Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan VIII.C.1 - Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-09/PM/2005 Tahun 2005

Pendaftaran Penilai Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal

  • Ditetapkan:22 Agustus 2005
  • Berlaku:22 Agustus 2005

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku