Masuk
Daftar
Ikuti kami:
English
Sabtu, 26 Mei 2012
Awal
Berita
Profesi
Bisnis
Pidana
Perdata
Internasional
Tata Negara
Ketenagakerjaan
Pusat Data
Klinik
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Buruh & Tenaga Kerja
Hukum Keluarga dan Waris
Hukum Perusahaan
Ilmu Hukum
Bisnis & Investasi
Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan Konsumen
Kenegaraan
Hak Asasi Manusia
Telekomunikasi & Teknologi
Talks
Upcoming
Tentang Kami
FAQ
Karir
Produk dan Jasa
Berita Terbaru
MA Setujui Pemindahan Sidang Walikota Semarang
Dua Kejati Laporkan Persiapan Eksekusi Mati
UU Keterbukaan Informasi Diabaikan
Pemerintah Dicecar PBB Soal Kebebasan Beragama
Anggota DKPP Diharapkan Berlatar Belakang Hukum
Duh, Nasibmu RPP Pelayanan Publik
Berkas DW Dilimpahkan ke Penuntutan
Aturan
Parliemantary Threshold
Diuji
Alasan Diplomatis Untuk Grasi Corby
Ragam Jurus Kampanye Calon Ketua ILUNI FHUI
Indeks Berita
Share:
Tweet
Home
Peraturan
Undang-Undang (UU)
2008
3207 hits
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Title
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Sub Title
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Jenis Peraturan
pp
Tahun
2009
Nomor
5
Date
2009-01-16 00:00:00
Tanggal berlaku
2009-01-16 00:00:00
Pengumuman
lembaran-negara
Nomor Pengumuman
18
Tahun Pengumuman
2009
Jenis Tambahan Pengumuman
tambahan-lembaran-negara
Nomor Tambahan Pengumuman
4972
Keywords
bantuan keuangan, parpol
Document Amount
1
DOKUMEN
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009
ukuran: 33kB
LOKASI
»
2009
»
PEMILU
Share:
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
PERATURAN PELAKSANA
Silahkan perbaharui akun anda menjadi Individual atau Korporasi
SEJARAH
Silahkan perbaharui akun anda menjadi Individual atau Korporasi
^ scroll to top