Talk!hukumonline - Discussion

Litigation Public Relations: Theory And Reality

Mengetahui fungsi PR Litigation sebagai reputation management yang berperan penting dalam mengelola persepsi publik atas suatu perusahaan atau pihak yang sedang berperkara.

Project

Bacaan 2 Menit

Para narasumber dan moderator. Foto:Sgp.

 

Sudah lama media massa digunakan oleh para pihak yang berperkara untuk menyampaikan versi mereka atas perkara yang dihadapi kepada publik, namun penggunaan Public Relation (PR) secara formal dalam perkara litigasi baru diterapkan di Amerika di awal tahun 1980-an. Di Indonesia sendiri penggunaan PR sebagai bagian dari manajemen krisis dalam perkara litigasi masih tergolong baru walaupun perkembangannya cukup pesat. Beberapa tahun terakhir dalam sengketa-sengketa yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar, selain menggunakan jasa advokat, PR Company sering dilibatkan dalam mengelola opini publik yang menyertai suatu sengketa.

 

Umumnya pihak-pihak yang mempergunakan jasa Litigation PR percaya bahwa di samping Court of Law juga terdapat Court of Public Opinion (Haggerty 2002). Dan di antara kedua Court (pengadilan) tersebut terdapat interaksi yang saling mempengaruhi. Dan dalam konteks penggunaan Litigation PR, diharapkan bahwa kemenangan di Court of Public Opinion dapat mempengaruhi hasil dari Court of Law, terutama untuk kasus-kasus high profile yang menarik perhatian publik.

 

Haggerty (2003) berpendapat bahwa dalam era informasi ini Litigation PR berperan penting mengelola opini publik dan dapat mempengaruhi putusan pengadilan. PR Litigation juga dianggap dapat mendorong terjadinya perdamaian atau bahkan mempengaruhi berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa. Di sisi lain Haywood (2002) lebih menekankan fungsi PR Litigation sebagai reputation management yang berperan penting dalam mengelola persepsi publik atas suatu perusahaan atau pihak yang sedang berperkara.

 

Apa sebenarnya objektif Litigation PR? Mengapa Litigation PR itu perlu? Bagaimana peran dan interaksi di antara pihak-pihak yang terkait dalam manajemen krisis, baik itu perusahaan, advokat, dan PR Company di satu sisi dengan publik (media) di sisi lain? Apa saja kerja Litigation PR? Kapan jasa litigation PR diperlukan? Apakah ada dimensi hukum dan kode etik (advokat dan/atau jurnalistik) yang harus diperhatikan dalam menggunakan jasa PR?

 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka www.hukumonline.com bermaksud mengadakan Talk!hukumonline Discussion dengan tema “LITIGATION PUBLIC RELATIONS: THEORY AND REALITY pada 19 Agustus 2009 yang lalu, bertempat di Mayapada Tower Lt.11, Jl. Jend. Sudirman Kav.28, dengan dihadiri oleh narasumber – narasumber sebagai berikut:

 

1.       Ong Hock Chuan (Communications Specialist – Technical Advisor, Maverick)

2.       Ignatius Andy (Partner, Ignatius Andy Law Offices)

 

Moderator : Alexander Lay (Advokat)

 

Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi para pelanggan hukumonline.com*. Silahkan hubungi kami via email talks(at)hukumonline(dot)com.

 

*syarat ketentuan berlaku