Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Terbaru Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ketentuan Terbaru Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil

Ketentuan Terbaru Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Terbaru Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil

PERTANYAAN

Apa pengertian anak pidana, anak negara dan anak sipil? Tolong jelaskan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Istilah Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil merupakan istilah yang digunakan terkait Anak Didik Pemasyarakatan yang diatur dalam UU 12/1995.

    Namun, perlu diketahui, bahwa per 3 Agustus 2022 lalu, UU 12/1995 telah dicabut dan digantikan dengan UU 22/2022 atau Udang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam peraturan terbaru ini, istilah yang dikenal adalah Anak dan Anak Binaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Arti Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 9 Agustus 2018, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 2 Maret 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

    Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perlu kami terangkan bahwa istilah Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil sebagaimana Anda tanyakan merupakan istilah yang digunakan terkait Anak Didik Pemasyarakatan yang diatur dalam UU 12/1995.[1]

    1. Anak Pidana adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) Anak maksimal sampai usia anak pidana mencapai 18 tahun.
    2. Anak Negara adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak maksimal sampai berumur 18 tahun.
    3. Anak Sipil adalah anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.

    Namun, perlu diketahui, bahwa per 3 Agustus 2022 lalu, UU 12/1995 telah dicabut dan digantikan dengan UU 22/2022 atau Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Lebih lanjut, dalam UU 22/2022, istilah Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil tidaklah dikenal. Istilah untuk “anak” yang digunakan adalah Anak dan Anak Binaan.

    1. Anak atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[2]
    2. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.[3]

    Perlu kami informasikan bahwa mengenai istilah Anak Pidana sebagaimana ditanyakan, sejak UU SPPA diundangkan, istilah Anak Pidana dikenal dengan “Anak yang Berkonflik dengan Hukum”,[4] yang mana kemudian istilah “Anak yang Berkonflik dengan Hukum” ini disebut dengan “Anak” dalam UU 22/2022. 

    Selain itu, istilah LAPAS Anak yang disebut dalam definisi Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil sesuai UU 12/1995 sudah tidak lagi dikenal. Pasal 104 UU SPPA mengatur, setiap Lapas Anak harus melakukan perubahan sistem menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”) sesuai dengan UU SPPA maksimal 3 tahun. Yang dimaksud dengan LPKA yakni lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.[5]

    Hal serupa juga diatur dalam Pasal 1 angka 8 jo. Pasal 1 angka 10 Permenkumham 7/2022 yang menegaskan perbedaan Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan LPKA. Lapas merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana, sementara LPKA merupakan lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.

    Pada saat UU SPPA mulai berlaku, anak negara dan/atau anak sipil yang masih berada di LAPAS Anak diserahkan kepada:[6]

    1. Orang tua/wali;
    2. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (“LPKS”), yakni lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak[7]/keagamaan; atau
    3. Kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami mengenai pengertian anak pidana, anak negara, dan anak sipil sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang kedua kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [1] Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”)

    [2] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (“UU 22/2022”)

    [3] Pasal 1 angka 7 UU 22/2022

    [4] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”)

    [5] Pasal 1 angka 20 UU SPPA

    [6] Pasal 103 ayat (1) UU SPPA

    [7] Pasal 1 angka 22 UU SPPA

    Tags

    anak
    lembaga pemasyarakatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!