KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemanggilan Ahli dalam Penyidikan Tindak Pidana ITE

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Pemanggilan Ahli dalam Penyidikan Tindak Pidana ITE

Pemanggilan Ahli dalam Penyidikan Tindak Pidana ITE
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemanggilan Ahli dalam Penyidikan Tindak Pidana ITE

PERTANYAAN

Saya di Makassar melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui Facebook, sementara penyidik Kepolisian miminta keterangan ahli dari Kominfo Pusat untuk memberikan keterangan ahli. Bagaimana cara mendapatkan ahli dari Kominfo Pusat/Jakarta, sedangkan saya di Makassar? Apakah saya harus ke Kominfo Jakarta dan bagaimana prosedurnya? Terima kasih mohon bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
     
    Terdapat ketentuan mengenai pemanggilan ahli oleh Penyidik Polri dalam Pasal 29 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai berikut:
     
    1. Surat panggilan kepada ahli dikirim oleh penyidik (Pejabat Polri) kepada seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, secara langsung kepada yang bersangkutan atau melalui institusinya.
    2. Sebelum surat panggilan kepada ahli dikirimkan, demi kelancaran pemeriksaan, penyidik (Pejabat Polri) melakukan koordinasi dengan ahli yang akan dipanggil guna keperluan:
    1. memberikan informasi awal tentang perkara yang sedang disidik;
    2. memberikan informasi tentang penjelasan yang diharapkan dari ahli; dan
    3. untuk menentukan waktu dan tempat pemeriksaan ahli.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, dalam kasus Anda yang memiliki kewenangan untuk memanggil ahli dalam menjalankan kewajibannya dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik adalah Penyidik Polri, bukanlah Anda.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
     
    Terdapat ketentuan mengenai pemanggilan ahli oleh Penyidik Polri dalam Pasal 29 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai berikut:
     
    1. Surat panggilan kepada ahli dikirim oleh penyidik (Pejabat Polri) kepada seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, secara langsung kepada yang bersangkutan atau melalui institusinya.
    2. Sebelum surat panggilan kepada ahli dikirimkan, demi kelancaran pemeriksaan, penyidik (Pejabat Polri) melakukan koordinasi dengan ahli yang akan dipanggil guna keperluan:
    1. memberikan informasi awal tentang perkara yang sedang disidik;
    2. memberikan informasi tentang penjelasan yang diharapkan dari ahli; dan
    3. untuk menentukan waktu dan tempat pemeriksaan ahli.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, dalam kasus Anda yang memiliki kewenangan untuk memanggil ahli dalam menjalankan kewajibannya dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik adalah Penyidik Polri, bukanlah Anda.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlu dipahami bahwa tindak pidana pencemaran nama baik melalui Facebook dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)
     
    Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
     
    Penting untuk diketahui bahwa sebelum adanya perubahan UU ITE, memang tidak adanya ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Tetapi setelah adanya perubahan, ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 merupakan delik aduan.[1]
     
    Selengkapnya baca artikel: Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?
     
    Penyidikan Tindak Pidana ITE
    Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami bahwa penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE dan perubahannya, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE dan perubahannya.[2]
     
    Pengaturan kewenangan penyidikan terkait dengan adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik diatur di Pasal 43 ayat (1) UU 19/2016 berbunyi:
     
    Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
     
    Jadi memang sebagaimana dalam kasus Anda, pada dasarnya Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (“Penyidik Polri”) memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
     
    Pemanggilan Ahli
    Yang dimaksud dengan "ahli" dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (5) huruf j UU 19/2016 yaitu:
     
    Seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
     
    Berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dalam hal penyidik[3] menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
     
    Terdapat ketentuan mengenai pemanggilan ahli oleh Penyidik Polri dalam Pasal 29 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”) sebagai berikut:
     
    1. Surat panggilan kepada ahli dikirim oleh penyidik (Pejabat Polri) kepada seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, secara langsung kepada yang bersangkutan atau melalui institusinya.
    2. Sebelum surat panggilan kepada ahli dikirimkan, demi kelancaran pemeriksaan, penyidik (Pejabat Polri) melakukan koordinasi dengan ahli yang akan dipanggil guna keperluan:
    1. memberikan informasi awal tentang perkara yang sedang disidik;
    2. memberikan informasi tentang penjelasan yang diharapkan dari ahli; dan
    3. untuk menentukan waktu dan tempat pemeriksaan ahli.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, dalam kasus Anda yang memiliki kewenangan untuk memanggil ahli dalam menjalankan kewajibannya dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik adalah Penyidik Polri, bukanlah Anda.
     
    Selain itu, Penyidik PPNS juga memiliki kewenangan untuk meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.[4]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    [1] Pasal 45 ayat (5) UU 19/2016
    [2] Pasal 42 UU ITE
    [3] Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 angka 1 KUHAP)
    [4] Pasal 43 ayat (5) huruf j UU 19/2016

    Tags

    ahli
    ppns

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!