Intisari :
Kami luruskan bahwa dalam harta kekayaan Yayasan tidak dikenal istilah saham. Kekayaan yayasan yang dipisahkan dari pendirinya itu berbentuk uang atau barang, bukan saham sebagaimana dalam Perseroan Terbatas (“PT”). Memang dalam PT dikenal istilah saham karena modal dasar PT seluruhnya terbagi dalam saham. Pada dasarnya aset/kekayaan Yayasan dapat dijual oleh Pengurus kepada pihak lain selama telah ada persetujuan dari Pembina. Akan tetapi, perlu dilihat juga status atau sumber aset/kekayaan Yayasan tersebut, apakah merupakan kekayaan yang berasal dari wakaf atau bukan. Jika berasal dari wakaf, maka aset/kekayaan yayasan tersebut tidak dapat dijual. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri dari atas:
[1]Pembina,
Pengurus, dan
Pengawas.
Pendiri yayasan dapat diangkat sebagai anggota Pembina,
[2] tetapi seorang Pendiri tidak harus menjadi anggota Pembina.
[3] Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
[4]
Kewenangan Pembina meliputi:
[5]keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
[6]
Sementara itu, Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
[7] Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
[8]
Sepanjang penelusuran kami tidak diatur secara eksplisit bahwa Pendiri Yayasan dapat menjadi Pengurus Yayasan. Tetapi, tidak ada larangan Pendiri menjadi Pengurus Yayasan selama memenuhi persyaratan menjadi Pengurus yaitu orang yang mampu melakukan perbuatan hukum.
[9] Namun perlu diingat bahwa Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
[10]
Kekayaan Yayasan
Pada dasarnya harta kekayaan Yayasan terpisah dari pemiliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU 16/2001, yakni:
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain kekayaan tersebut, kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari:
[11]sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
wakaf;
hibah;
hibah wasiat; dan
perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekayaan Yayasan dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
[12]
Berkitan dengan pertanyaan Anda, kami luruskan bahwa dalam harta kekayaan Yayasan tidak dikenal istilah saham. Kekayaan yayasan yang dipisahkan dari pendirinya berbentuk uang atau barang, bukan saham sebagaimana dimaksud dalam Perseroan Terbatas (“PT”).
[13]
Memang dalam PT dikenal istilah saham karena modal dasar PT seluruhnya terbagi dalam saham.
Kemudian mengenai tindakan Anda selaku pendiri dan pengurus untuk menjual harta kekayaan Yayasan, maka perlu diketahui bahwa Pengurus tidak berwenang:
[14]mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
Ini berarti bahwa pada dasarnya aset atau kekayaan yayasan dapat dijual kepada pihak lain selama memenuhi ketentuan pada Pasal 37 ayat (1) huruf b UU 16/2001, yaitu bahwa pengurus harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pembina.
Akan tetapi perlu Anda ketahui, bahwa kekayaan Yayasan dapat juga berasal dari wakaf. Oleh karena itu, sebelum menjual tanah aset Yayasan, harus dilihat terlebih dahulu apakah aset tersebut merupakan aset yang berasal dari harta wakaf atau tidak. Jika aset tersebut adalah merupakan harta Yayasan yang berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan mengenai wakaf.
[15]
dijadikan jaminan;
disita;
dihibahkan;
dijual;
diwariskan;
ditukar; atau
dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Atas ketentuan dalam Pasal 40 UU Wakaf tersebut, terdapat pengecualiannya dalam Pasal 41 ayat (1), (2), dan (3) UU Wakaf, yaitu atas benda wakaf dapat dilakukan pertukaran apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Hal ini hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya tersebut wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
Jika terjadi pelanggaran atas Pasal 40 UU Wakaf, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500juta.
[16]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya aset/kekayaan Yayasan dapat dijual oleh Pengurus kepada pihak lain selama telah ada persetujuan dari Pembina. Akan tetapi, perlu dilihat juga status atau sumber dari aset/kekayaan Yayasan tersebut, apakah merupakan kekayaan yang berasal dari wakaf atau bukan. Jika berasal dari wakaf, maka aset/kekayaan yayasan tersebut tidak dapat dijual.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum :
[2] Pasal 28 ayat (3) UU 16/2001
[3] Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 16/2001
[4] Pasal 28 ayat (1) UU 16/2001
[5] Pasal 28 ayat (2) UU 16/2001
[6] Pasal 28 ayat (3) UU 16/2001
[8] Pasal 35 ayat (1) UU 16/2001
[9] Pasal 31 ayat (2) UU 16/2001
[10] Pasal 31 ayat (3) UU 16/2001
[11] Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 16/2001
[12] Pasal 26 ayat (4) UU 16/2001
[14] Pasal 37 ayat (1) UU 16/2001
[15] Pasal 26 ayat (3) UU 16/2001
[16] Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf