LEGAL ROADSHOW PERADI - HUKUMONLINE 2011

Teknik Merancang Kontrak yang Tanpa Celah & Tahan Gugatan

Bagaimanakah teknik merancang kontrak yang tanpa celah dan tahan gugatan?

Project

Bacaan 2 Menit

Legal Roadshow PERADI-hukumonline 2011
Legal Roadshow PERADI-hukumonline 2011

 

Kontrak atau akta adalah alat bukti yang kuat dan memiliki peranan penting di dalam hubungan masyarakat. Kontrak atau akta merupakan bukti bahwa telah terdapat suatu perbuatan hukum yang terjadi dalam masyarakat. Kebutuhan akan pembuktian kontrak atau akta dalam hubungan bisnis semakin meningkat tajam sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial. Hal ini dikarenakan, dengan dibuat dan dituangkannya suatu kesepakatan dalam suatu kontrak atau akta, penentuan hak dan kewajiban para pihak menjadi jelas sehingga tercapai kepastian hukum dan diharapkan dapat menghindari terjadinya sengketa.

 

Para advokat dan notaris memiliki peran yang penting dalam pembuatan suatu kontrak atau akta. Dengan suatu kontrak atau akta, mereka membuat suatu undang-undang yang mengikat para pihak. Hal tersebut sejalan dengan pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”.

 

Khusus untuk Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mengamanatkan Notaris untuk membuat suatu akta otentik yang dikenal sebagai akta Notaris. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dengan catatan apabila tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Untuk itulah proses pembuatan akta otentik tersebut sangat penting.

 

Para advokat dan notaris yang hendak membuat suatu kontrak dan akta harus berpikir secara matang hal-hal yang harus terdapat dalam suatu kontrak. Mereka pun harus jeli memilah-milah kata agar menjadi kalimat hukum yang diinginkan para pihak. Kalimat hukum dalam bahasa Indonesia pada suatu kontrak dan akta menjadi bertambah penting pasca disahkannya UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

 

Di dalam UU No. 24 Tahun 2009 paling tidak ada 2 (dua) pasal yang mengatur mengenai penggunaan bahasa indonesia dalam kegiatan transaksi dan nota kesepahaman atau perjanjian, yakni Pasal 25 atau Pasal 31. Pasal-pasal tersebut secara tegas mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian dan bila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing maka perjanjian tersebut juga ditulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Namun, penggunaan bahasa Indonesia dalam Undang-Undang ini bersinggungan dengan penyusunan kontrak yang ditangani oleh praktisi hukum. Sebab, bahasa Indonesia tidak selalu sama dengan bahasa hukum yang memiliki implikasi atau akibat hukum. Oleh karena itu, kecermatan dalam memilih kalimat hukum dalam suatu kontrak menjadi semakin penting.

 

Berdasarkan hal tersebut, dalam melakukan perbuatan hukum membuat suatu kontrak atau akta harus memperhatikan, memahami dan mengerti bentuk formil kontrak, isi dan asas-asas yang terkandung di dalamnya. Rangkaian kata-kata yang membentuk suatu klausula mengambil peranan yang sangat penting dalam suatu akta atau kontrak. Hal-hal yang bersifat sumir dalam suatu kontrak atau akta yang disebabkan oleh kekeliruan dalam merumuskan suatu kalimat dapat menimbulkan akibat hukum yang fatal, bahkan bermuara ke kasus pidana atau perdata.

 

Berbagai kasus telah terjadi. Salah satu contohnya Putusan PN Batam No.95/PDT/G/2004.PN BTM tentang gugatan pembatalan akta karena kelalaian yang dilakukan oleh notaris dalam akta. Rumusan klausula dalam suatu kontrak atau akta yang cacat yuridis berdampak besar tidak hanya pada kontrak yang dibuat akan tetapi kepada pembuat kontrak yang bersangkutan. Lalu, bagaimana sesungguhnya cara merumuskan kata-kata menjadi suatu kalimat hukum yang mempunyai akibat hukum? Prinsip-prinsip dan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan oleh seorang pembuat kontrak agar terhindar dari suatu kelalaian? Namun, apabila kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian/kekeliruan itu terjadi, bagaimanakah cara mengatasinya? Apakah kewajiban menggunakan bahasa Indonesia menjadi syarat objektif suatu perjanjian?

 

Beberapa poin diatas mengingatkan akan pentingnya kecermatan yang didukung oleh pengetahuan yang cukup dalam pembuatan kontrak atau akta. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman mengenai dasar-dasar suatu kontrak yang harus dipenuhi oleh para pihak, hal-hal penting (spesifik) yang harus ada dalam suatu kontrak, masalah-masalah sekitar kontrak yang mungkin menimbulkan permasalahan dan bagaimana cara menyelesaikannya. Selain itu, memberikan pemahaman bagaimana cara membuat kontrak-kontrak tersebut di setiap bidangnya.

 

Oleh sebab itu, untuk mendapatkan pemahaman yang benar dan menyeluruh mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan kontrak dan akibat hukum yang ditimbulkan sebagaimana pemaparan di atas, maka PERADI dan www.hukumonline.com telah menyelenggarakan LEGAL ROADSHOW PERADI - HUKUMONLINE 2011 Teknik Merancang Kontrak yang Tanpa Celah & Tahan Gugatan, yang telah diselenggarakan pada :

 

Waktu & Tempat Kegiatan:

Hari/Tanggal   : Kamis, 10 Februari 2011.

Pukul             : 09.30 – 13.30 WIB

Tempat          : Hotel Sahid Surabaya,

                      Jl. Sumatra No. 1-15

 

Pembukaan

Hasanuddin Nasution, S.H. (Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN-PERADI))

 

Pembicara:

Brigitta I. Rahayoe, S.H. (Brigitta I. Rahayoe & Partners)

 

Moderator:

Tommy Sugih, S.H. (Praktisi Hukum)

 

Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 

*syarat dan ketentuan berlaku