Talk!hukumonline - discussion

Mengkritisi Draft Pedoman KPPU Tentang Kartel

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera memberlakukan Draft Pedoman Tentang Kartel untuk mewaspadai potensi penyalahgunaan asosiasi usaha sebagai instrumen terbentuknya perilaku kartel.

Project

Bacaan 2 Menit

Talk!hukumonline Tentang Draft Kartel oleh KPPU. Foto : Sgp.
Talk!hukumonline Tentang Draft Kartel oleh KPPU. Foto : Sgp.

 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera memberlakukan Draft Pedoman Tentang Kartel untuk mewaspadai potensi penyalahgunaan asosiasi usaha sebagai instrumen terbentuknya perilaku kartel. Kartel adalah kerja sama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar.

Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menganut rule of reason. Untuk itu, dalam melakukan pemeriksaan dan pembuktian adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus diperiksa alasan-alasan pelaku usaha (yang bersangkutan) dan terlebih dahulu dibuktikan telah terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dengan demikian, sangat diperlukan adanya pengkajian yang mendalam mengenai alasan kesepakatan para pelaku usaha dimaksud dibandingkan dengan kerugian ataupun hal-hal negatif kartel baik bagi persaingan usaha. Draft ini menekankan pada penjelasan tentang rangkaian pembuktian dalam perkara kartel, yang meliputi aspek struktural, perilaku dan dampak. Oleh karena itu, pedoman ini mengatur pula tentang indikator awal identifikasi kartel yang dapat terjadi melalui faktor struktural dan faktor perilaku.  

Di samping itu, draft ini menekankan pula pengawasan Komisi pada potensi penyalahgunaan asosiasi menjadi wadah terbangunnya kartel khususnya asosiasi yang beranggotakan pelaku usaha dari sektor usaha yang berkonsetrasi pasar tinggi dengan tingkat entry barrier (hambatan masuk) yang tinggi dan elastisitas (pergerakan pergeseran permintaan konsumen) yang rendah.  

Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka www.hukumonline.com telah menyelenggarakan Talk!hukumonline- Discussion dengan tema "Mengkritisi Draft Pedoman KPPU Tentang Kartel", Pada hari Rabu, 28 April 2010, pukul 14.00 - 16.00 WIB, bertempat di Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK Lawfirm), Multifunction Room 12th Floor, Mayapada Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, dengan dihadiri oleh narasumber :

  • Ir. Taufik Ahmad, M.M (Kepala Biro Kebijakan Persaingan Usaha KPPU)
  • Ira  A. Eddymurthy (Managing Partner, Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono) 

Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi para pelanggan hukumonline.com.* Silahkan hubungi kami via email talks(at)hukumonline(dot)com.

*syarat dan ketentuan berlaku