Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2010 Tahun 2010

Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2011 Yang dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah kabupaten/kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

  • Ditetapkan:30 Desember 2010
  • Berlaku:30 Desember 2010

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku