Talk!hukumonline - Discussion

Mengkritisi Draft Pedoman KPPU Tentang Kewajiban Pre-Notifikasi Rangkap Jabatan Direktur dan Komisaris

Mengetahui urgensi pedoman pelaksana pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Pre-notifikasi Jabatan Rangkap dan dampaknya bagi pelaku usaha

Project

Bacaan 2 Menit

Talk!hukumonline - Discussion dengan PT. Indah Kiat Pulp & Paper <BR> sebagai tuan rumah. Foto: Sgp.

 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang merumuskan Draft Pedoman Pelaksanaan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Jabatan Rangkap (“Draf Pedoman”). Pasal 26 mengatur perihal Jabatan Rangkap yang melarang individu perorangan menduduki jabatan sebagai anggota Direksi dan/atau Komisaris pada dua perusahaan atau lebih, jika perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai pangsa pasar yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha, atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

 

Jabatan Rangkap (interlocking directorate) terjadi apabila seseorang yang sama duduk dalam dua atau lebih dewan direksi perusahaan atau menjadi wakil dua atau lebih perusahaan yang bertemu dalam dewan direksi satu perusahaan. Hal tersebut meliputi jabatan rangkap direksi di antara perusahaan induk, satu anggota perusahaan induk dengan anak perusahaan anggota lain atau anak perusahaan berbagai perusahaan induk.  

Jabatan Rangkap yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dapat dilakukan dengan beberapa cara yakni jabatan rangkap secara horisontal di mana seseorang duduk dalam dua perusahaan yang bersaing (direct interlock) dan jabatan rangkap pada tingkat vertikal yang mengakibatkan integrasi vertikal kegiatan, misalnya kegiatan di antara pemasok dan pelanggan, sehingga menghambat persaingan di antara para pemasok dengan membuat persetujuan timbal balik di antara mereka.  

Terdapat beberapa kasus mengenai Jabatan Rangkap yang telah diputus oleh KPPU di antaraya perkara No. 1/KPPU/L/2003 dan perkara No. 05/KPPU-L/2002. Dalam perkara – perkara tersebut, adanya jabatan rangkap pada beberapa perusahaan menyebabkan terjadinya kerjasama yang bersifat eksklusif yang menghambat persaingan usaha.  

Saat ini, pengaturan Jabatan Rangkap dapat ditemui dalam berbagai sektor usaha. Misalnya, sektor perbankan dengan Peraturan Bank Indonesia, pasar modal dengan Peraturan Bapepam, dan lain sebagainya. Pertanyaannya,, mengapa KPPU juga mengatur mengenai jabatan rangkap yang telah diatur oleh berbagai peraturan dalam sektor – sektor usaha? Apa tujuan dari pengaturan jabatan rangkap oleh KPPU? 

Salah satu hal yang perlu disorot dalam Draf Pedoman tersebut adalah perluasan makna direksi dan/atau komisaris. Berdasarkan draf ini, pengertian direksi dan/atau komisaris pada UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) diperluas menjadi pengurus puncak atau pengawas perusahaan.  

Tidak hanya itu, Draf Pedoman ini juga memperluas makna perusahaan. Perusahaan mencakup pengertian persekutuan perdata, firma, perkumpulan berbadan hukum, BUMN/BUMD dan yayasan.  

Selanjutnya, dalam Draf Pedoman juga diatur bahwa keputusan mengenai jabatan rangkap direksi/komisaris harus ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan. Hasil RUPS tersebut wajib dilaporkan kepada KPPU dalam waktu 14 hari kerja. Selanjutnya KPPU akan melakukan kajian terhadap hasil RUPS. Apabila hasil kajian mengindikasikan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat maka proses selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pertanyaannya, apakah keputusan RUPS suatu perseroan dapat dikaji kembali oleh KPPU? Apabila keputusan RUPS dalam rangka jabatan rangkap ternyata terindikasi adanya praktik persaingan usaha tidak sehat, tindakan hukum apa yang akan diambil oleh KPPU? Apakah KPPU dapat membatalkan keputusan RUPS?  

Sebelum Draf Pedoman ini, KPPU telah memperkenalkan konsep kewajiban pemberitahuan awal (pre-notifikasi) melalui Peraturan Komisi KPPU No. 1 Tahun 2009 (Perkom 1 Tahun 2009) . Apakah pelaksanaan Perkom 1 Tahun 2009 dinilai efektif sehingga KPPU akan mengeluarkan Perkom baru yang juga mewajibkan pre-notifikasi? 

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka www.hukumonline.com bekerjasama dengan PT. Indah Kiat Pulp & Paper, telah mengadakan Talk!hukumonline Discussion dengan tema “MENGKRITISI DRAF PEDOMAN KPPU TENTANG KEWAJIBAN PRE-NOTIFIKASI RANGKAP JABATAN DIREKTUR DAN KOMISARIS” pada 23 November 2009 yang lalu, bertempat di Jambi Meeting Room, Plaza Sinar Mas Lt. 9, dengan dihadiri oleh narasumber – narasumber sebagai berikut:

 

1.  Prof. Erman Radjagukguk, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Universitas Indonesia)

2.    Helena Wulandari (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)

3.    Djunaidi (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)

 

Moderator: Marah Sutan Nasution (Redaktur hukumonline.com)

 

Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi para pelanggan hukumonline.com.* Silahkan hubungi kami via email talks(at)hukumonline(dot)com.

*syarat dan ketentuan berlaku