Intisari:
Terkait dengan apakah ada pelanggaran atau tidak, pada dasarnya kita tidak bisa mendasarkan atau melihat kepada judul/kategori “Bandeng Presto” yang ditampilkan di marketplace tersebut, melainkan harus melihat kepada merek produk yang dijual. Jika produk yang dijual tersebut menggunakan merek “Presto” tanpa hak, maka hal tersebut tentunya dapat dikenakan ketentuan pidana yang ada. Selain itu pemilik merek terdaftar dan/atau atau penerima lisensi merek terdaftar juga dapat mengajukan gugatan kepada pihak lain yang menggunakan merek tanpa hak tersebut. Berkaitan dengan merek “Presto” yang telah terdaftar, melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual - Presto, kami menemukan bahwa kode kelas dari merek tersebut adalah 35 dengan jenis barang/jasa yakni toko penjualan bandeng, toko penjualan segala macam barang/ kebutuhan swalayan, supermarket, minimarket, toko-toko grosir, agen-agen penjualan. Tanggal mulai perlindungan atas merek tersebut adalah pada 17 Desember 2004 dan berakhir pada 1 September 2026. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Merek Presto sebagai Merek Terdaftar
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Berkaitan dengan merek “Presto” yang telah terdaftar, melalui laman
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual - Presto, kami menemukan bahwa kode kelas dari merek tersebut adalah 35 dengan jenis barang/jasa yakni toko penjualan bandeng, toko penjualan segala macam barang/ kebutuhan swalayan, supermarket, minimarket, toko-toko grosir, agen-agen penjualan. Tanggal mulai perlindungan atas merek tersebut adalah pada 17 Desember 2004 dan berakhir pada 1 September 2026.
Dengan telah terdaftarnya merek “Presto” tersebut, hal itu menandakan bahwa presto bukanlah nama umum seperti apa yang Anda katakan dalam pertanyaan. Selengkapnya mengenai nama umum, Anda dapat simak artikel
Merek Dagang yang Diambil dari Nama Jalan.
Selain itu, dalam kasus Anda, barang yang dijual adalah “Bandeng” yang merupakan salah satu spesies dari ikan. Jika dikaitkan dengan hal yang menyebabkan merek tidak dapat didaftar pada Pasal 20 huruf b UU MIG, yaitu apabila sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, maka yang tidak dapat didaftar adalah jika menggunakan kata ”Bandeng” saja. Oleh karena itu menurut hemat kami, merek Presto tersebut memang dapat didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Penggunaan Judul “Bandeng Presto” pada Marketplace
Perlu dipahami ketentuan pidana seperti apa yang diatur dalam UU MIG terkait pelanggaran atas merek, untuk itu Pasal 100 UU MIG menjabarkannya sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
…
Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
[1]
Terkait dengan apakah ada pelanggaran atau tidak, pada dasarnya kita tidak bisa mendasarkan atau melihat kepada judul “Bandeng Presto” yang ditampilkan di marketplace tersebut, melainkan harus melihat kepada merek produk yang dijual. Jika produk yang dijual tersebut menggunakan merek “Presto” tanpa hak, maka hal tersebut tentunya dapat dikenakan ketentuan pidana yang ada.
Selain dikenakan ketentuan pidana, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
[2]gugatan ganti dan/atau
penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan di atas, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak.
[3]
Di samping itu, sebagai contoh apabila produk yang dijual nyatanya bukan merek “Presto”, melainkan merek lain seperti “Bandeng Juwara Presto”, hal tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran karena jika melihat lagi kepada laman
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual – Bandeng Juwara Presto, merek “Bandeng Juwara Presto” merupakan merek yang telah terdaftar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG
[2] Pasal 83 ayat (1) UU MIG
[3] Pasal 93 UU MIG dan penjelasannya