Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1983

Mengesahkan 'international Coffee Agreement, 1983' Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Di New York, Amerika Serikat, Pada Tanggal 30 Juni 1983

  • Ditetapkan:20 September 1983
  • Berlaku:20 September 1983

Sembunyikan

/ 0
loading

Memuat Dokumen