Masuk
Daftar
Ikuti kami:
English
Minggu, 27 Mei 2012
Awal
Berita
Profesi
Bisnis
Pidana
Perdata
Internasional
Tata Negara
Ketenagakerjaan
Pusat Data
Klinik
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Buruh & Tenaga Kerja
Hukum Keluarga dan Waris
Hukum Perusahaan
Ilmu Hukum
Bisnis & Investasi
Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan Konsumen
Kenegaraan
Hak Asasi Manusia
Telekomunikasi & Teknologi
Talks
Upcoming
Tentang Kami
FAQ
Karir
Produk dan Jasa
Berita Terbaru
MA Setujui Pemindahan Sidang Walikota Semarang
Dua Kejati Laporkan Persiapan Eksekusi Mati
UU Keterbukaan Informasi Diabaikan
Pemerintah Dicecar PBB Soal Kebebasan Beragama
Anggota DKPP Diharapkan Berlatar Belakang Hukum
Duh, Nasibmu RPP Pelayanan Publik
Berkas DW Dilimpahkan ke Penuntutan
Aturan
Parliemantary Threshold
Diuji
Alasan Diplomatis Untuk Grasi Corby
Ragam Jurus Kampanye Calon Ketua ILUNI FHUI
Indeks Berita
Share:
Tweet
Home
Peraturan
Undang-Undang (UU)
2009
2345 hits
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/5/2010 Tahun 2010
Title
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/5/2010 Tahun 2010
Sub Title
PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Jenis Peraturan
pp
Tahun
2010
Nomor
21/M-DAG/PER/5/2010
Date
21-05-2010
Tanggal berlaku
01-06-2010
Pengumuman
NA
Jenis Tambahan Pengumuman
NA
Status
1
DOKUMEN
Peraturan Menteri Perdagangan No.21/M-DAG/PER/5/2010 Tahun 2010
ukuran: 20kB
Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No.21/M-DAG/PER/5/2010 Tahun 2010
ukuran: 121kB
LOKASI
»
Bea Masuk, Cukai & Pajak Ekspor
Share:
DASAR HUKUM
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Tahun 1998
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 Tahun 2010
SEJARAH
Silahkan perbaharui akun anda menjadi Individual atau Korporasi
^ scroll to top