Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelanggaran Berat Karyawan karena Meminum Minuman Keras

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pelanggaran Berat Karyawan karena Meminum Minuman Keras

Pelanggaran Berat Karyawan karena Meminum Minuman Keras
Anselmus Mallofiks, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Pelanggaran Berat Karyawan karena Meminum Minuman Keras

PERTANYAAN

Suatu hari saya pulang kerja jam 22.00 WIB dan kemudian saya beserta 5 orang teman jam 23.30 WIB beli jamu Intisari dibungkus dan minum di pinggir jalan raya dan di luar pagar area tempat kerja. Namun ketika jam 23.45 WIB tiba-tiba ada orang kantor sidak dan mengatakan bahwa kami bersalah dan akan diproses di perusahaan. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah bisa kami diproses BAP di perusahaan meskipun kami telah pulang kerja? Bukankah di jalan umum seharusnya diproses di pihak berwajib setempat? 2. Apakah kami bisa diberikan sanksi dari perusahaan setelah proses BAP di perusahaan? 3. Apakah kami bisa menuntut balik perusahaan? 4. Apakah yang harus kami lakukan untuk mengatasi proses BAP/hasil BAP bila hasilnya merugikan kami sebagai pekerja? Dan bagaimana mengatasi kesewenangan di perusahaan terkait masalah tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat, setiap pengusaha tidak dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap para pekerjanya yang “diduga” melakukan pelanggaran berat sebelum adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Nomor 3 huruf a Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HKI/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     
    Kami mengasumsikan bahwa konteks kata “merugikan” dalam pertanyaan Anda adalah bahwa hasil BAP di perusahaan Anda mengatakan Anda dan teman-teman Anda tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan sehingga Anda merasa ada tindakan kesewenang-wenangan disana, maka Anda dan teman-teman Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada serikat pekerja atau serikat buruh dimana Anda dan teman-teman Anda terdaftar di dalam organisasi (sudah menjadi anggota atau keanggotaan organisasi) tersebut yang memiliki kontrol terhadap penyimpangan atau pelanggaran atau kesewenangan perusahaan (pengusaha) terhadap ketentuan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat, setiap pengusaha tidak dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap para pekerjanya yang “diduga” melakukan pelanggaran berat sebelum adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Nomor 3 huruf a Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HKI/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     
    Kami mengasumsikan bahwa konteks kata “merugikan” dalam pertanyaan Anda adalah bahwa hasil BAP di perusahaan Anda mengatakan Anda dan teman-teman Anda tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan sehingga Anda merasa ada tindakan kesewenang-wenangan disana, maka Anda dan teman-teman Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada serikat pekerja atau serikat buruh dimana Anda dan teman-teman Anda terdaftar di dalam organisasi (sudah menjadi anggota atau keanggotaan organisasi) tersebut yang memiliki kontrol terhadap penyimpangan atau pelanggaran atau kesewenangan perusahaan (pengusaha) terhadap ketentuan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Sebelumnya kami berterima kasih atas pertanyaan yang telah Anda berikan.
     
    Setelah melihat dan memperhatikan informasi dan pertanyaan yang Anda telah sampaikan maka terdapat beberapa hal yang dapat kami sampaikan, yakni sebagai berikut :
     
    Perbuatan Anda sebagai tenaga kerja  yang meminum jamu Intisari (minuman keras) diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
     
    Dalam Pasal 158 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan[1] dikatakan bahwa :
     
    1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
      1. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
     
    Kami mengartikan bahwa kalimat “..di lingkungan kerja..” sebagaimana disebutkan diatas sama dengan apa yang disebut sebagai tempat kerja. Tempat kerja menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU Keselamatan Kerja”) adalah sebagai berikut :
     
    Tempat Kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup, atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber berbahaya sebagaimana diperinci dalam Pasal 2.
     
    termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
     
    Selain itu sebagaimana didefinisikan dalam peraturan pelaksana pengertian tempat kerja dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (“Permenaker 5/2018”) adalah sebagai berikut :
     
    Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana Tenaga Kerja bekerja atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubungan dengan Tempat Kerja tersebut.
     
    Berdasarkan dua pengertian tersebut, maka dapat kita katakan tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
     
    Dikaitkan dengan kronologi yang telah Anda berikan, yakni Anda bersama dengan 5 (lima) orang teman Anda membeli jamu intisari dibungkus, diminum di pinggir jalan raya, dan di luar pagar area tempat kerja dan di luar jam kerja, maka Anda sebagai seorang pekerja TIDAK DAPAT dikatakan “diduga” telah melakukan pelanggaran berat yakni meminum minuman keras yang memabukkan di lingkungan kerja (tempat kerja). Sehingga seharusnya berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, proses pemeriksaan Anda dan teman-teman Anda di perusahaan tidak berdasar.
     
    Anda hanya dapat diproses oleh pihak berwajib setempat apabila Anda meminum minuman keras tersebut secara berlebihan sehingga Anda merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain sebagaimana diatur secara alternatif dalam Pasal 492 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yakni :
     
    Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
     
    Perlu diketahui bahwa jumlah maksimum denda yang diancamkan dalam pasal di atas, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.[2]
     
    Kendati demikian Anda juga harus melihat apakah perbuatan yang Anda lakukan bersama dengan 5 orang teman Anda adalah perbuatan yang dilarang dalam ketentuan Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan di tempat Anda bekerja walaupun tidak masuk dalam kategori Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, sebabnya oleh karena berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Nomor 21/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Bdg yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut :
     
    1. Perjanjian Tetap Berlaku
    Pada pertimbangan putusan PHI Bandung tersebut salah satunya berbunyi :
     
    dicabutnya ketentuan hukum dalam Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut tidak dengan sendirinya mencabut ketentuan-ketentuan yang telah dibuat oleh para pihak yang membuat ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan bersama yang dibuat dalam suatu Perusahaan, selama ketentuan tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
     
    Dari sini dapat kita lihat bahwa, jika aturan pelanggaran berat (sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan ini diatur dalam Perjanjian Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama atau dalam bentuk lainnya, maka peraturan tersebut tetap dapat berlaku berlaku. Dengan catatan sepanjang peraturan tersebut memenuhi unsur perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) (kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja).
     
    1. Perjanjian Mengikat Para Pihak
    Selanjutnya pertimbangan hakim menyebutkan :
     
    berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, maka ketentuan dan perjanjian yang dibuat tersebut berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, baik dari pihak buruh/pekerja maupun pengusaha.
     
    Kalau perbuatan Anda telah terbukti melanggar ketentuan yang telah tercantum dalam Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati oleh Anda dan pihak perusahaan, maka Anda dapat saja dikenakan sanksi dari perusahaan Anda.
     
    Namun Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat, setiap pengusaha tidak dapat melakukan PHK secara sepihak terhadap para pekerjanya yang “diduga” melakukan pelanggaran berat sebelum adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Nomor 3 huruf a Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HKI/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“SE Menakertrans 13/2005”) yakni :
     
    1. Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 dan 2 di atas, maka penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
      1. Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat ( eks Pasal 158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
     
    Kami mengasumsikan bahwa konteks kata “merugikan” dalam pertanyaan Anda adalah bahwa hasil BAP di perusahaan Anda mengatakan Anda dan teman-teman Anda tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan sehingga Anda merasa ada tindakan kesewenang-wenangan disana, maka Anda dan teman-teman Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada serikat pekerja atau serikat buruh dimana Anda dan teman-teman Anda terdaftar di dalam organisasi (sudah menjadi anggota atau keanggotaan organisasi) tersebut yang memiliki kontrol terhadap penyimpangan atau pelanggaran atau kesewenangan perusahaan (pengusaha) terhadap ketentuan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (“UU 21/2000”) yakni:
     
    Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:
    1. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya.
     
    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003;

    [1] Namun pasal ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003
    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

    Tags

    alkohol
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!