Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Berjualan di Dekat Rel Kereta Api

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Berjualan di Dekat Rel Kereta Api

Hukumnya Jika Berjualan di Dekat Rel Kereta Api
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Berjualan di Dekat Rel Kereta Api

PERTANYAAN

Apakah boleh berjualan di dekat rel kereta api? Seperti membuka warung, dan sebagainya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (“UU Perkeretaapian”), pengertian jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi: ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
     
    Pada dasarnya diatur di Pasal 178 UU Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
     
    Menafsirkan definisi ‘dekat rel kereta’ sebagaimana yang Anda tanyakan, artinya berdekatan dengan batas ruang pengawasan jalur kereta api / dengan sisi paling luar dari jalur kereta api. Sehingga apabila berjualan di dekat jalur rel kereta api atau bahkan sampai membuat warung (di luar ruang-ruang jalur kereta api) masih dimungkinkan, asalkan bukan di ruang-ruang pada jalur kereta api sebagaimana dimaksud.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (“UU Perkeretaapian”), pengertian jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi: ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
     
    Pada dasarnya diatur di Pasal 178 UU Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
     
    Menafsirkan definisi ‘dekat rel kereta’ sebagaimana yang Anda tanyakan, artinya berdekatan dengan batas ruang pengawasan jalur kereta api / dengan sisi paling luar dari jalur kereta api. Sehingga apabila berjualan di dekat jalur rel kereta api atau bahkan sampai membuat warung (di luar ruang-ruang jalur kereta api) masih dimungkinkan, asalkan bukan di ruang-ruang pada jalur kereta api sebagaimana dimaksud.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (“UU Perkeretaapian”), pengertian jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
     
    Sementara itu, definisi jalan rel menurut Pasal 1 angka 7 UU Perkeretaapian adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
     
    Selanjutnya, Pasal 1 angka 13 UU Perkeretaapian menjelaskan lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian di jalan rel.
     
    Bahwa dapat dipahami melalui pasal-pasal di atas, jalur kereta api adalah bagian yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
     
    Pada dasarnya Pasal 178 UU Perkeretaapian telah mengatur bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
     
    Jika melakukan hal tersebut, maka sesuai Pasal 192 UU Perekeretaapian, sanksinya adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
     
    Selain itu, terdapat juga larangan untuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api berdasarkan Pasal 181 ayat (1) huruf c UU Perkeretaapian. Kepentingan lain diartikan sebagai penggunaan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan fungsinya, antara lain berjualan, menggembala ternak, dan menjemur barang.[1]
     
    Apabila seseorang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, maka berdasarkan Pasal 199 UU Perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
     
    Perlu dipahami bahwa jalur kereta api sesuai Pasal 36 UU Perkeretaapian meliputi:
    1. Ruang manfaat jalur kereta api
    Terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.[2] Ruang ini diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.[3] Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.[4]
     
    1. Ruang milik jalur kereta api
    Bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.[5] Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.[6]
     
    1. Ruang pengawasan jalur kereta api
    Bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.[7] Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api.[8]
     
    Di Penjelasan Pasal 42 ayat (1) UU Perkeretaapian, batas ruang milik jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 6 (enam) meter. Kemudian dalam Penjelasan Pasal 45 UU Perkeretaapian disebutkan bahwa batas ruang pengawasan jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 9 (sembilan) meter.
     
    Dari pengertian ruang-ruang yang merupakan bagian dari jalur kereta api, didapatkan suatu pemahaman bahwa masing-masing ruang di jalur kereta memiliki batas terluar. Ruang manfaat jalur kereta api di dalamnya hanya diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Sedangkan ruang milik jalur kereta api dan pengawasan jalur kereta api mengecualikan hal tersebut di Pasal 42 ayat (2) jo. 46 ayat (2) UU Perekeretaapian, yang menyatakan tanah di ruang milik jalur kereta api dan ruang pengawasan jalur kereta api, yang berada di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.
     
    Akan tetapi yang dimaksud dengan “untuk keperluan lain” menurut Penjelasan Pasal 42 ayat (2) UU Perkeretaapian adalah kepentingan di luar kereta api, antara lain kepentingan pipa gas, pipa minyak, dan kabel telepon. Selain kepentingan yang dijelaskan, maka dilarang.
     
    Menafsirkan definisi dekat rel kereta sebagaimana yang Anda tanyakan, artinya tempat berjualan itu berdekatan dengan batas ruang pengawasan jalur kereta api / dengan sisi paling luar dari jalur kereta api. Sehingga apabila berjualan di dekat jalur rel kereta api atau bahkan sampai membuat warung (di luar ruang-ruang jalur kereta api) masih dimungkinkan, asalkan bukan di dalam ruang-ruang pada jalur kereta api sebagaimana dimaksud.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

    [1] Penjelasan Pasal 181 ayat (1) huruf c UU Perkeretaapian
    [2] Pasal 37 ayat (1) UU Perkeretaapian
    [3] Pasal 38 UU Perkeretaapian
    [4] Pasal 39 ayat (1) UU Perkeretaapian
    [5] Pasal 42 ayat (1) UU Perkeretaapian
    [6] Pasal 43 ayat (1) UU Perkeretaapian
    [7] Pasal 44 UU Perkeretaapian
    [8] Pasal 45 UU Perkeretaapian

    Tags

    kereta
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!