Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/PERMENTAN/PD.410/9/2013 Tahun 2013

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/permentan/pd.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam wilayah Negara Republik Indonesia

  • Ditetapkan:27 September 2013
  • Berlaku:29 September 2013

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku