Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.03/2016 Tahun 2016

Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Yang Melakukan Aktivitas Kerja Sama Pemasaran Dengan Perusahaan Asuransi (bancassurance)

  • Ditetapkan:31 Agustus 2016
  • Berlaku:31 Agustus 2016

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku