Intisari :
Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha (pengelola parkir) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Apabila pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen dan terbuka langkah hukum pidana mengenai adanya unsur kesalahan sehubungan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan.
Bahwa perlu Saudara ketahui, masalah perparkiran ini adalah suatu masalah yang jamak terjadi di Indonesia, dan sudah banyak juga preseden-preseden penyelesaian masalah tersebut, untuk referensi Saudara dapat merujuk artikel-artikel dan putusan sebagai berikut:
Sehubungan dengan keadaan sebagaimana dalam pertanyaan Saudara di atas, tentunya harus ada pertanggungjawaban, namun untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehubungan dengan:
Perjanjian antara manajemen apartemen dengan pengelola parkir.
Perjanjian antara penghuni dengan pengelola parkir.
Payung hukum pertanggungjawaban pelaku usaha atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Mengingat kami belum membaca dan mempelajari perjanjian sebagaimana tersebut pada butir 1 (satu) dan 2 (dua), maka kami akan menjawab pertanyaan Saudara secara normatif dengan merujuk ketentuan-ketentuan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), antara lain:
Pasal 1365 KUHPerdata
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366 KUHPerdata
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Pasal 1706 KUHPerdata
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.[1]
Pasal 7 butir f dan g UU Perlindungan Konsumen
Kewajiban pelaku usaha adalah:
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen
- Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
Pasal 23 UU Perlindungan Kosumen
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, untuk menjawab pertanyaan Saudara maka sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha (pengelola parkir) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Apabila pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen dan terbuka langkah hukum pidana mengenai adanya unsur kesalahan sehubungan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Sebagai langkah awal, ada baiknya dilakukan pertemuan tiga pihak antara penghuni apartemen, pengelola parkir dengan manajemen apartemen, untuk menemukan solusi terbaik penyelesaian permasalahan.
Demikian kami sampaikan. Semoga membantu.
Dasar Hukum: