Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1971

Pungutan Retribusi Terhadap Barang-barang Jang Berasal Dari Luar Negeri Jang Akan Dimasukkan Kedalam Daerah Pabean Indonesia Dari Daerah Perdagangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang

  • Ditetapkan:25 Juli 1971
  • Berlaku:07 Januari 1971

Sembunyikan

/ 0
loading

Memuat Dokumen