahunan.
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai apakah tidak masuk bekerja karena mengikuti program bayi tabung dianggap izin atau cuti, menurut analisis kami, hal tersebut termasuk izin tidak melaksanakan pekerjaan karena pekerja sakit menurut keterangan dokter dan oleh karenanya, pengusaha tetap wajib membayar upahnya sebagaimana disebut dalam Pasal 93 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Namun demikian, kami menyarankan agar Anda sebaiknya mendiskusikan hal ini dengan perusahaan Anda.
     
    Mengenai resign secara paksa, Pasal 155 ayat (1) jo. Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum.
     
    Namun penetapan ini tidak diperlukan dalam hal (Pasal 154 UU Ketenagakerjaan):
    1. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
    2. pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
    3. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
    4. pekerja/buruh meninggal dunia.
     
    Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda (dipaksa resign oleh pengusaha), maka menurut hemat kami, karena pemutusan hubungan kerja tersebut bukan atas kemauan sendiri dan terdapat indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 154 huruf b UU Ketenagakerjaan, sehingga harus terlebih dahulu memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dengan catatan, segala upaya telah dilakukan agar pemutusan hubungan kerja dapat dihindari tapi gagal menghasilkan persetujuan.
     
    Apabila pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka pemutusan hubungan kerja tersebut menjadi batal demi hukum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus. Dengan kata lain, hak cuti tahunan pekerja itu timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Itu artinya, Anda yang memiliki masa kerja 11 bulan belum bisa mengunakan hak cuti tahunan.
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai apakah tidak masuk bekerja karena mengikuti program bayi tabung dianggap izin atau cuti, menurut analisis kami, hal tersebut termasuk izin tidak melaksanakan pekerjaan karena pekerja sakit menurut keterangan dokter dan oleh karenanya, pengusaha tetap wajib membayar upahnya sebagaimana disebut dalam Pasal 93 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Namun demikian, kami menyarankan agar Anda sebaiknya mendiskusikan hal ini dengan perusahaan Anda.
     
    Mengenai resign secara paksa, Pasal 155 ayat (1) jo. Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum.
     
    Namun penetapan ini tidak diperlukan dalam hal (Pasal 154 UU Ketenagakerjaan):
    1. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
    2. pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
    3. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
    4. pekerja/buruh meninggal dunia.
     
    Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda (dipaksa resign oleh pengusaha), maka menurut hemat kami, karena pemutusan hubungan kerja tersebut bukan atas kemauan sendiri dan terdapat indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 154 huruf b UU Ketenagakerjaan, sehingga harus terlebih dahulu memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dengan catatan, segala upaya telah dilakukan agar pemutusan hubungan kerja dapat dihindari tapi gagal menghasilkan persetujuan.
     
    Apabila pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka pemutusan hubungan kerja tersebut menjadi batal demi hukum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa:
    1. Cuti yang Anda maksud adalah cuti tahunan,
    2. Anda mengikuti program bayi tabung, tetapi belum sampai pada tahap mendapatkan kehamilan.
     
    Waktu Istirahat dan Cuti
    Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.[1]
     
    Waktu istirahat dan cuti meliputi:[2]
    1. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    2. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
    3. cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus; dan
    4. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
     
    Pelaksanaan waktu istirahat (cuti) tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3] Itu artinya, perusahaan juga bisa menentukan waktu istirahat lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
     
    Berdasarkan ketentuan pada poin c di atas, maka pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus. Artinya, hak cuti tahunan pekerja itu timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, itu artinya Anda yang memiliki masa kerja 11 bulan belum bisa mengunakan hak cuti tahunan.
     
    Tidak Masuk Bekerja karena Ikut Program Bayi Tabung
    Selain ketentuan di atas, ada juga ketentuan pekerja tidak bekerja karena hal-hal tertentu dan tetap dibayarkan upahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
     
    1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
    1. pekerja/buruh sakit menurut keterangan dokter sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter.[4]
    2. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    3. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
    4. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
    5. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
    6. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
    7. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
    8. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
    9. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai apakah tidak masuk bekerja karena mengikuti program bayi tabung dianggap izin atau cuti, menurut analisis kami, hal tersebut termasuk izin tidak melaksanakan pekerjaan karena pekerja sakit menurut keterangan dokter dan oleh karenanya, pengusaha tetap wajib membayar upahnya sebagaimana disebut dalam Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan.
     
    Namun demikian, kami menyarankan agar Anda sebaiknya mendiskusikan hal ini dengan perusahaan Anda.
     
    Jika Dipaksa Resign oleh Perusahaan
    Resign atau dalam UU Ketenagakerjaan dikenal dengan istilah mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau pemutusan hubungan kerja karena kemauan sendiri. Syarat pengunduran diri atas kemauan sendiri (resign) dalam Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan harus dipenuhi, yakni:
    1. Permohonan pengunduran diri disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum off (tidak lagi aktif bekerja). Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
    2. Tidak ada sangkutan “ikatan dinas”;
    3. Harus tetap bekerja (melaksanakan kewajibannya) sampai tanggal mulai pengunduran diri.
     
    Mengenai resign secara paksa, Pasal 155 ayat (1) jo. Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum.[5]
     
    Namun penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini tidak diperlukan dalam hal:[6]
    1. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
    2. pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
    3. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
    4. pekerja/buruh meninggal dunia.
     
    Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda (dipaksa resign oleh pengusaha), maka menurut hemat kami, karena pemutusan hubungan kerja tersebut bukan atas kemauan sendiri dan terdapat indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 154 huruf b UU Ketenagakerjaan, sehingga harus terlebih dahulu memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dengan catatan, segala upaya telah diupayakan agar pemutusan hubungan kerja dapat dihindari tapi gagal menghasilkan persetujuan, hal tersebut diatur dalam Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
     
    Apabila pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka pemutusan hubungan kerja tersebut menjadi batal demi hukum. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 170 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:
     
    Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1)*[7], Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.
     
    Jadi pada dasarnya pengusaha tidak dapat memaksa pekerja untuk resign (mengundurkan diri). Apabila pengusaha tetap ingin melakukan pemutusan hubungan kerja dalam konteks pertanyaan Anda, maka harus mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
     

    [1] Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 79 ayat (3) jo. Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan
    [4] Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 154 UU Ketenagakerjaan
    [7] Catatan: Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!