Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Jamur Api Dijadikan Sebagai Bahan Baku Makanan

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Larangan Jamur Api Dijadikan Sebagai Bahan Baku Makanan

Larangan Jamur Api Dijadikan Sebagai Bahan Baku Makanan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Jamur Api Dijadikan Sebagai Bahan Baku Makanan

PERTANYAAN

Benarkah jamur api tidak boleh dimasukkan dalam bahan makanan dan dalam informasi komposisi makanan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)? Di beberapa daerah tidak membolehkan hal itu. Tolong penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jamur api atau dalam bahasa latin adalah Claviceps adalah jenis jamur yang terutama hidup sebagai parasit pada bulir padi-padian atau tebu dan tumbuh seperti rumput. Jamur api penyebab penyakit ergot pada tanaman gandum. Jika gandum yang berpenyakit ini dimakan oleh hewan atau manusia, dapat menimbulkan penyakit ergotisma.
     
    Pada dasarnya, orang yang memproduksi pangan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan. Dalam label makanan tersebut di antaranya memuat informasi mengenai bahan makanan yang digunakan.
     
    Jamur api merupakan jenis bahan baku yang dilarang menurut Huruf A angka 32 Lampiran Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang Dalam Pangan Olahan. Bagian yang dilarang untuk jamur api adalah pada seluruh bagiannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Jamur api atau dalam bahasa latin adalah Claviceps adalah jenis jamur yang terutama hidup sebagai parasit pada bulir padi-padian atau tebu dan tumbuh seperti rumput. Jamur api penyebab penyakit ergot pada tanaman gandum. Jika gandum yang berpenyakit ini dimakan oleh hewan atau manusia, dapat menimbulkan penyakit ergotisma.
     
    Pada dasarnya, orang yang memproduksi pangan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan. Dalam label makanan tersebut di antaranya memuat informasi mengenai bahan makanan yang digunakan.
     
    Jamur api merupakan jenis bahan baku yang dilarang menurut Huruf A angka 32 Lampiran Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang Dalam Pangan Olahan. Bagian yang dilarang untuk jamur api adalah pada seluruh bagiannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Definisi Jamur Api
    Menurut Nurul Amaliyah dalam bukunya Penyehatan Makanan dan Minuman - A (hal. 82), Jamur api atau dalam bahasa latin adalah Claviceps adalah jenis jamur yang terutama hidup sebagai parasit pada bulir padi-padian atau tebu dan tumbuh seperti rumput. Jamur api juga nama umum parasit anggota Ustilaginales yang menyebabkan bagian inang yang diserangnya menjadi hangus seperti terbakar. Jamur api penyebab penyakit ergot pada tanaman gandum. Jika gandum yang berpenyakit ini dimakan oleh hewan atau manusia, dapat menimbulkan penyakit ergotisma. Gejalanya adalah kejang otot dan kelumpuhan.
     
    Pemberian Label Pangan
    Pada dasarnya, setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”).
     
    Pemberian label Pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk Pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi Pangan.[1] Informasi yang dimaksud adalah informasi terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain yang diperlukan.[2]
     
    Selain itu, setiap orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3]
     
    Pencantuman label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:[4]
    1. nama produk;
    2. daftar bahan yang digunakan;
    3. berat bersih atau isi bersih;
    4. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
    5. halal bagi yang dipersyaratkan;
    6. tanggal dan kode produksi;
    7. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
    8. nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan
    9. asal usul bahan Pangan tertentu
     
    Keterangan pada label ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat.[5]
     
    Jadi bagi orang yang memproduksi pangan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan. Dalam label makanan tersebut di antaranya memuat informasi mengenai daftar bahan makanan yang digunakan.
     
    Larangan Penggunaan Jamur Api Sebagai Bahan Baku Makanan
    Kemudian mengenai daftar bahan yang digunakan, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang Dalam Pangan Olahan (“PBPOM 7/2018”) mengatur pangan olahan yang diproduksi atau dimasukkan untuk diedarkan di wilayah Indonesia dilarang menggunakan:
    1. Bahan Baku yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan; dan/atau
    2. Bahan Baku yang mengandung narkotika, psikotropika, nikotin, tumbuhan yang dilindungi, dan/atau satwa yang dilindungi.
     
    Bahan Baku yang dilarang dalam PBPOM 7/2018 ini meliputi bahan atau senyawa baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang berasal dari sumber hayati dan/atau sintetik.[6]
     
    Jenis Bahan Baku yang dilarang tercantum dalam Lampiran PBPOM 7/2018 ini. Bahan-bahan yang dilarang salah satunya adalah jamur api atau dengan nama/spesies Claviceps purpurea. Bagian yang dilarang untuk jamur api adalah pada seluruh bagiannya.[7]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan PBPOM 7/2018, memang benar bahwa jamur api tidak boleh digunakan sebagai bahan baku pangan olahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”). Alasannya, karena jamur api itu merupakan jenis jamur yang terutama hidup sebagai parasit serta dapat menyebabkan penyakit ergot pada tanaman gandum yang jika gandum yang berpenyakit ini dimakan oleh hewan atau manusia, dapat menimbulkan penyakit ergotisma. Gejalanya adalah kejang otot dan kelumpuhan. Oleh karena itu dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan manusia.
     
    Larangan Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Baku Berbahaya
    Setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar. Pangan tercemar berupa pangan yang:[8]
    1. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
    2. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
    3. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;
    4. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
    5. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
    6. sudah kedaluwarsa.
     
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (“PP 28/2004”) juga mengatur hal serupa yaitu setiap orang dilarang mengedarkan:[9]
    1. pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
    2. pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
    3. pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
    4. pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia; atau
    5. pangan yang sudah kedaluwarsa.
     
    Sanksi Bagi Penjual Makanan Berbahan Baku Berbahaya
    Setiap Orang yang melanggar ketentuan mengenai pengedaran pangan tercemar yakni pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia, dikenai sanksi administratif.[10] Sanksi administratif tersebut berupa:[11]
    1. denda;
    2. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
    3. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
    4. ganti rugi; dan/atau
    5. pencabutan izin.
     
    Selain itu, dapat juga dihukum pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[12] Yang mana untuk makanan dan minuman sudah ada standar keamanan pangan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam Pasal 86 ayat (2) UU Pangan. Jadi, jika penjual menjual makanan yang tidak memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, maka ia melanggar juga ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.
     
    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.[13]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
     
    Referensi:
    Nurul Amaliyah. Penyehatan Makanan dan Minuman – A. Yogyakarta: Deepublish, 2017.
     

    [1] Pasal 96 ayat (1) UU Pangan
    [2] Pasal 96 ayat (2) UU Pangan
    [3] Pasal 97 ayat (2) UU Pangan
    [4] Pasal 97 ayat (3) UU Pangan
    [5] Pasal 97 ayat (4) UU Pangan
    [6] Pasal 2 PBPOM 7/2018
    [7] Huruf A angka 32 Lampiran PBPOM 7/2018
    [8] Pasal 90 ayat (1) dan (2) UU Pangan
    [9] Pasal 23 PP 28/2004
    [10] Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 90 ayat (1) UU Pangan
    [11] Pasal 94 ayat (2) UU Pangan
    [12] Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen
    [13] Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    pangan
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!