Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-97/PJ/2011 Tahun 2011

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Premi Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Asuransi Jiwa Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

  • Ditetapkan:27 Desember 2011
  • Berlaku:27 Desember 2011

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku