Masuk
Daftar
Ikuti kami:
English
Minggu, 27 Mei 2012
Awal
Berita
Profesi
Bisnis
Pidana
Perdata
Internasional
Tata Negara
Ketenagakerjaan
Pusat Data
Klinik
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Buruh & Tenaga Kerja
Hukum Keluarga dan Waris
Hukum Perusahaan
Ilmu Hukum
Bisnis & Investasi
Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan Konsumen
Kenegaraan
Hak Asasi Manusia
Telekomunikasi & Teknologi
Talks
Upcoming
Tentang Kami
FAQ
Karir
Produk dan Jasa
Berita Terbaru
MA Setujui Pemindahan Sidang Walikota Semarang
Dua Kejati Laporkan Persiapan Eksekusi Mati
UU Keterbukaan Informasi Diabaikan
Pemerintah Dicecar PBB Soal Kebebasan Beragama
Anggota DKPP Diharapkan Berlatar Belakang Hukum
Duh, Nasibmu RPP Pelayanan Publik
Berkas DW Dilimpahkan ke Penuntutan
Aturan
Parliemantary Threshold
Diuji
Alasan Diplomatis Untuk Grasi Corby
Ragam Jurus Kampanye Calon Ketua ILUNI FHUI
Indeks Berita
Share:
Tweet
Home
Buruh & Tenaga Kerja
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pembatasan
9863 hits
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
Title
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
Sub Title
WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
Jenis Peraturan
uu
Tahun
1981
Nomor
7
Date
1981-07-31 00:00:00
Tanggal berlaku
31-09-1981
Pengumuman
lembaran-negara
Nomor Pengumuman
39
Tahun Pengumuman
1981
Jenis Tambahan Pengumuman
tambahan-lembaran-negara
Nomor Tambahan Pengumuman
3201
Keywords
wajib lapor, perusahaan
Status
1
DOKUMEN
Undang-Undang No.7 Tahun 1981
ukuran: 69kB
LOKASI
»
Rencana Tenaga Kerja & Informasi Ketenagakerjaan
»
Peraturan Perusahaan
»
1981
Share:
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951
PERATURAN PELAKSANA
Silahkan perbaharui akun anda menjadi Individual atau Korporasi
SEJARAH
Silahkan perbaharui akun anda menjadi Individual atau Korporasi
^ scroll to top