SEMINAR HUKUMONLINE 2011

Persyaratan dan Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan di Pasar Modal

Apa saja persyaratan bagi Emiten dalam rangka penawaran umum berkelanjutan? Bagaimana tata cara melaksanakannya?

Project

Bacaan 2 Menit

Pembicara Seminar Hukumonline 2011.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam&LK) pada 30 Desember 2010 telah menerbitkan satu peraturan baru yaitu Peraturan Nomor IX.A.15 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-555 /BL/2010 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan. Peraturan Nomor IX.A.15 ini diterbitkan untuk menyesuaikan sejumlah peraturan pasar modal yang berlaku di negara-negara ASEAN dalam rangka menyambut integrasi bursa regional atau ASEAN Lingkage yang rencananya akan dimulai 2015.

 

Peraturan ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan untuk melakukan Penawaran Umum atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk secara bertahap kepada Emiten dan Perusahaan Publik yang memiliki kinerja baik.

 

Menurut pasal 1 huruf a (1) definisi penawaran umum berkelanjutan adalah kegiatan Penawaran Umum atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dilakukan secara bertahap. Berdasarkan press release yang dikeluarkan Bapepam & LK terdapat beberapa ketentuan yang dimuat dalam peraturan dimaksud yakni:

 

Pertama, Penawaran Umum Berkelanjutan hanya dapat dilakukan atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dilakukan secara bertahap dalam periode penawaran tidak lebih dari 2 (dua) tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

 

Kedua, Pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Pihak yang telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun dan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar.

 

Ketiga, Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

 

Keempat, Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan wajib mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1, IX.A.2, IX.C.1, IX.C.2 dan peraturan yang terkait lainnya, kecuali dinyatakan lain dalam Peraturan ini.

 

Selain keempat hal tersebut masih banyak lagi ketentuan yang penting untuk dipaparkan lebih lanjut. Untuk itulah sosialisasi peraturan tentang Penawaran Umum Berkelanjutan sangat penting untuk dilakukan. Sehubungan dengan hal tersebut maka www.hukumonline.com telah menyelenggarakan Seminar Hukumonline 2011 dengan tema PERSYARATAN DAN PELAKSANAAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI PASAR MODAL, yang diselenggarakan pada:

 

Waktu & Tempat Kegiatan:

Hari/Tanggal: Kamis, 24 Februari 2011.

Pukul: 09.00 – 13.30 WIB

Tempat: Kridangga Ballroom, Hotel Atlet Century Jakarta

 

 Pembicara:

Mufli Asmawidjaja

(Kepala Sub.Bagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik II BAPEPAM-LK)

Wahyuni Bahar

(Partner, Bahar & Partners Attorneys at Law)

 

Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku