Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2016

Pembebasan 100% (seratus Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Jual Beli Atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali Dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Peristiwa Waris Atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua Miliar Rupiah)

  • Ditetapkan:12 Oktober 2016
  • Berlaku:20 Oktober 2016

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku