Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Motor Rusak di Parkiran Apartemen, Tanggung Jawab Siapa?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Motor Rusak di Parkiran Apartemen, Tanggung Jawab Siapa?

Motor Rusak di Parkiran Apartemen, Tanggung Jawab Siapa?
Febry Arisandi, S.H. Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Motor Rusak di Parkiran Apartemen, Tanggung Jawab Siapa?

PERTANYAAN

Halo, Saya mau tanya peraturan dan perundang-undangan kasus kerusakan yang terjadi pada kendaraan bermotor roda 2 di area apartemen. Berikut beberapa detail kasus sebagai informasi: 1. Kendaraan yang mengalami kerusakan adalah kendaraan milik penghuni yang membayar parkir per bulan ke pihak pengelola parkir di apartemen tersebut. 2. Waktu persis kapan kerusakan terjadi tidak diketahui. 3. Kondisi terakhir kendaraan (dicek oleh pemilik) masih terparkir dan baik-baik saja. sekitar pukul 13.00 WIB hari Jumat. 4. Kerusakan kendaraan diketahui oleh pemilik (bukan informasi security atau pihak pengelola parkir) sekitar pukul 04.30 WIB hari Sabtu. 5. Secara logika, kerusakan terjadi dalam rentan waktu hari Jumat pukul 13.00 sampai dengan hari Sabtu pukul 04.30. 6. Kerusakan terjadi pada bagian body motor (retak dan lecet) dan beberapa aksesoris motor (spion, fender belakang, frame slider, lampu sein belakang, dan plat motor belakang) 7. Pemilik sudah merekam (foto dan video) kerusakan-kerusakan kendaraan langsung setelah mengetahui adanya kerusakaan pada kendaraan. 8. Sekitar pukul 04.30 WIB (Sabtu), pemilik kendaraan melaporkan kerusakan kepada security yang bertugas pada malam itu, dan dianjurkan untuk kembali lapor ke security dan pihak pengelola parkir sekitar jam 10.00 WIB pagi. Beberapa pertanyaan terkait kejadian di atas: 1. Siapa yang seharusnya bertanggung jawab (menurut peraturan dan perundang-undangan) atas kerugian yang diderita pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan? Apakah pihak pengelola parkir, pihak security, atau pihak manajemen apartemen? 2. Apa saja referensi pasal-pasal yang terkait kasus di atas? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha (pengelola parkir) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
     
    Apabila pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen dan terbuka langkah hukum pidana mengenai adanya unsur kesalahan sehubungan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha (pengelola parkir) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
     
    Apabila pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen dan terbuka langkah hukum pidana mengenai adanya unsur kesalahan sehubungan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan.
     
    Bahwa perlu Saudara ketahui, masalah perparkiran ini adalah suatu masalah yang jamak terjadi di Indonesia, dan sudah banyak juga preseden-preseden penyelesaian masalah tersebut, untuk referensi Saudara dapat merujuk artikel-artikel dan putusan sebagai berikut:
    1. Pengadilan Kembali Menangkan Gugatan Konsumen Parkir;
     
    Sehubungan dengan keadaan sebagaimana dalam pertanyaan Saudara di atas, tentunya harus ada pertanggungjawaban, namun untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehubungan dengan:
    1. Perjanjian antara manajemen apartemen dengan pengelola parkir.
    2. Perjanjian antara penghuni dengan pengelola parkir.
    3. Payung hukum pertanggungjawaban pelaku usaha atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
     
    Mengingat kami belum membaca dan mempelajari perjanjian sebagaimana tersebut pada butir 1 (satu) dan 2 (dua), maka kami akan menjawab pertanyaan Saudara secara normatif dengan merujuk ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), antara lain:
     
    Pasal 1365 KUHPerdata
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Pasal 1366 KUHPerdata
    Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
     
    Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata
    Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
     
    Pasal 1706 KUHPerdata
    Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
     
    Selain itu, dapat juga merujuk pada Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
     
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.[1]
     
    Lebih khusus lagi, Saudara juga bisa merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), dalam beberapa pasal berikut:
     

    Pasal 7 butir f dan g UU Perlindungan Konsumen

    Kewajiban pelaku usaha adalah:

    1. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
    2. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
     

    Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen

    1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
    2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
    4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
    5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
     
    Pasal 23 UU Perlindungan Kosumen
    Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
     
    Bahwa berdasarkan uraian di atas, untuk menjawab pertanyaan Saudara maka sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha (pengelola parkir) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
     
    Apabila pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen dan terbuka langkah hukum pidana mengenai adanya unsur kesalahan sehubungan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
     
    Sebagai langkah awal, ada baiknya dilakukan pertemuan tiga pihak antara penghuni apartemen, pengelola parkir dengan manajemen apartemen, untuk menemukan solusi terbaik penyelesaian permasalahan.
     
    Demikian kami sampaikan. Semoga membantu.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    [1] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!