Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 9 Tahun 2018

Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (lima Puluh Persen) Dan Rp 0,00 (nol Rupiah) Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan Untuk Usaha Mikro, Kecil, Dan Industri Rumah Tangga Pangan, Untuk Kebutuhan Donasi, Dan Berkaitan Dengan Kejadian Luar Biasa Atau Bencana

  • Ditetapkan:05 Juni 2018
  • Berlaku:28 Juni 2018

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku