Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-39/BC/2016 Tahun 2016

Tata Cara Pemberian Persetujuan Impor Sementara Kapal Wisata Asing, Pemberian Persetujuan Impor Sementara Suku Cadang (spare Parts) Yang Tidak Tiba Bersama Kapal Wisata Asing, Serta Penyelesaian Impor Sementara Kapal Wisata Asing Dengan Ekspor Kembali Atau Selain Ekspor Kembali

  • Ditetapkan:16 Oktober 2016
  • Berlaku:16 November 2016

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku