Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menceraikan Suami yang Kecanduan Game Online?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bisakah Menceraikan Suami yang Kecanduan Game Online?

Bisakah Menceraikan Suami yang Kecanduan <i>Game Online</i>?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menceraikan Suami yang Kecanduan <i>Game Online</i>?

PERTANYAAN

Suami saya kecanduan game online di handphone, sehingga membuat dia lupa waktu, bahkan tidak menafkahi saya. Apakah saya bisa menggugat cerai suami saya jika ia terus bermain game tersebut? Adakah hukumnya? (pernikahan kami sesuai dengan hukum Islam).

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Selain karena talak, perceraian dapat terjadi juga berdasarkan gugatan perceraian, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berbunyi:
     
    Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
     
    Memang tidak disebutkan secara eksplisit alasan perceraian menurut KHI atas dasar pasangan bermain game online sehingga lupa waktu, bahkan sampai tidak menafkahi. Namun, perlu dilihat dampak dari perilaku yang dilakukan suami Anda. Jika akibat dari perilaku suami Anda mengakibatkan terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga, maka hal tersebut sesuai dengan Pasal 116 huruf f KHI.
     
    Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 116 huruf f KHI, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Selain karena talak, perceraian dapat terjadi juga berdasarkan gugatan perceraian, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berbunyi:
     
    Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
     
    Memang tidak disebutkan secara eksplisit alasan perceraian menurut KHI atas dasar pasangan bermain game online sehingga lupa waktu, bahkan sampai tidak menafkahi. Namun, perlu dilihat dampak dari perilaku yang dilakukan suami Anda. Jika akibat dari perilaku suami Anda mengakibatkan terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga, maka hal tersebut sesuai dengan Pasal 116 huruf f KHI.
     
    Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 116 huruf f KHI, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlu dipahami bahwa perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
     
    Terhadap pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“Inpres 1/1991”).
     
    Sebelum membahas kepada pokok permasalahan perceraian, perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa suami memiliki kewajiban yang disebutkan dalam Pasal 80 KHI sebagai berikut:
    1. Suami adalah pembimbing, terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.
    2. Suami wajib melidungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
    3. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
    4. sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
      1. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri;
      2. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak;
      3. biaya pendididkan bagi anak.
    5. Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
    6. Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
    7. Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri nusyuz.
     
    Kembali kepada pokok permasalahan, perceraian menurut hukum Islam, dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI, yaitu:
     
    Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
     
    Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.[1]
     
    Selain karena talak, perceraian dapat terjadi juga berdasarkan gugatan perceraian, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:
     
    Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
     
    Simak juga artikel Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak.
     
    Perceraian di Pasal 116 KHI dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut:
    1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
    3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
    4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
    5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
    6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
    7. Suami melanggar taklik talak;
    8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
     
    Memang tidak disebutkan secara eksplisit alasan perceraian menurut KHI atas dasar pasangan bermain game online sehingga lupa waktu, bahkan sampai tidak menafkahi. Namun, perlu dilihat dampak dari perilaku yang dilakukan suami Anda. Jika akibat dari perilaku suami Anda mengakibatkan terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga, maka hal tersebut sesuai dengan Pasal 116 huruf f KHI.
     
    Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 116 huruf f KHI, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut.[2]
     
    Perlu dipahami bahwa dalam Pasal 115 KHI disebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
     
    Pasal 143 KHI mengamanatkan agar dalam pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
     
    Apabila terjadi pedamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan
    alasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat pada waktu dicapainya perdamaian.[3] Namun jika tidak dicapai perdamaian, maka pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.[4]
     
    Nantinya berdasarkan Pasal Pasal 146 ayat (1) KHI, putusan mengenai gugatan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka. Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.[5]
     
    Contoh Putusan
    Dalam perkara gugatan cerai, kami mengambil contoh dalam Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1199/Pdt.G/2015/PA.Sda. Penggugat dan Tergugat dalam kasus ini adalah suami istri yang telah menikah secara sah. Dalam rumah tangga pasangan tersebut, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran serta telah terbukti pula bahwa penyebabnya adalah karena sejak menikah, sang suami tidak memberi nafkah yang layak kepada istrinya, selain itu juga penyebabnya adalah karena suami kecanduan game online sehingga malas bekerja.
     
    Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat yang didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf (f) KHI.
     
    Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek dan juga menjatuhkan talak satu ba’in sughraa Tergugat terhadap Penggugat.
     
    Perlu diketahui bahwa talak ba`in shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.[6]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kompilasi Hukum Islam;
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1199/Pdt.G/2015/PA.Sda

    [1] Pasal 117 jo. Pasal 129 KHI
    [2] Pasal 134 KHI
    [3] Pasal 144 KHI
    [4] Pasal 145 KHI
    [5] Pasal 146 ayat (2) KHI
    [6] Pasal 119 ayat (1) KHI

    Tags

    hukumonline
    istri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!