Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan tentang Perolehan Data Penginderaan Jauh

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Aturan tentang Perolehan Data Penginderaan Jauh

Aturan tentang Perolehan Data Penginderaan Jauh
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan tentang Perolehan Data Penginderaan Jauh

PERTANYAAN

Bagaimana aturan mengenai data yang diperoleh dari penginderaan jauh? karena saya sedang mempelajari tentang hal ini, dimohon bantuan dan pencerahan untuk saya, terima kasih sebelumnya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Aturan mengenai perolehan data melalui penginderaan jauh terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh. Perolehan data penginderaan jauh dilaksanakan untuk menjamin kontinuitas ketersediaan data. Perolehan data penginderaan jauh dilaksanakan melalui pengoperasian satelit, pengoperasian stasiun bumi dan/atau citra satelit.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Aturan mengenai perolehan data melalui penginderaan jauh terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh. Perolehan data penginderaan jauh dilaksanakan untuk menjamin kontinuitas ketersediaan data. Perolehan data penginderaan jauh dilaksanakan melalui pengoperasian satelit, pengoperasian stasiun bumi dan/atau citra satelit.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penginderaan Jauh sebagai Kegiatan Keantariksaan
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dijelaskan mengenai definisi dari Antariksa dan Keantariksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan (“UU 21/2013”) sebagai berikut:
     
    Pasal 1 angka 1 UU 21/2013
    Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara.
     
    Pasal 1 angka 2 UU 21/2013
    Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.
     
    Kegiatan Keantariksaan meliputi:[1]
    1. sains Antariksa;
    2. penginderaan jauh;
    3. penguasaan teknologi Keantariksaan;
    4. peluncuran; dan
    5. kegiatan komersial Keantariksaan.
     
    Yang dimaksud dengan “penginderaan jauh” adalah penginderaan permukaan bumi dari dirgantara dengan memanfaatkan sifat gelombang elektromagnetik yang dipancarkan, dipantulkan, atau dihamburkan oleh objek yang diindera.[2]
     
    Dikutip dari bagian Pendahuluan dalam Rencana Strategis dan Arah Kebijakan Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh (PUSFATJA) Tahun 2015-2019 yang kami akses dari laman Deputi Bidang Penginderaan Jauh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (“LAPAN”), pemanfaatan penginderaan jauh di Indonesia sudah sangat luas dan dirasakan oleh masyarakat di berbagai sektor seperti kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan, lingkungan, kebencanaan dan sebagainya. Pemanfaatan data penginderaan jauh tidak hanya dimanfaatkan seperti hal tersebut saja tapi juga untuk kepentingan lain seperti untuk “pajak”- mengenali objek pajak (bumi dan bangunan, perkebunan, pertambangan) dan masih banyak lagi pemanfaatan untuk mendukung pembangunan.
     
    Kegiatan Perolehan Data dalam Penginderaan Jauh
    Penginderaan jauh meliputi kegiatan:[3]
    1. perolehan data;
    2. pengolahan data;
    3. penyimpanan data;
    4. penyimpanan dan pendistribusian data; dan
    5. pemanfaatan data dan diseminasi informasi.
     
    Perolehan data berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh (“PP 11/2018”) dijelaskan sebagai berikut:
     
    Perolehan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa pengumpulan data tentang obyek di permukaan bumi yang berada pada daerah tertentu di dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
     
    Perolehan data penginderaan jauh dilaksanakan untuk menjamin kontinuitas ketersediaan data.[4] Perolehan data penginderaan jauh dilaksanakan dengan menggunakan sarana:[5]
    1. Satelit;[6]
    2. Wahana lain;[7]
    3. Stasiun Bumi;[8]
    4. Perangkat Penerima Teknis;[9] dan/atau
    5. Perangkat pengolahan data.
     
    Perolehan data penginderaan jauh dilaksanakan melalui:[10]
    1. pengoperasian satelit;
    2. pengoperasian stasiun bumi; dan/atau
    3. citra satelit.
     
    Hasil perolehan data penginderaan jauh dapat berupa:[11]
    1. data primer atau data mentah dari Satelit yang belum diolah; dan
    2. data proses atau data siap pakai hasil pengolahan data primer.
     
    Data sebagaimana dimaksud di atas dapat diklasifikasikan ke dalam:[12]
    1. resolusi rendah;
    2. resolusi menengah; dan
    3. resolusi tinggi.
     
    1. Pengoperasian Satelit
    Pengoperasian Satelit dilaksanakan untuk mengindera permukaan bumi dan mengirimkan data yang diperoleh dari Satelit ke Stasiun Bumi.[13] Mengindera disini memiliki arti yaitu mengukur berbagai fisik benda dengan cara tidak menyentuh bendanya.[14]
     
    Pengoperasian Satelit dilaksanakan oleh Lembaga (dalam hal ini LAPAN).[15] Pengoperasian Satelit oleh LAPAN dilaksanakan melalui kegiatan membuat perencanaan, membangun, dan mengoperasikan Satelit.[16]
     
    Dalam membuat perencanaan dan membangun Satelit, Lembaga dapat mengikutsertakan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.[17]
     
    Dalam mengoperasikan Satelit, LAPAN harus memenuhi persyaratan:[18]
    1. ketentuan internasional; dan
    2. memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
    Hasil Pengoperasian Satelit berupa data primer yang akan dikirimkan secara langsung ke Stasiun Bumi.[19]
     
    1. Pengoperasian Stasiun Bumi
    Pengoperasian Stasiun Bumi dilaksanakan untuk menerima dan merekam data primer. Data primer tersebut terdiri atas resolusi menengah dan/atau resolusi tinggi.[20]
     
    Pengoperasian Stasiun Bumi dilaksanakan melalui kegiatan membangun Stasiun Bumi dan mengoperasikan Stasiun Bumi. Stasiun Bumi tersebut hanya dapat dibangun dan dioperasikan oleh LAPAN.[21]
     
    Dalam membangun Stasiun Bumi, LAPAN melakukan:[22]
    1. penentuan lokasi Stasiun Bumi;
    2. pengajuan permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio;
    3. pembangunan sarana dan prasarana; dan
    4. pemasangan instalasi sistem Stasiun Bumi.
     
    Dalam mengoperasikan Stasiun Bumi, LAPAN melakukan:[23]
    1. perencanaan akuisisi data Satelit;
    2. penerimaan dan perekaman data Satelit;
    3. pengolahan data primer; dan
    4. pemeliharaan Stasiun Bumi.
     
    Hasil Pengoperasian Stasiun Bumi berupa data primer dan data proses.[24]
     
    1. Citra Satelit
    Perolehan data penginderaan jauh melalui Citra Satelit dilaksanakan untuk melengkapi ketersediaan data yang tidak dipenuhi melalui pengoperasian Satelit dan pengoperasian Stasiun Bumi. Untuk melengkapi ketersediaan data dilakukan melalui pengadaan Citra Satelit.[25]
     
    Pengadaan Citra Satelit dapat diperoleh dari:[26]
    1. pembelian dari penyedia data;
    2. kerja sama dengan Asing; dan
    3. akses data yang tersedia secara bebas.
     
    Pengadaan Citra satelit dapat berupa:[27]
    1. data resolusi rendah;
    2. data resolusi menengah; atau
    3. data resolusi tinggi
     
    Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud di atas berupa data primer dan data proses.[28]
     
    Dalam memperoleh data penginderaan jauh untuk resolusi rendah dan menengah dikenai tarif nonkomersial, sementara untuk resolusi tinggi dikenai tarif komersial.[29]
     
    Perlu diketahui juga bahwa pengadaan data penginderaan jauh resolusi tinggi untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilaksanakan oleh LAPAN.[30]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, aturan mengenai perolehan data melalui penginderaan jauh terdapat dalam UU 21/2013 dan PP 11/2018. Perolehan data penginderaan jauh dilaksanakan untuk menjamin kontinuitas ketersediaan data. Perolehan data penginderaan jauh dilaksanakan melalui pengoperasian satelit, pengoperasian stasiun bumi, dan/atau citra satelit.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan;
     
    Referensi:
    Rencana Strategis dan Arah Kebijakan Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh (PUSFATJA) Tahun 2015-2019, diakses 10 Juli 2018, Pukul 11.46 WIB.
     

    [1] Pasal 7 ayat (1) UU 21/2013
    [2] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 21/2013
    [3] Pasal 15 ayat (1) UU 21/2013
    [4] Pasal 3 ayat (1) PP 11/2018
    [5] Pasal 3 ayat (2) PP 11/2018
    [6] Satelit adalah wahana antariksa yang beredar mengelilingi bumi berfungsi sebagai sarana perolehan data primer dalam kegiatan penginderaan jauh (Pasal 1 angka 9 PP 11/2018)
    [7] Wahana Lain adalah sarana yang dilengkapi dengan peralatan tertentu untuk keperluan validasi dan kalibrasi, peningkatan kualitas data, dan kebutuhan khusus lainnya selain dari menggunakan Satelit Penginderaan Jauh  (Pasal 1 angka 10 PP 11/2018)
    [8] Stasiun Bumi adalah fasilitas di permukaan bumi untuk menerima dan merekam data Satelit Penginderaan Jauh resolusi menengah dan tinggi (Pasal 1 angka 13 PP 11/2018)
    [9] Perangkat Penerima Teknis adalah fasilitas di permukaan bumi untuk pengumpulan data Satelit pengamatan bumi resolusi rendah (Pasal 1 angka 14 PP 11/2018)
    [10] Pasal 16 ayat (1) UU 21/2013 dan Pasal 4 ayat (1) PP 11/2018
    [11] Pasal 5 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 5 ayat (1) PP 11/2018 jo. Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 21/2013 dan penjelasannya
    [12] Pasal 5 ayat (2) PP 11/2018
    [13] Pasal 6 PP 11/2018
    [14] Penjelasan Pasal 6 PP 11/2018
    [15] Lembaga adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta Penyelenggaraan Keantariksaan (Pasal 1 angka 30 PP 11/2018).
    [16] Pasal 7 PP 11/2018
    [17] Pasal 8 ayat (2) PP 11/2018
    [18] Pasal 10 PP 11/2018
    [19] Pasal 11 PP 11/2018
    [20] Pasal 12 PP 11/2018
    [21] Pasal 13 PP 11/2018
    [22] Pasal 15 ayat (1) PP 11/2018
    [23] Pasal 15 ayat (2) PP 11/2018
    [24] Pasal 16 PP 11/2018
    [25] Pasal 21 PP 11/2018
    [26] Pasal 22 ayat (1) PP 11/2018
    [27] Pasal 22 ayat (2) PP 11/2018
    [28] Pasal 23 ayat (1) PP 11/2018
    [29] Pasal 18 ayat (2) UU 21/2013
    [30] Pasal 18 ayat (3) UU 21/2013 dan Pasal 24 ayat (1) PP 11/2018

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!