Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Capres Menerima Dana Kampanye dari Pihak Asing, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Capres Menerima Dana Kampanye dari Pihak Asing, Bolehkah?

Capres Menerima Dana Kampanye dari Pihak Asing, Bolehkah?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Capres Menerima Dana Kampanye dari Pihak Asing, Bolehkah?

PERTANYAAN

Menjelang pemilu 2024, terutama pemilu presiden/wakil presiden, tentu akan diadakan kampanye di berbagai media. Pertanyaan saya, dari mana uang kampanye yang sah menurut hukum? Lalu, bagaimana hukumnya jika calon presiden menerima dana bantuan dari asing untuk berkampanye?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mengikuti pemilu dan kampanye tentu memerlukan sejumlah dana kampanye. Secara yuridis, dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.

    Adapun sumber dana kampanye berasal dari APBN, pasangan calon yang bersangkutan, partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

    Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain ini mencakup antara lain perorangan dan badan usaha nonpemerintah. Apakah “pihak lain” ini termasuk pihak asing?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Capres Menerima Dana Kampanye dari Pihak Asing? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 17 September 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Status Menteri yang Diangkat dari Partai Lawan Presiden dalam Pemilu

    Status Menteri yang Diangkat dari Partai Lawan Presiden dalam Pemilu

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sumber Dana Kampanye

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.[1]

    Adapun tujuan dari kampanye pemilu adalah sebagai pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.[2] Kampanye pemilu tersebut dapat dilakukan melalui:[3]

    1. pertemuan terbatas;
    2. pertemuan tatap muka;
    3. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
    4. pemasangan alat peraga di tempat umum;
    5. media sosial;
    6. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
    7. rapat umum;
    8. debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
    9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Untuk mendanai kampanye, tentu membutuhkan sejumlah biaya yang disebut sebagai dana kampanye. Dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan KPU 18/2023 dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.

    Lalu, dari mana sumber dana kampanye? Sumber dana kampanye calon presiden (“capres”) dan calon wakil presiden (“cawapres”) dapat diperoleh dari:[4]

    1. anggaran pendapatan dan belanja negara (“APBN”);
    2. pasangan calon yang bersangkutan;
    3. partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; dan
    4. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

    Sumber dana kampanye untuk pemasangan alat peraga di depan umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, serta debat pasangan calon tentang materi kampanye dapat didanai oleh APBN.[5] 

    Adapun, dana kampanye yang berasal dari pihak lain berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. Perlu dicatat bahwa “sumbangan yang sah menurut hukum” adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana.[6]

     

    Laporan Dana Kampanye

    Lalu, dana kampanye tersebut dilaporkan kepada siapa? Jawabannya adalah kepada Komisi Pemilihan Umum (“KPU”).

    Laporan dana kampanye pemilu capres/cawapres terdiri atas laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).[7]

    Laporan dana kampanye capres/cawapres tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh pasangan calon dan tim kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye.[8]

    Sebagai informasi, perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana kampanye harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU melalui pasangan calon dan tim kampanye tingkat nasional, yang dituangkan dalam LPSDK.[9]

    Setelah dana kampanye dilaporkan oleh pasangan capres/cawapres, selanjutnya akan dilaksanakan audit laporan dana kampanye oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.[10]

     

    Batas Maksimal Sumbangan Dana Kampanye

    Lantas, dana kampanye maksimal berapa?

    1. Dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2.5 miliar.[11]
    2. Dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.[12]
    3. Dana kampanye yang berasal dari partai politik yang bukan pengusul pasangan capres/cawapres maksimal adalah Rp25 miliar.[13]

    Pasangan capres/cawapres yang menerima sumbangan dana kampanye lebih dari ketentuan jumlah maksimal tersebut dilarang menggunakan kelebihan dana kampanye, wajib melaporkan kepada KPU, dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara maksimal 14 hari setelah masa kampanye berakhir.[14]

     

    Bolehkah Peserta Pemilu Menerima Dana Kampanye dari Pihak Asing?

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai sumbangan dana kampanye capres/cawapres dari pihak asing, perlu Anda ketahui bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye pemilu yang berasal dari:[15]

    1. pihak asing;
    2. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
    3. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
    4. pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
    5. pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

    Adapun yang dimaksud dengan “pihak asing” adalah:[16]

    1. warga negara asing;
    2. pemerintah asing;
    3. perusahaan asing yang didirikan di luar negeri dan/atau di Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki asing;
    4. perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing atau sahamnya lebih dari 50% dimiliki asing;
    5. lembaga swadaya masyarakat asing;
    6. organisasi masyarakat asing.

    Sumbangan dana kampanye dari pihak asing tersebut dilarang digunakan dan wajib dilaporkan kepada KPU dan diserahkan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.[17]

    Peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang melanggar dan tetap menerima atau menggunakan sumbangan dana kampanye pemilu dari pihak-pihak tersebut dapat dikenai sanksi menurut UU Pemilu.[18] Apakah sanksinya?

     

    Sanksi Menerima Dana Kampanye dari Pihak Asing

    Bagi peserta pemilu (capres/cawapres) yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye pemilu dari pihak-pihak dilarang, termasuk pihak asing, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.[19]

    Kemudian bagi peserta pemilu yang menggunakan sumbangan dan tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebanyak 3 kali dari jumlah sumbangan yang diterima.[20]

    Selain itu, jika pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang tersebut dan/atau tidak melaporkan dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda sebanyak 3 kali dari jumlah sumbangan yang diterima.[21]

     

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
    2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

    [1] Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”)

    [2] Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu

    [3] Pasal 275 ayat (1) UU Pemilu

    [4] Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU Pemilu

    [5] Pasal 275 ayat (2) UU Pemilu

    [6] Pasal 326 UU Pemilu dan penjelasannya

    [7] Pasal 22 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (“Peraturan KPU 18/2023”)

    [8] Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU 18/2023

    [9] Pasal 25 Peraturan KPU 18/2023

    [10] Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU 18/2023

    [11] Pasal 327 ayat (1) UU Pemilu

    [12] Pasal 327 ayat (2) UU Pemilu

    [13] Pasal 8 ayat (3) Peraturan KPU 18/2023

    [14] Pasal 8 ayat (6) Peraturan KPU 18/2023

    [15] Pasal 339 ayat (1) Pemilu

    [16] Pasal 116 ayat (3) Peraturan KPU 18/2023

    [17] Pasal 339 ayat (2) UU Pemilu

    [18] Pasal 339 ayat (3) UU Pemilu

    [19]  Pasal 527 UU Pemilu

    [20] Pasal 528 ayat (1) UU Pemilu

    [21] Pasal 528 ayat (2) UU Pemilu

    Tags

    partai politik
    dana kampanye

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!