KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penggunaan Judul “Bandeng Presto” pada Marketplace, Termasuk Pelanggaran Merek?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Penggunaan Judul “Bandeng Presto” pada Marketplace, Termasuk Pelanggaran Merek?

Penggunaan Judul “Bandeng Presto” pada Marketplace, Termasuk Pelanggaran Merek?
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penggunaan Judul “Bandeng Presto” pada Marketplace, Termasuk Pelanggaran Merek?

PERTANYAAN

Di kota Semarang ada penjual bandeng dan pemegang merek dengan nama "Presto" kemudian banyak terjadi di marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Kaskus, dan lain-lain banyak yang menjual bandeng dengan judul/kategori "Bandeng Presto" tapi produk yang dijual bukan merk "Presto". Apa ini termasuk pelanggaran merk? karena yang saya tahu presto sendiri merupakan bahasa umum. Mohon penjelasan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Terkait dengan apakah ada pelanggaran atau tidak, pada dasarnya kita tidak bisa mendasarkan atau melihat kepada judul/kategori “Bandeng Presto” yang ditampilkan di marketplace tersebut, melainkan harus melihat kepada merek produk yang dijual. Jika produk yang dijual tersebut menggunakan merek “Presto” tanpa hak, maka hal tersebut tentunya dapat dikenakan ketentuan pidana yang ada. Selain itu pemilik merek terdaftar dan/atau atau penerima lisensi merek terdaftar juga dapat mengajukan gugatan kepada pihak lain yang menggunakan merek tanpa hak tersebut.
     
    Berkaitan dengan merek “Presto” yang telah terdaftar, melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual - Presto, kami menemukan bahwa kode kelas dari merek tersebut adalah 35 dengan jenis barang/jasa yakni toko penjualan bandeng, toko penjualan segala macam barang/ kebutuhan swalayan, supermarket, minimarket, toko-toko grosir, agen-agen penjualan. Tanggal mulai perlindungan atas merek tersebut adalah pada 17 Desember 2004 dan berakhir pada 1 September 2026.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Terkait dengan apakah ada pelanggaran atau tidak, pada dasarnya kita tidak bisa mendasarkan atau melihat kepada judul/kategori “Bandeng Presto” yang ditampilkan di marketplace tersebut, melainkan harus melihat kepada merek produk yang dijual. Jika produk yang dijual tersebut menggunakan merek “Presto” tanpa hak, maka hal tersebut tentunya dapat dikenakan ketentuan pidana yang ada. Selain itu pemilik merek terdaftar dan/atau atau penerima lisensi merek terdaftar juga dapat mengajukan gugatan kepada pihak lain yang menggunakan merek tanpa hak tersebut.
     
    Berkaitan dengan merek “Presto” yang telah terdaftar, melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual - Presto, kami menemukan bahwa kode kelas dari merek tersebut adalah 35 dengan jenis barang/jasa yakni toko penjualan bandeng, toko penjualan segala macam barang/ kebutuhan swalayan, supermarket, minimarket, toko-toko grosir, agen-agen penjualan. Tanggal mulai perlindungan atas merek tersebut adalah pada 17 Desember 2004 dan berakhir pada 1 September 2026.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Merek Presto sebagai Merek Terdaftar
    Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), terdapat beberapa hal yang menyebabkan merek tidak dapat didaftar, antara lain:
    1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
    2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
    3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
    5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
    6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
     
    Berkaitan dengan merek “Presto” yang telah terdaftar, melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual - Presto, kami menemukan bahwa kode kelas dari merek tersebut adalah 35 dengan jenis barang/jasa yakni toko penjualan bandeng, toko penjualan segala macam barang/ kebutuhan swalayan, supermarket, minimarket, toko-toko grosir, agen-agen penjualan. Tanggal mulai perlindungan atas merek tersebut adalah pada 17 Desember 2004 dan berakhir pada 1 September 2026.
     
    Dengan telah terdaftarnya merek “Presto” tersebut, hal itu menandakan bahwa presto bukanlah nama umum seperti apa yang Anda katakan dalam pertanyaan. Selengkapnya mengenai nama umum, Anda dapat simak artikel Merek Dagang yang Diambil dari Nama Jalan.
     
    Selain itu, dalam kasus Anda, barang yang dijual adalah “Bandeng” yang merupakan salah satu spesies dari ikan. Jika dikaitkan dengan hal yang menyebabkan merek tidak dapat didaftar pada Pasal 20 huruf b UU MIG, yaitu apabila sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, maka yang tidak dapat didaftar adalah jika menggunakan kata ”Bandeng” saja. Oleh karena itu menurut hemat kami, merek Presto tersebut memang dapat didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
     
    Penggunaan Judul “Bandeng Presto” pada Marketplace
    Perlu dipahami ketentuan pidana seperti apa yang diatur dalam UU MIG terkait pelanggaran atas merek, untuk itu Pasal 100 UU MIG menjabarkannya sebagai berikut:
     
    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
     
    Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.[1]
     
    Terkait dengan apakah ada pelanggaran atau tidak, pada dasarnya kita tidak bisa mendasarkan atau melihat kepada judul “Bandeng Presto” yang ditampilkan di marketplace tersebut, melainkan harus melihat kepada merek produk yang dijual. Jika produk yang dijual tersebut menggunakan merek “Presto” tanpa hak, maka hal tersebut tentunya dapat dikenakan ketentuan pidana yang ada.
     
    Selain dikenakan ketentuan pidana, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:[2]
    1. gugatan ganti dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
     
    Selain penyelesaian gugatan di atas, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak.[3]
     
    Di samping itu, sebagai contoh apabila produk yang dijual nyatanya bukan merek “Presto”, melainkan merek lain seperti “Bandeng Juwara Presto”, hal tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran karena jika melihat lagi kepada laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual – Bandeng Juwara Presto, merek “Bandeng Juwara Presto” merupakan merek yang telah terdaftar.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Referensi:
    1. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual - Presto, diakses pada 13 Juli 2018, pukul 10.12 WIB;
    2. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual – Bandeng Juwara Presto, diakses pada 13 Juli 2018, pukul 10.30 WIB.
     
     
     

    [1] Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG
    [2] Pasal 83 ayat (1) UU MIG
    [3] Pasal 93 UU MIG dan penjelasannya

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!